BIDVERTISER

Friday, April 2, 2021

SOAL UTS - SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM

 


PETUNJUK.

  1. Bacalah naskah di bawah secara teliti.
  2. Berikan pendapat anda bagaimanakah seharusnya penerapan sistem ekonomi Indonesia saat ini, serta relevansinya dengan sistem ekonomi Islam pada masa klasik.
  3. Tuliskan pendapat anda pada kolom komentar.
  4. Waktu untuk memberikan pendapat dimulai dari hari ini, Jum'at, 02 April 2021, pukul 11.00 WIB s/d Sabtu, 03 April 2021, pukul 12.00 WIB
  5. Soal UTS ini hanya diperuntukkan bagi semester IV A program studi Hukum Ekonomi Syariah
  6. Selamat bekerja.


SISTEM EKONOMI ISLAM MASA ISLAM KLASIK.

Rasulullah selain sebagai kepala Negara juga sebagai pemimpin agama, telah banyak melakukan perubahan dalam menata kehidupan masyarakat Maadinah. Banyak hal yang dilakukan oleh Rasul terutama membangun dari sisi kehidupan sosial. Baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat bahkan membersihkan tradisi dan ritual yang bertentangan dengan ajaran Islam. Seluruh aspek kehidupan didasarkan dengan nilai-nilai Qur’ani.

Madinah merupakan negara yang baru terbentuk dan mobilitas ekonomi sangat rendah. Sistem ekonomi yang diterapkan Rasulullah berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani. Al-qur’an merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai aturan bagi umat manusia dalam melakukan aktivitas disetiap aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi.

Pada masa pemerintahannya, Rasulullah menerapkan jizyah, yakni pajak yang dibebankan kepada orang-orang non-Muslim, khususnya ahli kitab, sebagai jaminan perlindungan jiwa, harta milik, kebebasan menjalankan ibadah serta pengecualian dari wajib militer. Besarnya jizyah adalah satu dinar per tahun untuk setiap laki-laki dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, pengemis dan penderita penyakit dibebaskan dari beban ini. Pembayaran jizyah ini tidak harus berupa uang tunai, tetapi juga dapat berupa berbagai barang lainnya.

Selain jizyah, Rasulullah juga menerapkan sumber pendapatan negara yang terpenting dengan sistem Kharaj, yakni pajak tanah yang dipungut dari kaum non-Muslim. Tanah tersebut diambil alih oleh kaum Muslimin dan pemiliknya diberi hak untuk mengolah tanah tersebut dengan status penyewa dan bersedia memberikan sebagian hasil produksinya kepada negara. Disamping itu, umat Islam dan bukan hanya non-Muslim yang dikenakan pajak, umat Islampun dikenakan pajak yang sama dengan kharaj, yakni Ushr dari hasil pertanian dan buah-buahan.

Sumber pendapatan Negara selain jizyah dan kharaj adalah sistem Ushr, sebuah jenis pajak yang telah berlangsung pada masa Arab Jahiliyah yang diadopsi oleh Rasulullah sebagai bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang dan dibayar hanya sekali dalam setahun serta berlaku hanya terhadap barang-barang yang bernilai lebih dari 200 dirham. Tingkat bea yang dikenakan kepada para pedagang non-Muslim yang dilindungi adalah sebesar 5% sedangkan pedagangg Muslim sebesar 2,5%.

Diantara sumber-sumber pendapatan Negara pada masa pemerintahan Rasulullah Saw, zakat dan Ushr merupakan dua pendapatan yang paling utama dan penting. Selain sumber-sumber pendapatan tersebut, terdapat beberapa sumber lain yang bersifat tambahan atau skunder.

Sumber pendapatan sekunder tersebut bisa didapatkan melalui uang tebusan para tawanan perang, pinjaman-pinjaman, khums atas rikaz atau harta karun, amwal fadilah yakni harta yang berasal dari harta benda kaum Muslimin yang meninggal tanpa ahli waris atau harta seorang Muslim yang murtad dan pergi meninggalkan Negaranya.

Masa pemerintahan Abu Bakar ash-Shiddiq, harta Baitul Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin, bahkan ketika Abu Bakar ahs-Shiddiq wafat, hanya ditemukan satu dirham dalam perbendaharaan negara. Seluruh kaum muslimin diberikan bagian yang sama dari hasil pendapatan negara. Apabila pendapatan meningkat, seluruh kaum muslimin mendapat manfaat yang sama dan tidak ada seorang pun yang dibiarkan dalam kemiskinan. Kebijakan tersebut berimplikasi pada peningkatan Aggregate Demand dan Aggregate Supply yang pada akhirnya akan menaikkan total pendapatan nasional, disamping memperkecil jurang pemisah antara orang-orang yang kaya dengan yang miskin.

Masa pemerintahan Umar bin Khattab berlangsung selama 10 tahun, beliau melakukan beberapa perubahan dalam pengelolaan pemerintahannya. Diantara penataan yang dilakukannya adalah dalam hal-hal sebagai berikut :

1. Pendirian Lembaga Baitul Mal
2. Kepemilikan Tanah
3. Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara            
4. Pengeluaran
5. Zakat
6. ‘Ushr
7. Mata Uang
8. Sedekah Dari Non-Muslim

Pada masa pemerintahan   Islam  di masa  Usman dapat dicatat beberapa hal penting yang berhubungan  dengan kebijakan ekonomi khalifah Usman. Kebijakan ekonomi  tersebut terdiri dari  pengelolaan sumber pendapatan keuangan  negara seperti; zakat, harta peninggalan yang tidak ada ahli warisnya, ghanimah, dan kebijakan pendistribusiannya, Harta Ghanimah, Jizyah, Kharaj dan  ‘Ushr

Dalam usia kepemimpinan yang pendek, memang tak banyak yang  diperbuat Ali  untuk  kemajuan dunia  islam umumnya, seperti para pendahulunya.  Ali  disibukkan  untuk mengatasi masalah  politik dalam negeri. Upaya pemerintahan  Ali  untuk menegakkan  keadilan  dalam menopang kebijakan politik dan ekonominya patut  diacungkan jempol

Imam Abu Yusuf diangkat oleh Khalifah Dinasti Abbasiyah sebagai Ketua Mahkamah Agung (Qadhial-Qudhat). Kitab al-Kharaj sendiri ditulis atas permintaan Khalifah Harun ar-Rasyid untuk pedoman dalam menghimpunan pemasukkan atau pendapatan Negara dari kharaj, ushr, zakat, dan jizyah. Di dalam pengertian modern kita kini dapat dikatakan sebagai Public Finance. Dengan demikian kitab al-Kharaj ini memiliki orentasi birokratik karena ditulis dengan tujuan sebagai buku petunjuk administratif dalam rangka mengeloala keungan negara dengan baik dan benar.


Dalam bukunya kitab al-Kharaj, Abu Yusuf menguraikan kondisi-kondisi untuk perpajakan, yaitu : 
1. Charging a justifiable minimum (harga minimum yang dapat dibenarkan) 
2. No opperassion of tax-payers (tidak menindas para pembayar pajak). 
3. Maintenance of a healthy treasury, (pemeliharaan harta benda yang sehat) 
4. Benefiting both government and tax-payers (manfaat yang diperoleh bagi pemerintah dan pembayar pajak) 
5. In choosing between alternative policies having the same effects on treasury, preferring the one that benefits tax-payers (pada pilihan beberapa alternatif peraturan yang memiliki dampak yang sama dengan harta benda, yang melebihi salah satu manfaat bagi para pembayar pajak.

Hal kotroversial dalam analisis ekonomi Abu Yusuf ialah pada masalah pengendalian harga (tas'ir), ia menentang penguasa yang menetapkan harga. Argumennya didasarkan pada sunnah Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa “tinggi dan rendahnya barang merupakan bagian dari keterkaitan dengan keberadaan Allah, dan kita tidak bisa mencampuri terlalu jauh bagian dari ketetapan tersebut”



36 comments:

UTS SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM an: fenty sumarsih said...

NAMA : FENTY SUMARSIH
PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS : SYARIAH
SEMESTER : 4 A

Penerapan sistem ekonomi di Indonesia menggunakan sistem ekonomi demokrasi, pancasila, dan kerakyatan.

