MANAJEMEN ZAKAT DAN WAKAF
IDENTITAS MATA KULIAH
- Mata Kuliah : Manajemen
Zakat dan Wakaf
- Kode Mata Kuliah : DAS 223
- Program Studi : Ahwal Al
Syakhsiyyah
- Jumlah SKS : 2 (Dua)
- Dosen Penanggung Jawab : Drs. H. Sofyan Karim
KOMPETENSI
- Pengetahuan (knowledge)
Mahasiswa mampu memiliki pemahaman tentang konsep, dasar, tujuan, obyek dan sasaran zakatdan wakaf serta pengelolaannya. Zakat dan wakaf bukanlah ibadah mahdhah
yang statis
dan permanen, melainkan ibadah sosial yang berkembang dari masa ke masa sesuai dengan
kemajuan ekonomi masyarakat. Pada awal Islam ketika ekonomi masyarakat
didominasi oleh sektor agraris, maka obyek zakat terbatas pada hasil pertanian,
perkebunan dan peternakan.Sementara obyek wakaf hanya berupa benda-benda tidak bergerak (property). Selanjutnya obyek
zakat dan wakaf berkembang meliputi sektor-sektor usaha dan produksi yang amat luas.
- Nilai/Sikap (value/attitude)
Mahasiswa mampu memiliki sikap yang mendalam dan
bertanggungjawab atas pemahaman terhadap obyek zakat dan obyek wakaf serta pengelolaan dana yang berkembang dari masa klasik hingga masa modern sekarang serta mampu menggali
sumber-sumber
kesejahteraan dan sumber-sumber ekonomi umat yang dinamis.
- Keterampilan (Skills)
Mahasiswa mampu
mengimplementasikan pemahaman, sikap dan tanggungjawab selaku reformis di bidang hukum
zakat dan wakaf sebagai sumber ekonomi syari’ah dan mampu mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
DESKRIPSI
MATA KULIAH
Mata kuliah ini memberikan pemahaman
kepada mahasiswa tentang berbagai konsep zakat dan konsep wakaf serta teori-teori manajemen
dalam mengelola dan memberdayakan zakat dan wakaf sehingga mampu menjadi salah satu instrument peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Zakat dan wakaf sebagai sebagai sumber keuangan
public yang memiliki potensi sangat besar dapat disusun, direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi berdasarkan
teori hukum Islam
dan teori-teori manajemen.
KEGIATAN
DAN TOPIK INTI
- Mahasiswa dapat memahami zakat sebagai lembaga keuangan public, mereformasi
system pajak yang dinilai telah diselewengkan oleh penyelenggara Negara (raja/dewan gereja) dalam bentuk pemerasan terhadap rakyat dan hanya digunakan untuk kepentingan sekelompok penguasa
- Mahasiswa dapat memahami Perkembangan Obyek Zakat, baik sektor usaha maupun sektor
produksi yang tidak terbatas pada hasil-hasil pertanian dan perkebunan seperti gandum, beras, jagung, kurma dan anggur, atau
hasil-hasil peternakan seperti unta, kerbau, sapi dan
kambing, tetapi meliputi seluruh sumber-sumber ekonomi yang
berkembang sesuai dengan kemajuan ekonomi masyarakat.
- Mahasiswa dapat memahami perbedaan dan persamaan antara Zakat dan Pajak, baik ditinjau dari
teori
dan sumber hukumnya maupun dari segi obyek dan sasarannya.
- Mahasiswa dapat memahamikewajiban Zakat Profesi, mulai daripengertian
profesi, macam-macam profesi, landasan hukum, dan kadar zakat serta cara
penghitungannya
- Mahasiswa dapat memahami regulasi Hukum Zakat, melalui UU No. 38 Th. 1999 jo UU
NO. 23 Th. 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah No 14
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun2011 tentang Pengelolaan
Zakat & KMA No.581 Th.1999 yang diperbarui dengan KMA No. 373 Th. 2003
& Kep Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. D/291 Th, 2000 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
- Mahasiswa dapat memahami Lembaga Pengelola Zakat yang diselenggarakan
oleh Pemerintah (Badan Amil Zakat Nasional) dan yang diselenggarakan oleh
masyarakar (Lembaga Amil Zakat), baik mengenai struktur maupun tugas dan
fungsinya.
