BIDVERTISER

Sunday, November 7, 2021

BLANKO PENGAJUAN JUDUL SKRIPSI

 


Bagi yang ingin mengajukan judul penelitian atau skripsi, dapat mendownload blanko / form pengajuan judul skripsi dengan menggunakan link di bawah ini atau langsung klik disini.

BLANKO PENGAJUAN JUDUL SKRIPSI

Thursday, September 16, 2021

APLIKASI SISTER UNTUK VIRTUAL BOX

 


SISTER

Aplikasi SISTER KEMENDIKBUD RISTEKDIKTI idealnya ditujukan untuk dipasang di masing-masing perguruan tinggi, kemudian untuk perguruan tinggi dibawah koordinasi Kopertis dan Kopertais apabila belum memiliki infrastruktur yang memadai maka diharapkan untuk berkoordinasi dengan Kopertis dan Kopertais Wilayah setempat. 


Untuk menghindari permasalahan perbedaan data, satu perguruan tinggi hanya memasang aplikasi Front End SISTER di satu server saja. Akses pengguna (dosen, tenaga pendidik dan administrator) nantinya akan melalui server yang sudah terpasang aplikasi Front End SISTER di masing-masing perguruan tinggi.

 

KEBUTUHAN

Agar aplikasi SISTER berjalan dengan baik diperlukan perangkat keras (Hardware) dan Software pendukung diantaranya:

1.     Aplikasi SISTER untuk VirtualBox

Anda bisa mendownload aplikasi SISTER disini

2.     VirtualBox

Download aplikasi VirtualBox disini

3.     Komputer server

Komputer server yang disarankan oleh DIKTI minimal menggunakan memory 12 Gb, Hardisk 1 TB dan Koneksi Internet 10 mbps dengan asumsi PTS tersebut mempunyai 200 orang dosen dengan aktifitas sedang.

Pada artikel kali ini saya menggunakan komputer dengan Spesifikasi Prosesor XEON E3-1230 V2 Memory 8 Gb dan hardisk 1 TB denga asumsi kurang dari 50 orang dosen yang aktifitas sedang.

4.     Sistem Operasi (OS)

Sistem Operasi yang disarankan oleh DIKTI diantaranya yaitu:

-          Windows Server 2012 64-Bit

-          Windows 10 64-Bit

-          Linux Ubuntu 14.04 64-Bit

-          Linux Ubuntu 16.04 64-Bit

Tuesday, September 7, 2021

FAKULTAS SYARIAH IAIDU ASAHAN TANDATANGANI MoU DAN MoA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ASAHAN

 


Fakultas Syariah IAIDU Asahan Kisaran, dengan diwakili oleh Wakil Dekan Fakultas Syariah, Syahrul, SHI, MA, melakukan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) dan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Fakultas Hukum Universitas Asahan.


Penandatanganan bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Asahan. Adapun isi Nota Kesepahaman dan Nota Kesepakatan tersebut adalah tercapainya kerjasama antara kedua fakultas dalam hal kurikulum kampus merdeka yang berhubungan dengan program studi hukum.


Dalam kegiatan ini, dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Nota Kesepakatan (MoU) antara Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) IAIDU Asahan Kisaran dan program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) dengan Program studi Ilmu Hukum Universitas Asahan. Penandatangan dilakukan oleh ketua program studi dari ketiga program studi tersebut.

Nota Kesepahaman (MoU) dan Nota Kesepakatan (MoU) ini diharapkan sudah dapat dilaksanakan pada semester ganjil T.A. 2021/2022 yang akan berlangsung mulai tanggal 28 September 2021 saat ini.

Saturday, July 10, 2021

SOSIALISASI PENILAIAN AKADEMIK DOSEN FAKULTAS SYARIAH

 


Fakultas Syariah IAIDU Asahan Kisaran pada hari ini, Sabtu, 10 Juli 2021 melaksanakan Sosialisasi Penilaian Akademik bagi para dosen di Fakultas Syariah.

Sosialisasi dilaksanakan di ruang rapat fakultas Syariah IAIDU Asahan Kisaran yang dihadiri oleh para dosen tetap di lingkungan fakultas Syariah.

Sosialisasi dipimpin oleh Wakil Dekan Fakultas Syariah, Syahrul, SHI, MA yang memberikan materi tentang bagaimana sistem penilaian akademik yang dilaksanakan di IAIDU Asahan Kisaran umumnya dan di fakultas Syariah khususnya.