Sistem ekonomi demokrasi: suatu sistem ekonomi dimana rakyat merupakan pelaku utama dalam kegiatan ekonomi di negara tersebut

Sistem ekonomi pancasila: suatu sistem ekonomi yang memposisikan rakyat sebagai pelaku utama, memperhatikan sektor koperasi, dan mengembangkan kekuatan moral masyarakat

Sistem ekonomi kerakyatan: suatu sistem ekonomi dimana rakyat tetap berperan sebagai pelaku utama, namun kegiatan ekonominya banyak didasarkan pada mekanisme pasar.

Ketiga sistem ini cocok dengan kepribadian Indonesia yang mempunyai dasar ideologi Pancasila. Jika sistem ekonomi tersebut dilaksanakan dengan baik dan jujur, Indonesia pasti akan menjadi negara yang mempunyai tingkat ekonomi yang baik. Namun, dalam pelaksanaannya, terkadang para pelaku ekonomi mengabaikan nilai-nilai yang terkandung dalam sistem ekonomi tersebut, sehingga sistem ekonomi di Indonesia tidak terselenggara dengan baik.

Sedangkan relevasinya dalam sistem ekonomi islam pada masa klasik adalah sama sama untuk meningkatkan ekonomi dikalangan masyarakat dengan peranan yg berbeda-beda seperti:

Pada masa pemerintahannya, Rasulullah menerapkan jizyah , yakni pajak yang dibebankan kepada orang-orang non-Muslim, khususnya ahli kitab, sebagai jaminan perlindungan jiwa, harta milik, kebebasan menjalankan ibadah serta pengecualian dari wajib militer.

Selain jizyah, Rasulullah juga menerapkan sumber pendapatan negara yang terpenting dengan sistem kharaj , yakni pajak tanah yang dipungut dari kaum non-Muslim. Disamping itu, umat Islam dan bukan hanya non-Muslim yang dikenakan pajak, umat Islampun dikenakan pajak yang sama dengan , yakni dari hasil pertanian dan buah-buahan.

Masa pemerintahan Abu Bakar ash-Shiddiq, harta Baitul Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin, bahkan ketika Abu Bakar ahs-Shiddiq wafat, hanya ditemukan satu dirham dalam perbendaharaan negara. Seluruh kaum muslimin diberikan bagian yang sama dari hasil pendapatan negara. Apabila pendapatan meningkat, seluruh kaum muslimin mendapat manfaat yang sama dan tidak ada seorang pun yang dibiarkan dalam kemiskinan.

Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab berlangsung selama 10 tahun, beliau melakukan beberapa perubahan dalam pengelolaan pemerintahannya. Diantara penataan yang dilakukannya adalah dalam hal-hal sebagai berikut :

1. Pendirian Lembaga Baitul Mal
2. Kepemilikan Tanah
3. Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara
4. Pengeluaran
5. Zakat
6. ‘Ushr
7. Mata Uang
8. Sedekah Dari Non-Muslim

Pada masa pemerintahan Islam di masa Usman dapat dicatat beberapa hal penting yang berhubungan dengan kebijakan ekonomi khalifah Usman. Kebijakan ekonomi tersebut terdiri dari pengelolaan sumber pendapatan keuangan negara seperti; zakat, harta peninggalan yang tidak ada ahli warisnya, ghanimah, dan kebijakan pendistribusiannya.

Jadi ini lah peranan dalam sistem ekonomi islam pada masa klasik, yg di tiap kepemimpinan nya mempunyai cara tersendiri untuk meningkatnya ekonomi.

UTS Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Yuwi Mesliani Br. Naiborhu said...

Nama : Yuwi Mesliani Br. Naiborhu
Npm : 1902050056
Prodi : HES
Fakultas : Syariah
Semester : IV A

Menurut saya, dalam proses pembangunan sistem ekonomi di suatu negara dipengaruhi banyak faktor, baik internal maupun eksternal. Faktor-faktor internal, di antaranya dapat berupa kondisi fisik, lokasi geografi, jumlah, serta kualitas sumber daya alam dan manusia. Sedangkan Faktor eksternal dapat berupa perkembangan teknologi, kondisi perekonomian dan politik dunia.
Jadi pendapat saya seharusnya penerapan sistem ekonomi Indonesia saat ini menggunakan sistem ekonomi campuran (pancasila). Kenapa Menurut saya menggunakan sistem ekonomi Pancasila (campuran). karena masih banyaknya masyarakat Indonesia saat ini yang dibawah garis kemiskinan. Apabila Indonesia menggunakan sistem ekonomi Kapitalis, maka akan menambah memiskinkan masyarakat.Dalam kapitalisme murni, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan hal ini, oleh sebab itu kapitalisme murni tidak bisa diterapkan di Indonesia.

Sistem ekonomi yang sudah di anut oleh Indonesia yaitu sistem ekonomi Pancasila (campuran) adalah sistem ekonomi yang sangat baik. Hanya saja masalahnya bagaimana penerapannya dalam kenyataan saat ini.
Misalnya menerapkan pajak yang dibebankan kepada orang orang yang tergolong kelas atas, dan tidak menerapkan pajak kepada orang orang yang cacat atau pengemis dab tidak mampu sama sekali. Dan dalam hal ini pemerintah harus bisa memilih mana masyarakat yang benar tidak mampu dengan masyarakat yang pura pura tidak mampu.

Relevansinya dengan sistem ekonomi pada masa klasik yaitu sama sama ingin memajukan perekonomian masyarakat dan sama sama menerapkan sumber pendapatan negara yaitu berupa pajak, baik itu pajak tanah, kendaraan berupa mobil ataupun motor, pajak hasil pertanian ataupun buah buahan, pajak ekspor impor atau bea cukai dan nantinya pajak itu akan dibagi bagikan ke masyarakat yang kurang mampu atau butuh bantuan misalnya berupa BLT (bantuan langsung tunai) atau pun sembako
Relevansi lainnya dapat dilihat dari sedikit banyaknya masyarakat yang sudah menerapkan sistem ekonomi atau aspek kehidupan yang didasarkan dengan nilai nilai Qur'ani. Contohnya bisa dilihat beberapa masyarakat yang sudah meninggalkan hal hal yang berbau riba, misalnya menggunakan bank syariah , asuransi syariah, maupun pergadaian syariah.

rabby rizky said...

assalamu'alaikum

nama:rabby rizky
npm:1902050037

dari yg saya kutip Pada dasarnya pada zaman Rasul tatanan perekonomian
Islam masih sangat sederhana, landasannya hanya dari wahyu al-
Qur’an dan ijtihad Nabi Muhammad Saw. sendiri yang tertuang
dalam hadis. Ekonomi Islam mulai muncul ketika Nabi hijrah ke
Madinah, saat pertama kali tiba keadaan Madinah masih kacau.
Masyarakat Madinah belum memiliki pemimpin atau raja yang
berdaulat. Yang ada hanya kepala-kepala suku yang menguasai
daerahnya masing-masing. Suku-suku yang terkenal saat itu adalah
suku Aus dan Khazraj. Pada saat masih berupa suku-suku ini kota
Madinah belum ada hukum dan pemerintahan. Antar kelompok
masih saling bertikai. Kelompok yang terkaya dan terkuat adalah
Yahudi, namun ekonominya masih lemah dan bertopang pada
bidang pertanian.
Setelah Rasulullah wafat, Abu Bakar melanjutkan praktik
perekonomian Islam dengan menitik beratkan pada keakuaratan
pembayaran zakat. Dengan menindak tegas dan memerangi
suku-suku yang menolak membayar zakat. Pada masa Umar,
praktik ekonomi Islam semakin luas dan semakin maju seiring
ditaklukkannya negera-negara di sekitar jazirah Arabia yang
meliputi Romawi timur (Syiria, Palestina dan Mesir) dan seluruh
Persia termasuk Irak, titik berat praktik ekonomi Islam pada masa
Umar ini pada pengelolaan Baitul Mal dan pajak pengelolaan
tanah (kharaj) yang disita dari negera yang ditaklukkan. Pada
masa Utsman, ia mengambil kebijakan tidak mengambil upah dari
kantornya. Sebaliknya, ia meringankan beban pemerintah dalam
hal-hal yang serius, bahkan menyimpan uangnya di bendahara
negara. Pada masa Ali bin Abi alib, pajak terhadap para pemilik
hutan sebesar 4000 dirham dan mengizinkan Ibnu Abbas, gubernur
Kufah, memungut zakat terhadap sayuran segar yang akan
digunakan sebagai bumbu masakan. Pada sama pemerintahannya
juga, Ali mempunyai prinsip bahwa pemerataan distribusi uang
rakyat yang sesuai dengan kapasitasnya.

terimakasih,

assalamu'alaikum.