- Mahasiswa dapat memahami Manajemen Zakat, baik manajemen sumberdaya maupun
manajemen pengelolaan keuangan, mulai pengumpulan, pendayagunaan, dan
pemberdayaannya.
- Mahasiswa dapat memahami manajemen pemberdayaan mustahik berbasis lingkungan, mulai
dari pelatihan hingga pemberian modal dan bimbingan pengelolaannya.
- Mahasiswa dapat memahami wakaf sebagai
lembaga keuangan syari’ah yang memiliki kekuatan ekonomi serta
perbandingannya dengan sumber-sumber ekonomi lain, seperti zakat, infak, shadaqah, hibah, hadiyah dan pemberian-pemberian lainnya.
- Mahasiswa dapat memahami subyek wakaf, perkembangan obyek dan sasaran wakaf,
sesuai perkembangan perekonomian masyarakat yang tidak didominasi sektor agraris,
tetapi meliputi seluruh sektor usaha dan jasa sehingga
memungkinkan adanya wakaf diri.
- Mahasiswa dapat memahami regulasi
hukum perwakafan yang tertuang dalam
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah
No.42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.41 Th.2004 tentang
Wakaf.
- Mahasiswa dapat memahami lembaga pengelola Wakaf, stuktur nadzir, struktur pengawas
nadzir dan/atau Badan Wakaf serta tugas dan fungsinya masing-masing, baik
menurut syari’ah maupun menurut undang-undang.
- Mahasiswa dapat memahami manajemen
Pemberdayaan Wakaf, meliputi sumber-sumber wakaf, wakaf
produktif dan non produktif, asset tetap (property/waqf muabbad) dan asset
tidak tetap (cesh waqf/waqf muaqqat), pengelolaan dan pemberdayaannya.
- Mahasiswa dapat memahami Lembaga manajemen zakat dan wakaf
di BAZNAS kabupaten Asahan, yang meliputi manajemen sumberdaya, manajemen pengelolaan
keuangan, pengumpulan, pendayagunaan, dan pemberdayaannya..
METODE
PENILAIAN
- Kehadiran/Tatap
Muka :
10 %
- Tugas terstruktur :
10 %
- Tugas mandiri :
15 %
- Penilaian Teman
Sejawat :
15 %
- Ujian Tengah
Semester :
20 %
- Ujian Akhir
Semester :
30 %
Total :
100 %
REFERENSI
1. Sulthan, Muhammad, Al-Zakat Ahkam wa
Tathbiq Muhasibi, Al-Riyadh, Jami’ah Al-Malik Su’ud, 2010
2. Al-Qardlawie, Yusuf, Fiqh al-ZakatDirasah Muqaranah liAhkamiha waFalsafatiha fie Dhau’
al-Qur’an wa al-Sunnah, Bairut, Muassasah al-Risalah, 2000
3. Al-Khashshaf, Al-Syaibanie, Ahmad ibn Amr, Ahkam al-Auqaf,
Bairut, Daral-Kutub al-Ilmiyah, 1999
4. Zuhdi Yakan, Ahkam al-Waqf, Bairut,
Al-Mthba’ah al-Ashriyah, TT
5. Abu Zahrah, Muhammad, Muhadharat fi
al-Waqf , T.Tp, Jami’ah al-Duwalal-Arabiyah, 1959
6. Salabie, Musthafa, Al-Waqf wa
al-Washiyah, Iskandariyah, Jami’ah al-Iskandariyah, 1960
7. Abu Ubaid, Al-Qasim Ibn Salam, Al-Imam al-Adhim,
Al-Hafidh, Al-Hujjah, Kitab al-Amwal, Bairut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1986
8. Al-Nawawi, Yahya Ibn Syaraf, Kitab al-Majmu Syarah
al-Muhadzdzab, Bairut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1995
9. Ibnai Qudamah, Muwaffiqudin &
Syamsuddin, Al-Mughni wa al-Syarh
al-Kabir, Bairut, Dar al-Fikr, Tt.