Thursday, June 17, 2021

SOSIALISASI PENELITIAN ILMIAH BPPM IAIDU ASAHAN


SOSIALISASI PENELITIAN ILMIAH


Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan, pada hari Rabu, 16 Juni 2021, melaksanakan kegiatan Sosialisasi  Penelitian Ilmiah, Penerbitan Buku dan Jurnal. 

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (BPPM) bekerjasama dengan Badan Penjaminan Mutu (BPM) IAIDU Asahan Kisaran.

Dalam kegiatan Sosialisasi  Penelitian Ilmiah, Penerbitan Buku dan Jurnal ini,  bertindak sebagai narasumber adalah Prof. Dr. Pagar M. Ag, seorang praktisi penelitian sekaligus sebagai Reviewer Litabdimas Kementerian Agama RI.

Kegiatan ini diikuti oleh Dosen-dosen, Senat Mahasiswa dan Mahasiswa/I Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan.

Dalam pemaparannya beliau mengatakan bahwa penelitian merupakan etalase yang memperlihatkan seluruh kemampuan civitas akademika yang ada didalamnya. Sehingga penelitian wajib untuk aktif setiap saat, agar dapat menunjang akreditasi kampus untuk mendapatkan peringkat Unggul (A).





Monday, April 26, 2021

SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER - METODE PENELITIAN KUANTITATIF



Bacalah materi Instrumen Penelitian.
Berdasarkan materi tersebut, 
1. Tentukan judul penelitian anda.
2. Buatlah angket yang sesuai dengan judul penelitian tersebut.
3. Angket ditulis dalam selembar kertas ukuran A4, sertakan Nama dan NPM anda.
4. Foto dan uploadlah ke laman Edlink mata kuliah Metode Penelitian Kuantitatif
5. Isi angket silahkan anda ketikkan di kolom komentar di bawah, dengan menggunakan akun gmail anda masing-masing. (1 comment 1 account)
6. Jawaban paling lambat dikirimkan 2 x 24 jam dari tanggal penerbitan soal ini.
Selamat bekerja.

Friday, April 2, 2021

SOAL UTS - SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM

 


PETUNJUK.

  1. Bacalah naskah di bawah secara teliti.
  2. Berikan pendapat anda bagaimanakah seharusnya penerapan sistem ekonomi Indonesia saat ini, serta relevansinya dengan sistem ekonomi Islam pada masa klasik.
  3. Tuliskan pendapat anda pada kolom komentar.
  4. Waktu untuk memberikan pendapat dimulai dari hari ini, Jum'at, 02 April 2021, pukul 11.00 WIB s/d Sabtu, 03 April 2021, pukul 12.00 WIB
  5. Soal UTS ini hanya diperuntukkan bagi semester IV A program studi Hukum Ekonomi Syariah
  6. Selamat bekerja.


SISTEM EKONOMI ISLAM MASA ISLAM KLASIK.

Rasulullah selain sebagai kepala Negara juga sebagai pemimpin agama, telah banyak melakukan perubahan dalam menata kehidupan masyarakat Maadinah. Banyak hal yang dilakukan oleh Rasul terutama membangun dari sisi kehidupan sosial. Baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat bahkan membersihkan tradisi dan ritual yang bertentangan dengan ajaran Islam. Seluruh aspek kehidupan didasarkan dengan nilai-nilai Qur’ani.

Madinah merupakan negara yang baru terbentuk dan mobilitas ekonomi sangat rendah. Sistem ekonomi yang diterapkan Rasulullah berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani. Al-qur’an merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai aturan bagi umat manusia dalam melakukan aktivitas disetiap aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi.

Pada masa pemerintahannya, Rasulullah menerapkan jizyah, yakni pajak yang dibebankan kepada orang-orang non-Muslim, khususnya ahli kitab, sebagai jaminan perlindungan jiwa, harta milik, kebebasan menjalankan ibadah serta pengecualian dari wajib militer. Besarnya jizyah adalah satu dinar per tahun untuk setiap laki-laki dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, pengemis dan penderita penyakit dibebaskan dari beban ini. Pembayaran jizyah ini tidak harus berupa uang tunai, tetapi juga dapat berupa berbagai barang lainnya.