Unknown said...

Nama:muhammad irwan syahputra
Npm:1902050029
Prodi:hes
Semester:4
Assalammualaikum wrb.buya

Menurut saya tentang sisten Ekonomi Islam.
Pada dasarnya persoalan ekonomi sama
tuanya dengan
keberadaan manusia itu sendiri. Akan tetapi, bukti-bukti konkret
paling awal yang bisa ditelusuri ke belakang hanya hingga masa
masa Yunani kuno (Noor, 2014). Sedangkan dalam pemikiran
ekonomi Islam, Shiddiqy dalam Abdullah (2010) menjelaskan
bahwa pemikiran ekonomi Islam merupakan respon para pemikir
muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa mereka.
Pemikiran ekonomi tersebut diilhami dan dipandu oleh ajaran Al-
Qur’an dan sunnah, ijtihad (pemikiran) dan pengalaman empiris
mereka. Objek kajian dalam pemikiran ekonomi Islam bukanlah
ajaran tentang ekonomi, tetapi pemikiran para ilmuan islam
tentang ekonomi dalam sejarah atau bagaimana mereka memahami
ajaran Al-Quran dan sunnah tentang ekonomi. Objek pemikiran
ekonomi islam juga mencakup bagaimana sejarah ekonomi Islam
yang terjadi dalam praktik historis.
Merujuk pada al-Qur’an (5:66), ekonomi Islam diidentikkan
dengan iqtis}a>d (muqtashid; golongan pertengahan), atau bisa
diartikan menggunakan rezeki yang ada di sekitar kita dengan
cara berhemat agar kita menjadi manusia-manusia yang baik dan
tidak merusak nikmat apapun yang diberikan kepada-Nya. Uraian
di atas dapat diampil kesimpulkan bahwa ekonomi Islam bukan
nama baku dalam terminology Islam, tidak ada peraturan atau
undang-undang yang menyatakan harus bernama ekonomi Islam

Sehingga bisa saja orang mengatakan ekonomi syariah, ekonomi
ilahiyah, ekonomi Qur’ani, ataupun ekonomi saja. Namun nama
ekonomi Islam lebih popular dikarenakan masyarakat lebih mudah
mengidentifikasi nama Islam di mana nama tersebut lebih familiar
dengan masalah masyarakat sehari-hari (Sudarsono, 2002).Ahram
Khan berpendapat ekonomi Islam atau ekonomi syariat adalah
“Islamic ecomic aims the wtudy of human falah (well being) achieved
by organizing the resources of the earth on the basic of cooperation and
participation” (ilmu ekonomi Islam adalah ilmu yang bertujuan
untuk melakukan kajian tentang kebahagian hidup manusia
(human falah) yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber
daya alam atas dasar gotong royong dan partisipan). Sekilas dapat
disimpulkan bahwa definisi di atas bermaksud memberikan muatan
normatif dalam tujuan-tujuan aktifitas ekonomi yakni kebahagiaan
atau kesuksesan hidup manusia yang tidak saja di dunia akan tetapi
juga di akhirat nanti. Definisi ini secara implicit juga menjelaskan
tentang cara yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan itu, yaitu
berupa kerja sama (ta’awun) dan partisipasi aktif dalam mencapai
tujuan yang baik (Hak, 2011).
Hampir sama apa yang dikemukakan oleh Mannan (1997),
ekonomi Islam adalah “Islamics problems of a people imbued with the
economics problems of a people imbued with the values of Islam” (Ilmu
ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-
nilai Islam). Definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa ilmu
ekonomi Islam tidak hanya mempelajari individu sosial melainkan
juga manusia dengan bakat relegius manusia itu sendiri. Hal ini
disebabkan banyaknya kebutuhan dan kurangnya saran, maka
timbullah masalah ekonomi, baik dalam ekonomi modern maupun
dalam ekonomi Islam (Hak, 2011).
Istilah-istilah di atas menjelaskan antara ekonomi dan
Islam. Dengan adanya lebel Islam dalam ekonomi, ini berarti
menjadi dasar hukum bahwa ekonomi itu bukanlah ekonomi
konvensional. Dari sumber hukum ini yang menyebabkan ilmu
ekonomi ini disebut “ekonomi Islam”, atau kalau dihubungkan dengan sumber ajaran Islam, berarti ekonomi Islam adalah sebuah
ilmu yang didasarkan atas al-Qur’an dan Hadis. Ini berarti bahwa
kata Islam sebagai syarat suatu perilaku manusia dalam memenuhi
kebutuhan didasarkan atas pedoman ekonomi Islam. Maka kalau
kata ekonomi tidak disandingkan dengan kata Islam, maka tidak
menggunakan dasar al-Qur’an dan hadis.

Unknown said...

Nama:paisal akabar harahap
Npm:1902050033
Fakultas:syari'ah
Prodi:hes

Menurut saya Sehingga bisa saja orang mengatakan ekonomi syariah, ekonomi
ilahiyah, ekonomi Qur’ani, ataupun ekonomi saja. Namun nama
ekonomi Islam lebih popular dikarenakan masyarakat lebih mudah
mengidentifikasi nama Islam di mana nama tersebut lebih familiar
dengan masalah masyarakat sehari-hari (Sudarsono, 2002).Ahram
Khan berpendapat ekonomi Islam atau ekonomi syariat adalah
“Islamic ecomic aims the wtudy of human falah (well being) achieved
by organizing the resources of the earth on the basic of cooperation and
participation” (ilmu ekonomi Islam adalah ilmu yang bertujuan
untuk melakukan kajian tentang kebahagian hidup manusia
(human falah) yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber
daya alam atas dasar gotong royong dan partisipan). Sekilas dapat
disimpulkan bahwa definisi di atas bermaksud memberikan muatan
normatif dalam tujuan-tujuan aktifitas ekonomi yakni kebahagiaan
atau kesuksesan hidup manusia yang tidak saja di dunia akan tetapi
juga di akhirat nanti. Definisi ini secara implicit juga menjelaskan
tentang cara yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan itu, yaitu
berupa kerja sama (ta’awun) dan partisipasi aktif dalam mencapai
tujuan yang baik (Hak, 2011).
Hampir sama apa yang dikemukakan oleh Mannan (1997),
ekonomi Islam adalah “Islamics problems of a people imbued with the
economics problems of a people imbued with the values of Islam” (Ilmu
ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-
nilai Islam). Definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa ilmu
ekonomi Islam tidak hanya mempelajari individu sosial melainkan
juga manusia dengan bakat relegius manusia itu sendiri. Hal ini
disebabkan banyaknya kebutuhan dan kurangnya saran, maka
timbullah masalah ekonomi, baik dalam ekonomi modern maupun
dalam ekonomi Islam (Hak, 2011).
Istilah-istilah di atas menjelaskan antara ekonomi dan
Islam. Dengan adanya lebel Islam dalam ekonomi, ini berarti
menjadi dasar hukum bahwa ekonomi itu bukanlah ekonomi
konvensional. Dari sumber hukum ini yang menyebabkan ilmu
ekonomi ini disebut “ekonomi Islam”, atau kalau dihubungkan

Peradilan agama menuju sistem peradilan modren said...

Nama:Anisah Rahmadani Rambe
Npm:1902050005
Prodi:HES
Fakultas:syariah
Semester:IV A

Menurut saya Sistem Ekonomi Pancasila dan Penerapannya
Banyaknya sistem ekonomi yang tersebar di seluruh negara di dunia mampu melahirkan adanya masalah ekonomi modern yang kerap kali dialami para pebisnis yang kerepotan untuk menerapkannya pada bisnis yang sedang dilakukan. Tapi, di negara kita ada beberapa sistem ekonomi yang diambil oleh para pebisnis, salah satunya adalah sistem ekonomi Pancasila. Untuk itu, memahami pengertian sistem ekonomi pancasila sangat penting bagi kita, masyrakat Indonesia.

