ASURANSI SYARIAH
A. PRINSIP-PRINSIP DASAR
ASURANSI SYARIAH
Suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i,
jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam.
Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Asuransi
syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong,
saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata.
Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan
ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
- Asuransi
syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
- Sumbangan
(tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya
ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut
syariat.
- Setiap
anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus
disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian
dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang
sangat memerlukan.
- Tidak
dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan
supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan
tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin
yang diberikan oleh jamaah.
- Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.
B. CIRI-CIRI ASURANSI SYARI’AH
ASURANSI SYARIAH MEMILIKI BEBERAPA CIRI, diantaranya adalah Sbb:
- Akad
asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak
boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang
dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa,
atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan
tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah
kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
- Akad
asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi
kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak
bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya
imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh
peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
- Dalam
asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan
dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi
takaful.
- Akad
asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba.
- Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.
C. MANFAAT ASURANSI SYARIAH.
Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik
dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu:
- Tumbuhnya
rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
- Implementasi
dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
- Jauh dari
bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
- Secara
umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang
diderita satu pihak.
- Juga
meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan
pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan
banyak tenaga, waktu, dan biaya.
- Pemerataan
biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya
tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul
yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
- Sebagai
tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan
saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
- Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).
D. PERBANDINGAN ANTARA
ASURANSI SYARIAH DAN ASURANSI KONVENSIONAL.
1. Persamaan antara asuransi
konvensional dan asuransi syari’ah.
Jika diamati dengan seksama, ditemukan
titik-titik kesamaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah,
diantaranya sbb:
·
Akad
kedua asuransi ini berdasarkan keridloan dari masing- masing pihak.
·
Kedua-duanya
memberikan jaminan keamanan bagi para anggota
·
Kedua
asuransi ini memiliki akad yang bersifad mustamir (terus)
·
Kedua-duanya
berjalan sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak.
2. Perbedaan antara asuransi
konvensional dan asuransi syariah.
Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi
syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal.
- Keberadaan
Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu
keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta
kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun
dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
· Prinsip
akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Yaitu nasabah yang
satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad
asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan
perusahaan).
· Dana
yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan
berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah). Sedangkan pada
asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan
sistem bunga.
· Premi
yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya
sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi
konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki
otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
· Untuk
kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru (dana
sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong
bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional,
dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
· Keuntungan
investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan
selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi
konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada
klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
Dari perbandingan di atas, dapat diambil
kesimpulan bahwa asuransi konvensional tidak memenuhi standar syar’i yang bisa
dijadikan objek muamalah yang syah bagi kaum muslimin. Hal itu dikarenakan
banyaknya penyimpangan-penyimpangan syariat yang ada dalam asuransi tersebut.
No comments:
Post a Comment