Selain jizyah, Rasulullah juga menerapkan sumber pendapatan negara yang terpenting dengan sistem Kharaj, yakni pajak tanah yang dipungut dari kaum non-Muslim. Tanah tersebut diambil alih oleh kaum Muslimin dan pemiliknya diberi hak untuk mengolah tanah tersebut dengan status penyewa dan bersedia memberikan sebagian hasil produksinya kepada negara. Disamping itu, umat Islam dan bukan hanya non-Muslim yang dikenakan pajak, umat Islampun dikenakan pajak yang sama dengan kharaj, yakni Ushr dari hasil pertanian dan buah-buahan.

Sumber pendapatan Negara selain jizyah dan kharaj adalah sistem Ushr, sebuah jenis pajak yang telah berlangsung pada masa Arab Jahiliyah yang diadopsi oleh Rasulullah sebagai bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang dan dibayar hanya sekali dalam setahun serta berlaku hanya terhadap barang-barang yang bernilai lebih dari 200 dirham. Tingkat bea yang dikenakan kepada para pedagang non-Muslim yang dilindungi adalah sebesar 5% sedangkan pedagangg Muslim sebesar 2,5%.

Diantara sumber-sumber pendapatan Negara pada masa pemerintahan Rasulullah Saw, zakat dan Ushr merupakan dua pendapatan yang paling utama dan penting. Selain sumber-sumber pendapatan tersebut, terdapat beberapa sumber lain yang bersifat tambahan atau skunder.

Sumber pendapatan sekunder tersebut bisa didapatkan melalui uang tebusan para tawanan perang, pinjaman-pinjaman, khums atas rikaz atau harta karun, amwal fadilah yakni harta yang berasal dari harta benda kaum Muslimin yang meninggal tanpa ahli waris atau harta seorang Muslim yang murtad dan pergi meninggalkan Negaranya.

Masa pemerintahan Abu Bakar ash-Shiddiq, harta Baitul Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin, bahkan ketika Abu Bakar ahs-Shiddiq wafat, hanya ditemukan satu dirham dalam perbendaharaan negara. Seluruh kaum muslimin diberikan bagian yang sama dari hasil pendapatan negara. Apabila pendapatan meningkat, seluruh kaum muslimin mendapat manfaat yang sama dan tidak ada seorang pun yang dibiarkan dalam kemiskinan. Kebijakan tersebut berimplikasi pada peningkatan Aggregate Demand dan Aggregate Supply yang pada akhirnya akan menaikkan total pendapatan nasional, disamping memperkecil jurang pemisah antara orang-orang yang kaya dengan yang miskin.

Masa pemerintahan Umar bin Khattab berlangsung selama 10 tahun, beliau melakukan beberapa perubahan dalam pengelolaan pemerintahannya. Diantara penataan yang dilakukannya adalah dalam hal-hal sebagai berikut :

1. Pendirian Lembaga Baitul Mal
2. Kepemilikan Tanah
3. Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara            
4. Pengeluaran
5. Zakat
6. ‘Ushr
7. Mata Uang
8. Sedekah Dari Non-Muslim

Pada masa pemerintahan   Islam  di masa  Usman dapat dicatat beberapa hal penting yang berhubungan  dengan kebijakan ekonomi khalifah Usman. Kebijakan ekonomi  tersebut terdiri dari  pengelolaan sumber pendapatan keuangan  negara seperti; zakat, harta peninggalan yang tidak ada ahli warisnya, ghanimah, dan kebijakan pendistribusiannya, Harta Ghanimah, Jizyah, Kharaj dan  ‘Ushr

Dalam usia kepemimpinan yang pendek, memang tak banyak yang  diperbuat Ali  untuk  kemajuan dunia  islam umumnya, seperti para pendahulunya.  Ali  disibukkan  untuk mengatasi masalah  politik dalam negeri. Upaya pemerintahan  Ali  untuk menegakkan  keadilan  dalam menopang kebijakan politik dan ekonominya patut  diacungkan jempol

Imam Abu Yusuf diangkat oleh Khalifah Dinasti Abbasiyah sebagai Ketua Mahkamah Agung (Qadhial-Qudhat). Kitab al-Kharaj sendiri ditulis atas permintaan Khalifah Harun ar-Rasyid untuk pedoman dalam menghimpunan pemasukkan atau pendapatan Negara dari kharaj, ushr, zakat, dan jizyah. Di dalam pengertian modern kita kini dapat dikatakan sebagai Public Finance. Dengan demikian kitab al-Kharaj ini memiliki orentasi birokratik karena ditulis dengan tujuan sebagai buku petunjuk administratif dalam rangka mengeloala keungan negara dengan baik dan benar.