Sistem ekonomi Pancasila diharapkan mampu menjadi satu sistem bisnis yang baik untuk para pengusaha di Indonesia. Hal ini terbukti dari lahirnya para pendiri perusahaan start up yang saat ini muncul di pasar konsumen Indonesia.

Tapi, sebagian orang masih sulit dan tidak tau apa itu sistem ekonomi Pancasila. Bahkan, sebagian pebisnis di Indonesia acap kali sulit memahami sistem ekonomi Pancasila itu sendiri secara mendalam. Kebanyakan dari mereka lebih memanfaatkan sistem ekonomi tradisional daripada sistem ekonomi Pancasila.

Untuk itu, para pebisnis sudah seharusnya mempelajari dan mencari berbagai info serta ulasan terkait sistem ekonomi Pancasila agar bisa dipahami secara utuh.

Relevansinya pada masa klasik yaitu
Pada dasarnya pada zaman Rasul tatanan perekonomian
Islam masih sangat sederhana, landasannya hanya dari wahyu al-
Qur’an dan ijtihad Nabi Muhammad Saw. sendiri yang tertuang
dalam hadis. Ekonomi Islam mulai muncul ketika Nabi hijrah ke
Madinah, saat pertama kali tiba keadaan Madinah masih kacau.
Masyarakat Madinah belum memiliki pemimpin atau raja yang
berdaulat. Yang ada hanya kepala-kepala suku yang menguasai
daerahnya masing-masing. Suku-suku yang terkenal saat itu adalah
suku Aus dan Khazraj. Pada saat masih berupa suku-suku ini kota
Madinah belum ada hukum dan pemerintahan. Antar kelompok
masih saling bertikai. Kelompok yang terkaya dan terkuat adalah
Yahudi, namun ekonominya masih lemah dan bertopang pada
bidang pertanian.
Setelah Rasulullah wafat, Abu Bakar melanjutkan praktik
perekonomian Islam dengan menitik beratkan pada keakuaratan
pembayaran zakat. Dengan menindak tegas dan memerangi
suku-suku yang menolak membayar zakat. Pada masa Umar,
praktik ekonomi Islam semakin luas dan semakin maju seiring
ditaklukkannya negera-negara di sekitar jazirah Arabia yang
meliputi Romawi timur (Syiria, Palestina dan Mesir) dan seluruh
Persia termasuk Irak, titik berat praktik ekonomi Islam pada masa
Umar ini pada pengelolaan Baitul Mal dan pajak pengelolaan
tanah (kharaj) yang disita dari negera yang ditaklukkan. Pada
masa Utsman, ia mengambil kebijakan tidak mengambil upah dari
kantornya. Sebaliknya, ia meringankan beban pemerintah dalam
hal-hal yang serius, bahkan menyimpan uangnya di bendahara
negara. Pada masa Ali bin Abi Thalib, pajak terhadap para pemilik
hutan sebesar 4000 dirham dan mengizinkan Ibnu Abbas, gubernur
Kufah, memungut zakat terhadap sayuran segar yang akan
digunakan sebagai bumbu masakan. Pada sama pemerintahannya
juga, Ali mempunyai prinsip bahwa pemerataan distribusi uang
rakyat yang sesuai dengan kapasitasnya.

Putri Aulia said...

Nama :Putri Aulia
Nmp :19020050034
Prodi :HES IV A
Fakultas :syariah
Makul :sejarah pemikiran ekonomi islam

Pemikiran Sistem Ekonomi klasik
Salah satu hasil pemikiran kaum klasik telah memelopori pemikiran sistem
perekonomian liberal. Dalam pemikiran kaum klasik bahwa perekonomian
secara makro akan tumbuh dan berkembang apabila perekonomian diserahkan
kepada pasar. Peran pemerintah terbatas kepada masalah penegakan hukum,
menjaga keamanan dan pembangunan infrastruktur.
Pemikiran kaum klasik telah menginspirasi ”Washington Consensus”.
Berdasarkan “Washington Consensus” peran pemerintah di dalam pembangunan
lebih dititikberatkan kepada penertiban APBN, dan pemanfaatan/penggunaan
kekuatan pasar.
menimbulkan ketidakstabilan di dalam ekonomi.
Pemanfaatan kekuatan pasar, yaitu mengembangkan pasar yang efisien,
bebas dari monopoli, oligopoli, dan eksternal disekonomis. Oleh karena itu,
kebijakan pemerintah harus bersifat “Market Friendly”. Suku bunga dan nilai
tukar asing harus ditentukan oleh pasar. Harga yang dibentuk pasar dianggap
sebagai harga yang sebenarnya. Pasar dianggap lebih efisien daripada
pemerintah yang menggarap sektor perekonomian, sehingga perekonomian akan
lebih optimal.
Salah satu hasil pemikiran kaum klasik yang sangat mempengaruhi dunia
dalam era globalisasi adalah pemikiran mengenai perdagangan internasional.
Pemikiran kaum klasik menentang pemikiran kaum merkantilis yang hanya
mementingkan masuknya logam mulia dan berorientasi ekspor dengan
meminimumkan impor barang dari luar negeri. Kaum merkantilis meletakkan
tekanan pada perdagangan luar negeri. Kaum physiokrat memandang pertanian
sebagai sumber segala kemakmuran.
Masa pemerintahan Abu Bakar ash-Shiddiq, harta Baitul Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin, bahkan ketika Abu Bakar ahs-Shiddiq wafat, hanya ditemukan satu dirham dalam perbendaharaan negara. Seluruh kaum muslimin diberikan bagian yang sama dari hasil pendapatan negara. Apabila pendapatan meningkat, seluruh kaum muslimin mendapat manfaat yang sama dan tidak ada seorang pun yang dibiarkan dalam kemiskinan. Kebijakan tersebut berimplikasi pada peningkatan Aggregate Demand dan Aggregate Supply yang pada akhirnya akan menaikkan total pendapatan nasional, disamping memperkecil jurang pemisah antara orang-orang yang kaya dengan yang miskin.

Masa pemerintahan Umar bin Khattab berlangsung selama 10 tahun, beliau melakukan beberapa perubahan dalam pengelolaan pemerintahannya. Diantara penataan yang dilakukannya adalah dalam hal-hal sebagai berikut :

1. Pendirian Lembaga Baitul Mal
2. Kepemilikan Tanah
3. Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara
4. Pengeluaran
5. Zakat
6. ‘Ushr
7. Mata Uang
8. Sedekah Dari Non-Muslim

Pada masa pemerintahan Islam di masa Usman dapat dicatat beberapa hal penting yang berhubungan dengan kebijakan ekonomi khalifah Usman. Kebijakan ekonomi tersebut terdiri dari pengelolaan sumber pendapatan keuangan negara seperti; zakat, harta peninggalan yang tidak ada ahli warisnya, ghanimah, dan kebijakan pendistribusiannya, Harta Ghanimah, Jizyah, Kharaj dan ‘Ushr.

Hamdriansyah Futra Samosir said...