10. Abdul Halim. Hukum Perwakafan di Indonesia. Jakarta, Ciputat
Press, 2005
11. Al-Syarbini,
Al-Khatib,
Muhammad, Bujairami ‘ala
al-Khathib, T.Tp Daral-Fikr, 1981
12. Mughni
al-Muhtaj. Bairut, Dar al-Fikr, Tt
13. An-Nabhani,
Taqiyuddin, Membangun Sistem
Ekonomi
Alternatif Perspektif Islam, terj. Moch. Maghfur Wahid,
Surabaya, Risalah Gusti, 1996
14. Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah,
Bairut, Dar al-Fikr, 1985
15. Wahbah Al-Zuhaily, Fiqh al-Islam waAdillatuh, Bairut, Dar al-Fikr,
1989
16. Anshori, Abdul Ghofuri. Hukum dan Praktik
Perwakafan di Indonesia. Jakarta, Pilar Media, 2006
17. Antonio,
Syafi’i, Muhammad Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum. Jakarta, Tazkia
Institute, 2000.
18. Azhar Basyir, Ahmad, Hukum Islam
tentang Wakaf, Ijarah, Syirkah .Departemen Agama, Paradigma Baru Wakaf di
Indonesia, Jakarta, Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, 2005
19. Suhadi, Imam, Wakaf untuk Kesejahteraan
Umat, Yogyakarta, Dana BhaktiPratama Yasa, 2002
20. Abbad, M.Zaidi, Lembaga Perekonomian Ummat di Dunia
Islam. Bandung,
Angkasa, 2003
21. Departemen Agama, Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaannya,
Jakarta, Dirjen Bimas Islam, 2007
22. Didin Hafidhuddin, Manajemen Zakat
Indonesia, Jakarta, Forum Zakat(FOZ)
23. Praja,JuhayaS dan Muzarie, Mukhlisin Pranata Ekonomi Islam
Wakaf, Yogyakarta, Pustaka Dinamika & STAC,2009
24. Muzarie, Mukhlisin, Fiqh Wakaf,
Yogyakarta, Pustaka DINAMIKA, 2010
25. ________________, Sukses Pemberdayaan
Wakaf di Ponpes Darusslam Gontor , Yogyakaarta, Pustaka DINAMIKA, 2011
26. _________________, Hukum Perwakafan &
Implikasinya terhadap Kesejahteraan Masyarakat, Jakarta, Kementerian Agama,2011
27. Qahaf, Mundzir, Manajemen Wakaf
Produktif, terjemahan Muhyiddin Mas Rida. Jakarta, Khalifa, 2005
SILABUS MANAJEMEN ZIS
Per
temuan
ke
|
Materi
|
Indikator
|
Tanggal
pertemuan
|
Type
|
1
|
Regulasi
hukum Zakat
|
Mahasiswa dapat memahami regulasi Hukum Zakat, melalui:
-
UU No. 38 Th. 1999 jo UU NO.
23 Th. 2011 tentang Pengelolaan Zakat,
-
Peraturan Pemerintah No 14 Tahun
2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
-
KMA No.581 Th.1999 yang diperbarui
dengan KMA No. 373 Th. 2003 & Kep Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No.
D/291 Th, 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
|
|
Klassikal
|
2
|
Zakat
sebagai lembaga keuangan publik
|
Mahasiswa dapat memahami :
-
zakat sebagai lembaga keuangan publik,
-
zakat sebagai reformasi sistem pajak yang
dinilai telah diselewengkan oleh penyelenggara
|
|
Presentasi mahasiswa
|
3
|
Perkembangan
obyek Zakat
|
Mahasiswa dapat memahami Perkembangan Obyek Zakat, meliputi :
-
sektor usaha
-
sektor produksi
-
hasil-hasil pertanian dan
perkebunan
-
hasil-hasil peternakan seperti
unta, kerbau, sapi dan kambing,
-
seluruh sumber-sumber ekonomi yang
berkembang sesuai dengan kemajuan ekonomi masyarakat.
|
|
Presentasi mahasiswa
|
4
|
Perbedaan
dan persamaan Zakat dan Pajak
|
Mahasiswa dapat memahami :
-
perbedaan dan persamaan antara Zakat dan Pajak ditinjau dari teori dan sumber
hukumnya
-
perbedaan dan persamaan antara Zakat dan Pajak ditinjau dari segi obyek dan
sasarannya.