Dalam bukunya kitab al-Kharaj, Abu Yusuf menguraikan kondisi-kondisi untuk perpajakan, yaitu : 
1. Charging a justifiable minimum (harga minimum yang dapat dibenarkan) 
2. No opperassion of tax-payers (tidak menindas para pembayar pajak). 
3. Maintenance of a healthy treasury, (pemeliharaan harta benda yang sehat) 
4. Benefiting both government and tax-payers (manfaat yang diperoleh bagi pemerintah dan pembayar pajak) 
5. In choosing between alternative policies having the same effects on treasury, preferring the one that benefits tax-payers (pada pilihan beberapa alternatif peraturan yang memiliki dampak yang sama dengan harta benda, yang melebihi salah satu manfaat bagi para pembayar pajak.

Hal kotroversial dalam analisis ekonomi Abu Yusuf ialah pada masalah pengendalian harga (tas'ir), ia menentang penguasa yang menetapkan harga. Argumennya didasarkan pada sunnah Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa “tinggi dan rendahnya barang merupakan bagian dari keterkaitan dengan keberadaan Allah, dan kita tidak bisa mencampuri terlalu jauh bagian dari ketetapan tersebut”



Sunday, March 7, 2021

IAIDU ASAHAN MELAKUKAN TAKZIAH BERSAMA DI DESA SEI DUA HULU

 LINK VIDEO. KLIK DI SINI !

LINK VIDEO. KLIK DI SINI !

Pada hari Ahad, 7 Maret 2021, civitas akademika institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan Kisaran melakukan takziah di rumah duka, saudari Mariana Harahap atas telah berpulang ke rahmatullah, mertuanya (ayah suaminya) di desa Sei Dua Hulu, kecamatan Simpang Empat.


Takziah dihadiri oleh civitas akademika yang terdiri dari Dekan Fakultas Syari'ah, Dekan Fakultas Tarbiyah, Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syari'ah, Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam, Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam, Ketua Program Studi Manajemen Pendidikan Islam dan staf masing-masing fakultas, 



Dalam kesempatan ini, Dekan Fakultas Syari'ah memberikan Tausiyah Singkat yang berintikan kewajiban ahli waris setelah berpulang ke Rahmatullah nya seorang hamba Allah. 

Semoga keluarga yang ditinggalkan sabar dan tabah dalam menghadapi semua cobaan.

LINK VIDEO. KLIK DI SINI !

Wednesday, March 3, 2021

PENYERAHAN ALAT PENGOLAH SAMPAH ORGANIK DI KECAMATAN AIR JOMAN, PULAU BANDING DAN SIMPANG EMPAT

LINK VIDEO KLIK DI SINI !

Penyerahan Alat Pengolahan Sampah Organik oleh Umi Dra. Wardah, M.Pd.I di empat desa, yaitu :

Kecamatan Air Joman

- Desa Subur Kamis, 11 Februari 2021

- Desa Punggulan Kamis, 11 Februari 20

LINK VIDEO KLIK DI SINI !

Kecamatan Pulau Banding:

- Desa Perhutaan Silau, Senin, 08 Ferbruari 2021

- Desa Sukadamai, Selasa, 09 Februari 2021

-desa/kelurahan taman sari Senin, 08 Ferbruari 2021

-desa/kelurahan tanah rakyat selasa, 09 Februari 2021

LINK VIDEO KLIK DI SINI !

Kecamatan Simpang Empat:

Desa Sei Dua Hulu, Senin, 15 Februari 2021

LINK VIDEO KLIK DI SINI !









LINK VIDEO KLIK DI SINI !

Semoga bermanfaat

Monday, March 1, 2021

IDENTIFIKASI MASALAH PENELITIAN KUANTITATIF

 

Sebelum menetapkan berbagai identifikasi masalah, kesenjangan atau problematik yang akan dibahas diuraikan dulu sebagai latar belakang masalah. 