NAMA: HAMDRIANSYAH FUTRA SMR
PRODI : HES IV A
Npm: 1902050019
Assalamu'alaikum wr.wb Buya
Baiklah disini saya selaku peserta ujian, saya akan menguraikan sistem ekonomi apa yang harus diterapkan di Indonesia ini.
Bahwasanya perlu kita ketahui dulu, Indonesia ini merupakan negara yang menganut sistem demokrasi, dimana masyarakat nya beragam suku bangsa,beragam Agama, ada yg Agama Islam, Kristen, Hindu, budha, khatolik dan sebagainya, jadi tidak semua masyarakat yg berada di negara Indonesia beragama kan Islam, maka dari itu lah sistem ekonomi yang di terapkan dari pemerintahan Soekarno hingga presedin Jokowi Dodo, tidak semua sama dengan sistem yang di terapkan oleh Nabi Muhammad SAw dan para sahabatnya.karna Indonesia beragam suku bangsa ras dan Agama, maka pemerintah Indonesia menerapkan sistem ekonomi kerakyatan ,agar yang non muslim pun bisa melakukan kegiatan ekonomi, bukan semata- mata sistem ekonomi Islam saja,agar tercapainya poin ke 5 dari pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi saya tanggapi uraian yang saya buat tentang sistem ekonomi Indonesia di atas , bahwasanya saya sependapat dengan pemerintah Indonesia yang sekarang ini menerapkan sistem ekonomi kerakyatan, krna berdasarkan negara demokrasi bukan negara Islam, cumak ada sedikit yang ingin saya tambahkan dalam sistem ekonomi pemerintahan sekarang ini, bahwasanya walaupun Indonesia menganut sistem demokrasi yg berdasarkan kebersamaan yg tidak membedakan agama satu dengan agama yg lain,menurut saya lebih cenderungkan lah kepada hal-hal yang bertemakan islami dalam setiap kegiatan ekonomi, misalnya dengan membangun sekolah yang lebih berlandaskan asas-asas keislaman, mendirikan pesantren, mendirikan bank syari'ah dengan membuka cabang-cabangnya disetiap provinsi dan kabupaten/kota,tujuannya agar menambah pendapatan Negara, dan membuka suatu lapangan kerja, agar tingkat pengangguran di Indonesia ini berkurang, dan dengan menyeimbangkan impor dan ekspor dalam kegiatan berekonomi nya, jangan impor saja yang di jalankan ,tetapi ekspor harus juga, agar keseimbangan dlam berekonomi dapat tercapai,jadi kesimpulannya jika pemerintah menerapkan sistem kerakyatan yang lebih cenderung ke norma-norma Islam, InsyaAllah Negara Indonesia ini akan maju, baik dari segi ekonomi, pendidikan, dan kehidupan akan tentram dan sejahtera.
Relevansi nya dengan kegiatan ekonomi pada masa kelasik, bahwasanya antara tujuan sistem ekonomi yang di terapkan rasul dengan pemerintahan Indonesia ini adalah sama-sama Agar tercapainya kemaslahatan- kemaslahatan bagi semua orang dalam berekonomi dan tercapainya Falah( kesejahteraan),yang membedakan hanyalah dari segi instansinya, dimana pemerintahan Indonesia ini dalam kegiatan dunia Bank masih menggunakan sistem riba,yang tidak bisa dipungkiri, dikarenakan negara menganut sistem demokrasi, sedangkan bahwa kita ketahui Rasulullah melarang riba dan Alqur'an pun melarangnya, dalam surah Al Baqarah ayat 275 yg artinya: Allah telah menghalalkan jual beli dan telah mengharamkan riba. Jadi di karenakan kita tinggal di negara Indonesia ini maka prosedur dan aturan di negara harus kita ikuti, dan lebih baiknya kita jauhilah kegiatan riba itu, dan segera merujuk ke bank- bank yang berlandaskan syariah bagi yang muslim.jadi kaitan antara sistem ekonomi pada masa Rasul dengan masa sekarang adalah sama-sama bertujuan untuk mendapatkan kemaslahatan masyarakat yang berada di negara tersebut, hanya yang membedaka cara pengerjaan nya ,kalau zaman klasik lebih cenderung kepada Sumber hukum Islam yaitu Al-Qur'an dan Assunnah, sedangkan pemerintahan sekarang berdasarkan Al-Qur'an dan As-sunah dan Pancasila, yang dimana aturan² ekonomi sudah di atur dalam aturan negara Indonesia ini.
Demikian pendapat saya lebih kurang mohon maaf🙏
Assalamu'alaikum wr.wb

Ageng pangestu said...

AGENG PANGESTU
PRODI HES
SEMESTER IV A
NPM 1902050001
Menurut pendapat saya adalah
Sistem Ekonomi islam adalah sistem ekonomi berdasarkan pada ajaran-ajaran dan nilai-nilai yang didasarkan pada Al-Quran dan As-Sunnah demi untuk mencapai falah (kesejahteraan). Ekonomi Islam adalah suatu ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syari'ah yang mencegah ketidak adilan dalam memperoleh dan menggunakan sumber daya material agar memnuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat.
Di Indonesia ada beberapa Sistem Ekonomi yang pernah digunakan, yaitu Sistem Ekonomi Kapitalisme, Sistem Ekonono Sosialisme, Sistem Ekonomi campuran, Sistem Ekonomi Dualistik dan Sistem Ekonomi Pancasila.
Dengan perekembangan Ekonomi yang begitu pesat di era Milenial seperti sekarang ini, sistem Ekonomi Islamlah yang digunakan oleh pemerintah untuk lebih mengembangkan perekonomian Indonesia di mata Dunia.
Adapun wujud nyata penerapan Sistem Ekonomi Islam di Indonesia adalah sebagai berikut:
Setiap manusia bebas melakukan aktivitas ekonomi apa saja , selama aktivitas Ekonomi yang dilakukan bukan aktivitas Ekonomi yang dilarang dalam karangka Islam.
Adapun pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan Negara (State Property) dan kepemilikan individu (Private Property), nampak jelas dalam hukum-hukum Baitul Mal serta Hukum-Hukum Mu'amalah, seperti Jual-Beli, Gadai (Rahn), dan sebagainya. As-Syari' juga telah memperbolehkan Negara dan individu untuk mengelola masing-masing kepemilikannya, dengan cara lain, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara'.
Pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat yang dibentuk oleh Pemerintah. Disamping itu, undang-undang juga memberikan peluang kepada amil zakat swasta untuk mengumpulkan dan mendistribusikannya dengan syarat dan ketentuan lebih lanjut yang diatur oleh Menteri Agama. Undang-Undang Negara hanya mengatur Lembaga Pengelola Zakat. Sedangkan hukum zakat tetap mengikuti ketentuan syari'at sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Tidak adanya potongan bunga yang diterapkan pada Perbankan Syariah di Indonesia melainkan bagi hasil kepada nasabah.
Lembaga -- Lembaga Keuangan Syariah yang ada di Indonesia sudah menerapkan sistem yang sesuai dengan ajaran Al-Quran dan As-Sunnah.
Dengan adanya wujud nyata penerapan Sistem Ekonomi Islam di Indonesia, maka diharapkan kedepannya Perekonomian Indonesia akan mengalami kemajuan yang pesat karena telah menerapkan sistem yang sesuai dengan ajaran Al-Qu'an dan As-Sunah.
Dan relavansi terhadap sistem ekonomi klasik adalah
Sistem ekonomi pada zaman rosul hanya lah menopang pada Wahyu dari Allah melalui nabi Muhammad yaitu Al Qur'an sistem ekonomi ini hanya menitik beratkan kepada zakat saja, yang wajib untuk di bayar.

Unknown said...

Nama : Putri Mandasari
Prodi : HES
Semester : 4A
Npm : 1902050036



Menurut pendapat saya sistem perekonomian yang diterapkan oleh Indonesia adalah sistem perekonomian pancasila. Maka, secara normatif pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia. Dasar politik perekonomian ini diatur dalam UUD 1945 pasal 33 yang berbunyi.
Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat 3: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dlam proses pembangunan sistem ekonomi di suatu negara dipengaruhi banyak faktor, baik internal maupun eksternal. Faktor-faktor internal, di antaranya adalah kondisi fisik, lokasi geografi, jumlah, serta kualitas sumber daya alam dan manusia. Faktor-faktor eksternal di antaranya adalah perkembangan teknologi, kondisi perekonomian dan politik dunia, serta keamanan global. Nah, sistem ekonomi Pancasila dipilih untuk diterapkan di negara kita karena di dalamnya terdapat makna demokrasi ekonomi. Lebih jelasnya, perhatikan komponen di bawah ini:

Karakteristik sistem ekonomi Indonesia
Alasan pemerintah menguasai produksi barang-barang stategis baik yang ada di tanah air Indonesia adalah semata-mata untuk kemakmuran rakyat.
Indonesia menggunakan sistem ekonomi campuran disebut juga sistem ekonomi pancasila.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan juga harus memiliki prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Pemerintah juga mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh swasta secara umum, agar terhindar dari praktik kecurangan seperti penipuan, praktik monopoli yang merugikan, serta mafia perdagangan. Tujuannya, agar tercipta keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Wujud dari penerapan ayat ini adalah digalakkannya program badan usaha koperasi dengan tujuan salah satunya adalah untuk menyejahterakan anggota serta masyarakat.Barang-barang yang dianggap sangat penting bagi eksistensi negara dan dibutuhkan banyak orang tidak boleh diserahkan pada pihak swasta. Negara dapat membuat kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola, dan mengawasi produksi strategis tersebut. Jika kekayaan tersebut dibiarkan begitu saja jatuh pada pihak yang salah maka kemakmuran masyarakat dalam memanfaatkan kekayaan tersebut sulit terwujud.
Walau begitu, sistem ekonomi pancasila mengedepankan peran bersama dari pihak pemerintah maupun swasta dalam mengelola perekonomian. Hal tersebut diwujudkan dalam pembagian peran yang jelas antara badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pemerintah mengelola barang-barang yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, sedangkan selebihnya diperkenankan dikelola swasta dengan pengawasan dari pemerintah.Artinya jangan sampai terjadi eksploitasi yang berlebihan, agar generasi berikutnya dapat memanfaatkan pula kekayaan alam yang ada dan juga tetap menjaga lingkungan.
Perbedaannya,Ekonomi klasik menyatakan bahwa pasar bebas akan mengatur dirinya sendiri jika tidak ada campur tangan dari pihak apapun. ... Postulat lainnya yang ditekankan oleh ekonomi klasik adalah keseimbangan antara tabungan dan investasi, dengan asumsi bahwa suku bunga fleksibel akan selalu menjaga ekuilibrium.
sistem perekonomian suatu sistem yang dimanfaatkan oleh suatu negara untuk mengalokasikan setiap sumber daya yang dimiliki oleh negara tersebut, baik untuk individu maupun organisasi yang berdiri di negara tersebut. Perbedaan dasar antara suatu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya terletak dari bagaimana sistem itu mengatur seluruh faktor produksinya


Intan Nasution said...

Nama: Intan Purnama Nasution
NPM: 1902050021
Prodi: Hukum Ekonomi Syariah

Sistem ekonomi Indonesia yang digunakan saat ini adalah sistem ekonomi pancasila, menurut saya ini merupan sistem yang tepat untuk diterapkan di Indonesia, dikarenakan sistem ekonomi pancasila ini berasaskan kekeluargaan, dan memiliki tujuan yang jelas seperti:
1. Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
2. Kestabilan ekonomi dengan kesempatan kerja yang luas.
3. Diindahkannya nilai yang melekat pada manusia seperti Hak Asasi Manusia (HAM), kebebasan, keadilan sosial, kesamaan hak milik, solidaritas dan sebagainya, dll.
Walaupun memiliki tujuan yang bagus, sistem ekonomi pancasila ini masih kurang baik dalam penerapannya.

Relevansinya dengan sistem ekonomi Islam pada masa klasik adalah sistem ekonomi pancasila ini bertujuan untuk memakmurkan masyarakat, begitupun juga sistem ekonomi Islam pada masa klasik. Akan tetapi sistem ekonomi Islam pada masa klasik penerapannya berjalan dengan baik dari pada sistem ekonomi pancasila.

Mhdbagas said...

Nama:mhd bagas
Npm:1902050027
Prodi:hes
Semester:4
Assalammualaikum wrb.buya

Menurut saya tentang sisten Ekonomi Islam.
Pada dasarnya persoalan ekonomi sama
tuanya dengan
keberadaan manusia itu sendiri. Akan tetapi, bukti-bukti konkret
paling awal yang bisa ditelusuri ke belakang hanya hingga masa
masa Yunani kuno (Noor, 2014). Sedangkan dalam pemikiran
ekonomi Islam, Shiddiqy dalam Abdullah (2010) menjelaskan
bahwa pemikiran ekonomi Islam merupakan respon para pemikir
muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa mereka.
Pemikiran ekonomi tersebut diilhami dan dipandu oleh ajaran Al-
Qur’an dan sunnah, ijtihad (pemikiran) dan pengalaman empiris
mereka. Objek kajian dalam pemikiran ekonomi Islam bukanlah
ajaran tentang ekonomi, tetapi pemikiran para ilmuan islam
tentang ekonomi dalam sejarah atau bagaimana mereka memahami
ajaran Al-Quran dan sunnah tentang ekonomi. Objek pemikiran
ekonomi islam juga mencakup bagaimana sejarah ekonomi Islam
yang terjadi dalam praktik historis.
Merujuk pada al-Qur’an (5:66), ekonomi Islam diidentikkan
dengan iqtis}a>d (muqtashid; golongan pertengahan), atau bisa
diartikan menggunakan rezeki yang ada di sekitar kita dengan
cara berhemat agar kita menjadi manusia-manusia yang baik dan
tidak merusak nikmat apapun yang diberikan kepada-Nya. Uraian
di atas dapat diampil kesimpulkan bahwa ekonomi Islam bukan
nama baku dalam terminology Islam, tidak ada peraturan atau
undang-undang yang menyatakan harus bernama ekonomi Islam

Sehingga bisa saja orang mengatakan ekonomi syariah, ekonomi
ilahiyah, ekonomi Qur’ani, ataupun ekonomi saja. Namun nama
ekonomi Islam lebih popular dikarenakan masyarakat lebih mudah
mengidentifikasi nama Islam di mana nama tersebut lebih familiar
dengan masalah masyarakat sehari-hari (Sudarsono, 2002).Ahram
Khan berpendapat ekonomi Islam atau ekonomi syariat adalah
“Islamic ecomic aims the wtudy of human falah (well being) achieved
by organizing the resources of the earth on the basic of cooperation and
participation” (ilmu ekonomi Islam adalah ilmu yang bertujuan
untuk melakukan kajian tentang kebahagian hidup manusia
(human falah) yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber
daya alam atas dasar gotong royong dan partisipan). Sekilas dapat
disimpulkan bahwa definisi di atas bermaksud memberikan muatan
normatif dalam tujuan-tujuan aktifitas ekonomi yakni kebahagiaan
atau kesuksesan hidup manusia yang tidak saja di dunia akan tetapi
juga di akhirat nanti. Definisi ini secara implicit juga menjelaskan
tentang cara yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan itu, yaitu
berupa kerja sama (ta’awun) dan partisipasi aktif dalam mencapai
tujuan yang baik (Hak, 2011).
Hampir sama apa yang dikemukakan oleh Mannan (1997),
ekonomi Islam adalah “Islamics problems of a people imbued with the
economics problems of a people imbued with the values of Islam” (Ilmu
ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-
nilai Islam). Definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa ilmu
ekonomi Islam tidak hanya mempelajari individu sosial melainkan
juga manusia dengan bakat relegius manusia itu sendiri. Hal ini
disebabkan banyaknya kebutuhan dan kurangnya saran, maka
timbullah masalah ekonomi, baik dalam ekonomi modern maupun
dalam ekonomi Islam (Hak, 2011).
Istilah-istilah di atas menjelaskan antara ekonomi dan
Islam. Dengan adanya lebel Islam dalam ekonomi, ini berarti
menjadi dasar hukum bahwa ekonomi itu bukanlah ekonomi
konvensional. Dari sumber hukum ini yang menyebabkan ilmu
ekonomi ini disebut “ekonomi Islam”, atau kalau dihubungkan dengan sumber ajaran Islam, berarti ekonomi Islam adalah sebuah
ilmu yang didasarkan atas al-Qur’an dan Hadis. Ini berarti bahwa
kata Islam sebagai syarat suatu perilaku manusia dalam memenuhi
kebutuhan didasarkan atas pedoman ekonomi Islam. Maka kalau
kata ekonomi tidak disandingkan dengan kata Islam, maka tidak
menggunakan dasar al-Qur’an dan hadis.

Anonymous said...

Nama : Ewin Syahbudi
NPM : 1902050014
Prodi : Hukum Ekonomi Syariah


Sistem ekonomi Indonesia menggunakan sistem ekonomi demokrasi,Pancasila,dan kerakyatan
Ketiga sistem ini cocok dengan kepribadian Indonesia yang mempunyai dasar ideologi Pancasila. Jika sistem ekonomi tersebut dilaksanakan dengan baik dan jujur, Indonesia pasti akan menjadi negara yang mempunyai tingkat ekonomi yang baik.dan apabila Indonesia meningkatkan nilai mata uang dengan mengubah menggunakan sistem mata uang Dinar/Dirham maka ini dapat meningkatkan prekonomian negara Indonesia secara Indonesia adalah negara penghasil emas terbesar ke 6 didunia,Apabila Indonesia menggunakan sistem ini maka dapat meningkatkan prekonomian negara secara harga satu Dinar saat ini sama dengan Rp.3.757.000- sedangkan harga satu dolar Amerika sama dengan Rp.14.534- apabila Dinar menjadi mata uang Indonesia maka Indonesia menjadi negara dengan mata uang tertinggi dan itu sangat berpengaruh bagi prekonomian negara .
Karena keserakahan para petinggi di Indonesia dan dunia dan para pelaku ekonomi yang mengabaikan nilai nilai yang terkandung dalam sistem ekonomi tersebut sehingga sistem ekonomi di Indonesia tidak terselenggara dengan baik.
Hubungan antara sistem ekonomi Indonesia saat ini dengan sistem ekonomi pada masa Rasulullah Saw adalah sama sama menggunakan sistem Bayar Pajak,hanya saja beda penyampaiannya .