|
|
Presentasi mahasiswa
|
5
|
Zakat
Profesi
|
Mahasiswa dapat memahami kewajiban Zakat Profesi,
-
pengertian profesi,
-
macam-macam profesi,
-
landasan hukum,
-
kadar zakat
-
cara penghitungannya
|
|
Presentasi mahasiswa
|
6
|
Lembaga
Pengelola Zakat
|
Mahasiswa dapat memahami :
-
Lembaga Pengelola Zakat yang diselenggarakan oleh
Pemerintah (Badan Amil Zakat Nasional)
-
Lembaga Pengelola Zakat yang
diselenggarakan oleh masyarakar (Lembaga Amil Zakat),
-
Struktur
-
Tugas
-
Fungsinya.
|
|
Presentasi mahasiswa
|
7
|
Manajemen
Zakat
|
Mahasiswa dapat memahami Manajemen Zakat :
-
manajemen sumberdaya
-
manajemen pengelolaan keuangan
-
pengumpulan,
-
pendayagunaan, dan
-
pemberdayaannya.
|
|
Presentasi mahasiswa
|
Mid Semester
|
||||
8
|
Regulasi
hukum wakaf
|
Mahasiswa dapat memahami regulasi
hukum perwakafan dalam :
-
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004
tentang Wakaf dan
-
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun
2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.41 Th.2004 tentang Wakaf.
|
|
Klassikal
|
9
|
Manajemen
pemberdayaan mustahik
|
Mahasiswa dapat memahami :
-
manajemen pemberdayaan mustahik berbasis lingkungan,
-
pelatihan
-
pemberian modal
-
bimbingan pengelolaannya.
|
|
Presentasi mahasiswa
|
10
|
Wakaf
sebagai lembaga keuangan syari’ah
|
Mahasiswa dapat memahami :
-
wakaf sebagai lembaga keuangan
syari’ah yang memiliki kekuatan ekonomi
-
perbandingannya dengan zakat
-
perbandingannya dengan infak
-
perbandingannya dengan shadaqah
-
perbandingannya dengan hibah
-
perbandingannya dengan hadiyah
-
perbandingannya dengan pemberian-pemberian lainnya.
|
|
Presentasi mahasiswa
|
11
|
Subyek,
perkembangan obyek dan sasaran wakaf
|
Mahasiswa dapat memahami :
-
subyek wakaf,
-
perkembangan obyek
-
sasaran wakaf
|
|
Presentasi mahasiswa
|
12
|
Lembaga
pengelola wakaf
|
Mahasiswa dapat memahami :
-
lembaga pengelola Wakaf,
-
stuktur nadzir,
-
struktur pengawas nadzir dan/atau
Badan Wakaf
-
tugas dan fungsinya masing-masing,
menurut syari’ah maupun menurut undang-undang.
|
|
Presentasi mahasiswa
|
13
|
Manajemen
pemberdayaan wakaf
|
Mahasiswa dapat
memahami :
-
manajemen Pemberdayaan
Wakaf,
-
sumber-sumber wakaf,
-
wakaf produktif dan non produktif,
-
asset tetap (property/waqf
muabbad)
-
asset tidak tetap (cesh waqf/waqf
muaqqat),
-
pengelolaan dan pemberdayaannya.
|
|
Presentasi mahasiswa
|
14
|
Studi
Lapangan
|
Mahasiswa
dapat memahami :
-
Lembaga manajemen zakat dan wakaf
di BAZNAS kabupaten Asahan
-
manajemen sumberdaya
-
manajemen pengelolaan keuangan
-
pengumpulan,
-
pendayagunaan, dan
-
pemberdayaannya.
|
|
Tugas berstruktur
|
Ujian Akhir Semester
|
METODE
PENILAIAN
- Kehadiran/Tatap
Muka : 10 %
- Tugas terstruktur : 10 %
- Tugas mandiri : 15 %
- Penilaian Teman
Sejawat :
15 %
- Ujian Tengah Semester :
20 %
- Ujian Akhir Semester :
30 %
Total : 100 %
No comments:
Post a Comment