Latar belakang suatu penelitian memiliki peranan untuk: 

  1. Menjelaskan situasi dan kondisi yang melatar belakangi terjadinya masalah tersebut. 
  2. Menguraikan kesenjangan-kesenjangan antara harapan dengan kenyataan, teori dengan praktek, rencana dengan pelaksanaan dan kesenjangan lainnya yang ada. 
  3. Menceritakan apa yang mendorong seorang peneliti untuk melakukan penelitian terhadap suatu permasalahan. 
  4. Menjelaskan tentang alasan-alasan penting dan bagaimana menariknya masalah untuk diteliti dalam jangkauan kemampuan akademik, biaya, tenaga, dan waktu peneliti. 


Pada kegiatan belajar ini mencoba menjawab beberapa pertanyaan yaitu: 

1. Menjabarkan permasalahan penelitian, yang mencakup: 

  • apa yang dimaksud dengan permasalahan penelitian, 
  • apa pentingnya perumusan masalah penelitian;
2. Merumuskan Masalah penelitian yang mencakup:

  • bagaimana cara mengidentifikasi dan merumuskannya,
  • dari mana peneliti dapat memperoleh sumber permasalahan penelitian tersebut.
Suatu penelitian dapat dikembangkan dengan persyaratan berikut: 

  1. Adanya kesenjangan dari yang seharusnya (teori maupun fakta empirik temuan penelitian terdahulu) dengan kenyataan sekarang yang dihadapi. 
  2. Dari kesenjangan tersebut dapat dikembangkan pertanyaan, mengapa kesenjangan itu terjadi. 
  3. Pertanyaan tersebut memungkinkan untuk dijawab, dan jawabannya lebih dari satu kemungkinan.


Identifikasi masalah perlu memperhatikan apakah masalah/fokus yang dipilih cukup: 

  1. Esensial = Pentingnya nilai penelitian menduduki urutan paling utama di antara masalah-masalah yang ada. 
  2. Urgen = Masalah tersebut dianggap mendesak (urgen) untuk dipecahkan. 
  3. Bermanfaat = Memiliki kegunaan atau kebermanfaatan jika masalah penelitian dipecahkan.


Pemilihan atau penetapan masalah yang dikatakan baik dalam penelitian perlu menjadi pertimbangan peneliti. Masalah dapat dikatakan baik jika memiliki: 

  1. Kontribusi 
    Salah satu ciri masalah yang baik adalah dapat memberi kontribusi kepada beberapa aspek, antara lain: 
    a. pengembangan teori baru 
    b. perbaikan metode 
    c. manfaat dan implikasi aplikatif 
  2. Orisinalitas 
    Bukan merupakan pengulangan terhadap penelitian lain, seperti: 
    a. masalah yang diteliti 
    b. kerangka konsep 
    c. pendekatan 
  3. Pernyataan Permasalahan 
    a. pernyataan penelitian 
    b. gambaran asosiasi dua atau lebih fenomena terukur 
  4. Aspek Kelayakan (Feasibility) 
    a. dapat dijawab 
    b. pertimbangan waktu dan biaya 
    c. tingkat pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki 
    d. daya dukung fasilitas dan sumber daya lain


SURAT EDARAN PERIODE AWAL PELAPORAN PDDIKTI


 


PENYERAHAN ALAT PENGOLAH SAMPAH DI DESA SIPAKU AREA

LINK VIDEO - KLIK DI SINI

Kegiatan Kuliah Kerja Nyata tahun ini di laksanakan dengan pengabdian kepada masyarakat dengan memberikan alat yang berdaya guna kepada masyarakat.



Di Desa Sipaku Area pada hari Senin, 15 Februari 2021, telah dilaksanakan penyerahan Alat Pengolahan Sampah Organik buah karya kampus IAIDU Asahan Kisaran.



Bertindak selaku pemateri adalah Ketua Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Dakwah Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan Kisaran, Ismail Nasution, S.Sos.I, M.Sos.

Semoga bermanfaat bagi masyarakat.



KAPITA SELEKTA PENDIDIKAN ISLAM - BUKU PDF

 KAPITA SELEKTA PENDIDIKAN ISLAM Berikut kami sampaikan link untuk download buku KAPITA SELEKTA PENDIDIKAN ISLAM. Silahkan download melalui ...

BIDVERTISER

PROMOSI GRATIS !!!!

ANALYTIC SCRIPT

ADVERTISE HERE

PROMOTE !!!

PASANG IKLAN DI SINI !!!

GABUNG SEGERA !!!!!