Uts sejarah pemikiran ekonomi Islam Ewin Syahbudi said...

Nama : Ewin Syahbudi
NPM : 1902050014
Prodi : Hukum Ekonomi Syariah


Sistem ekonomi Indonesia menggunakan sistem ekonomi demokrasi,Pancasila,dan kerakyatan
Ketiga sistem ini cocok dengan kepribadian Indonesia yang mempunyai dasar ideologi Pancasila. Jika sistem ekonomi tersebut dilaksanakan dengan baik dan jujur, Indonesia pasti akan menjadi negara yang mempunyai tingkat ekonomi yang baik.dan apabila Indonesia meningkatkan nilai mata uang dengan mengubah menggunakan sistem mata uang Dinar/Dirham maka ini dapat meningkatkan prekonomian negara Indonesia secara Indonesia adalah negara penghasil emas terbesar ke 6 didunia,Apabila Indonesia menggunakan sistem ini maka dapat meningkatkan prekonomian negara secara harga satu Dinar saat ini sama dengan Rp.3.757.000- sedangkan harga satu dolar Amerika sama dengan Rp.14.534- apabila Dinar menjadi mata uang Indonesia maka Indonesia menjadi negara dengan mata uang tertinggi dan itu sangat berpengaruh bagi prekonomian negara .
Karena keserakahan para petinggi di Indonesia dan dunia dan para pelaku ekonomi yang mengabaikan nilai nilai yang terkandung dalam sistem ekonomi tersebut sehingga sistem ekonomi di Indonesia tidak terselenggara dengan baik.
Hubungan antara sistem ekonomi Indonesia saat ini dengan sistem ekonomi pada masa Rasulullah Saw adalah sama sama menggunakan sistem Bayar Pajak,hanya saja beda penyampaiannya .

Arifin said...

Nama arifin
Nik 1902050006
Prodi hukum ekonomi

Sistem ekonomi sejatinya erat kaitannya dengan negara. Sedangkan Negara erat kaitannya dengan ideologi yang dianutnya. Ideologi akan melahirkan seperangkat peraturan bagi negara, dan seperangkat peraturan akan melahirkan sistem kehidupan. Sistem kehidupan umumnya akan dijalankan negara tersebut dalam seluruh aspek baik politiknya, pendidikannya, sosialnya, hukumya, ekonominya dan sistem kehidupan lainnya. Dan sistem-sistem tersebut saling berhubungan, melengkapi, dan saling mempengaruhi satu sama lainnya. Ini berarti sistem ekonomi Islam diterapkan berdasarkan ideologi Negara. Pertanyaan selanjutnya adalah ideologi Negara yang seperti apa yang dapat menerapkan sistem ekonomi Islam?

Mnerapkan sistem ekonomi Islam di bawah ideologi kapitalisme adalah mustahil. Ini dikarenakan Pertama, sistem ekonomi Islam dibangun di atas landasan aqidah Islam, bukan ide kapitalisme yang bertentangan dengan aqidah Islam. Sehingga, tidak mungkin membangun sistem ekonomi Islam di atas pijakan ideologi kapitalisme yang sangat berbeda dengan Islam. Meskipun keduanya dapat diupayakan untuk dikompromikan itu hanya akan melahirkan ekonomi sinkretis yang mengeliminir prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam lainnya. Kedua, sistem ekonomi Islam sarat dengan nilai-nilai normatif Islam, sedangkan ideologi kapitalisme kosong dengan nilai-nilai normatif, bahkan dasar ideologi itu adalah paham sekularisme. Sebuah paham yang memiliki semangat untuk menolak dan melepaskan peran agama dalam kehidupan sosial bernegara. Ketiga,menjalankan sistem ekonomi Islam berhubungan erat dengan perangkat-perangkat sistem lain yang merupakan hasil dari sebuah ideologi.

Sistem ekonomi Islam yang merupakan bagian dari sistem kehidupan Islam bukanlah sebuah sistem yang berdiri sendiri, akan tetapi ia adalah bagian dari sistem yang lebih besar. Ia berhubungan erat dengan sistem politik, pendidikan, sosial, hukum, ekonomi dan sistem kehidupan Islam lainnya. Sistem ekonomi Islam terpengaruh dan mempengaruhi sistem-sistem yang lain. Sulit dibayangkan menjalankan sistem ekonomi Islam di tengah-tengah sistem politik, sosial, negara dan sistem kehidupan yang tidak Islami. Sebab,membangun sistem ekonomi Islam mutlak memerlukan dukungan dari sistem kehidupan Islam lainnya, karena cakupan sistem ekonomi Islam adalah negara. Lalu,mungkinkah menerapkan sistem ekonomi Islam di antara sistem dan nilai yang tidak Islami?

Terwujudnya sistem kehidupan Islam secara komprehensif merupakan ketetapan bagi penerapan sistem ekonomi Islam. Atas dasar ini menghadirkan kembali Islam secara utuh dalam seluruh aspek kehidupan mesti ditempatkan pada pembahasan utama sebelum mengkonstruk sistem ekonomi Islam. Sistem kehidupan Islam yang komprehensif tentunya terwujud berdasarkan ideologi yang melahirkan sistem Islam tersebut. Ideologi kapitalis, komunis, maupun sinkretis/campuran tidak akan dapat melahirkan sistem kehidupan Islam karena tidak menjadikan aqidah Islam sebagai dasar. Ini berarti yang dapat melahirkan sistem kehidupan Islam adalah ideologi Islam bukan yang lain, karena ideologi Islam menjadikan aqidah Islam sebagai prinsip dasar.
Maka dari itu sistem ekonomi Islam hanya dapat diterapkan pada negara yang berideologi Islam. Ideologi yang menjadikan aqidah Islam sebagai prinsip dasar yang melandasi seluruh aktivitas negara, politik, ekonomi, sosial, masyarakat, maupun individu. Ideologi inilah yang akan membentuk karakter khas bagi seluruh sistem kehidupan Islam, termasuk didalamnya sistem ekonomi Islam. Maka dari itu untuk menegakkan sistem ekonomi Islam harus menegakkan sistem kehidupan Islam terlebih dahulu, yaitu dengan menegakkan negara beriedologi Islam, negara itu adalah Negara Khilafah.

Ramayani Br Damanik said...

Nama. : Ramayani Br Damanik
Npm. : 1902050041
Prodi. : HES IV-A

Assalamualaikum wr WB
Menurut saya penerapan sistem ekonomi Indonesia saat ini seharusnya benar-benar menerapkan sistem perekonomian Indonesia yaitu sistem perekonomian Pancasila karena didalamnya terdapat makna demokrasi ekonomi dengan arti lainnya dalam kegiatan perekonomian terdapat kegiatan bersama ( gotong royong ) dengan uang mengedepankan hubungan keluarga, memiliki cabang cabang produksi yang bersifat strategis, memakmurkan rakyat, memiliki prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dan mengawasi kegiatan yang akan merugikan negara. Hal ini agar tercipta keadilan ditengah masyarakat.
Relevansi antara sistem ekonomi Islam pada masa klasik dengan sistem ekonomi Indonesia saat ini terdapat pada penentuan harga jual yang dilakukan oleh pemerintah, juga dalam pemikiran kalsik telah mendorong perjanjian perdagangan internasional bebas antara beberapa negara sehingga dalam sistem perekonomian Indonesia saat ini sangat menguntungkan karena telah menguasai teknologi dengan adanya perdagangan ini.
Dalam sistem perekonomian Indonesia juga mencakup moral agama yang mengandung prinsip” roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh merumuskan politik kemakmura, keadilan sosial dan pembangunan kerakter bangsa yang dilandasi semangat penerapan ajaran moral dan agama sistem ini sangat berelevasi dengan sistem ekonomi Islam klasik yang lebih mementingkan kemakmuran umat dan membangun kota kota, memberikan umat rasa aman dan nyaman dalam bermasyarakat.

Unknown said...

Nama : Robby Hamzah Sugianto
Prodi : HES
Semester : 4 A

Menurut pendapat saya sistem perekonomian yang diterapkan oleh Indonesia adalah sistem perekonomian pancasila. Maka, secara normatif pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia. Dasar politik perekonomian ini diatur dalam UUD 1945 pasal 33 yang berbunyi.
Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat 3: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dlam proses pembangunan sistem ekonomi di suatu negara dipengaruhi banyak faktor, baik internal maupun eksternal. Faktor-faktor internal, di antaranya adalah kondisi fisik, lokasi geografi, jumlah, serta kualitas sumber daya alam dan manusia. Faktor-faktor eksternal di antaranya adalah perkembangan teknologi, kondisi perekonomian dan politik dunia, serta keamanan global. Nah, sistem ekonomi Pancasila dipilih untuk diterapkan di negara kita karena di dalamnya terdapat makna demokrasi ekonomi. Lebih jelasnya, perhatikan komponen di bawah ini:

Karakteristik sistem ekonomi Indonesia
Alasan pemerintah menguasai produksi barang-barang stategis baik yang ada di tanah air Indonesia adalah semata-mata untuk kemakmuran rakyat.
Indonesia menggunakan sistem ekonomi campuran disebut juga sistem ekonomi pancasila.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan juga harus memiliki prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Pemerintah juga mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh swasta secara umum, agar terhindar dari praktik kecurangan seperti penipuan, praktik monopoli yang merugikan, serta mafia perdagangan. Tujuannya, agar tercipta keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Wujud dari penerapan ayat ini adalah digalakkannya program badan usaha koperasi dengan tujuan salah satunya adalah untuk menyejahterakan anggota serta masyarakat.Barang-barang yang dianggap sangat penting bagi eksistensi negara dan dibutuhkan banyak orang tidak boleh diserahkan pada pihak swasta. Negara dapat membuat kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola, dan mengawasi produksi strategis tersebut. Jika kekayaan tersebut dibiarkan begitu saja jatuh pada pihak yang salah maka kemakmuran masyarakat dalam memanfaatkan kekayaan tersebut sulit terwujud.
Walau begitu, sistem ekonomi pancasila mengedepankan peran bersama dari pihak pemerintah maupun swasta dalam mengelola perekonomian. Hal tersebut diwujudkan dalam pembagian peran yang jelas antara badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pemerintah mengelola barang-barang yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, sedangkan selebihnya diperkenankan dikelola swasta dengan pengawasan dari pemerintah.Artinya jangan sampai terjadi eksploitasi yang berlebihan, agar generasi berikutnya dapat memanfaatkan pula kekayaan alam yang ada dan juga tetap menjaga lingkungan.
Perbedaanya,Ekonomi klasik menyatakan bahwa pasar bebas akan mengatur dirinya sendiri jika tidak ada campur tangan dari pihak apapun. ... Postulat lainnya yang ditekankan oleh ekonomi klasik adalah keseimbangan antara tabungan dan investasi, dengan asumsi bahwa suku bunga fleksibel akan selalu menjaga ekuilibrium.
sistem perekonomian suatu sistem yang dimanfaatkan oleh suatu negara untuk mengalokasikan setiap sumber daya yang dimiliki oleh negara tersebut, baik untuk individu maupun organisasi yang berdiri di negara tersebut. Perbedaan dasar antara suatu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya terletak dari bagaimana sistem itu mengatur seluruh faktor produksinya

AGUS SALIM said...

NAMA : AGUS SALIM
PRODI : HES
SEMESTER: IV A
NPM: 1902050002


Menurut pendapat saya seharusnya penerapan sistem ekonomi Indonesia saat ini harus di buhungkan dengan sistem ekonomi Islam masa Islam klasik, karena pada saat ini perekonomian di Indonesia saat ini mengalami kemunduran, karena tidak sesuai dengan kenyataan yang dibuat oleh pemerintah itu sendiri dan karena tidak sesuai menurut Al Qur'an dan Sunnah. Pemerintah sendiri menerapkan sistem perekonomian di rumuskan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh negara, dan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam nya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tetapi kenyataan nya pemerintah tidak menerapkan konsep seperti itu.
1. Pemerintah kita menganut sistem perekonomian kapitasil, siapa yang kaya dia yang berkuasa.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara umum nya Melik negara asing seperti tambang emas di Papua dan sebagainya.
3. Bumi,air dan kekayaan alam Indonesia lain nya dikuasi negara asing juga.
Letak kemakmuran rakyat Indonesia saat ini sangat tidak memungkinkan lagi karna tidak ada prinsip prinsip prinsip Al Qur'an.
Berbeda dengan sistem ekonomi Islam masa klasik pada masa Rasulullah sebagai kepala negara juga sebagai pemimpin agama, telah banyak melakukan perubahan dalam menata kehidupan masyarakat Madinah. Baik dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat bahkan negara. Sistem ekonomi yang diterapkan pada masa Rasulullah berakar dari prinsip-prinsip Al Qur'ani. Al Qur'an merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai aturan bagi ummat manusia dalam melakukan aktivitas disetiap aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi.
Pada masa pemerintahan Rasulullah menerapkan sistem jizyah yaitu pajak yang dibebankan kepada orang-orang non-muslim, khususnya ahli kitab, bebagai jaminan perlindungan jiwa, harta milik, kebebasan dalam menjalankan ibadah serta pengecualian dari wajib militer. Selain jizyah Rasulullah juga menerapkan sistem kharaj, yakni pajak tanah yang dipungut dari kaum non-muslim. Selain itu ada juga sumber pendapatan negara yaitu sistem ushr yaitu sebuah pajak yang telah berlangsung pada masa Arab jahiliah pegang oleh Rasulullah, dan terdapat beberapa sumber lain yang bersifat tambahan atau sekunder yaitu uang tebusan para tawanan perang, pinjaman-pinjaman, khums atas rikaz atau harta Karun, amwal Fadilah yaitu harta yang berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau harta seorang muslim yang murtad dan pergi meninggalkan negara nya.
Pada masa pemerintahan Khalifah abu bakar Ash-Shiddiq harta Baitul mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab pendirian lembaga Baitul mal, kepemilikan tanah, klasifikasi dan alokasi pendapatan negara, pengeluaran zakat, ushr, mata uang, sedekah dari non muslim, dimasa Khalifah Utsman bin Affan pendistribusian harta Ghanimah, jizyah, kharaj dan ushr dan yang terakhir Khalifah Ali bin Abi Thalib disibukkan dengan kegiatan mengatasi masalah di dalam negeri. Pada masa Islam klasik perekonomian sangat maju dan berkembang dan semangat makmur, karena menurut prinsip-prinsip Al Qur'an dan Sunnah. Dalam menghimpun pemasukan dan pendapatan negara kita di jaman modern ini kita harus mengikuti sistem ekonomi Islam klasik karena bersumber dari Al Qur'an dan Sunnah.

AGUS SALIM said...

NAMA : AGUS SALIM
PRODI : HES
SEMESTER: IV A
NPM: 1902050002


Menurut pendapat saya seharusnya penerapan sistem ekonomi Indonesia saat ini harus di buhungkan dengan sistem ekonomi Islam masa Islam klasik, karena pada saat ini perekonomian di Indonesia saat ini mengalami kemunduran, karena tidak sesuai dengan kenyataan yang dibuat oleh pemerintah itu sendiri dan karena tidak sesuai menurut Al Qur'an dan Sunnah. Pemerintah sendiri menerapkan sistem perekonomian di rumuskan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh negara, dan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam nya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tetapi kenyataan nya pemerintah tidak menerapkan konsep seperti itu.
1. Pemerintah kita menganut sistem perekonomian kapitasil, siapa yang kaya dia yang berkuasa.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara umum nya Melik negara asing seperti tambang emas di Papua dan sebagainya.
3. Bumi,air dan kekayaan alam Indonesia lain nya dikuasi negara asing juga.
Letak kemakmuran rakyat Indonesia saat ini sangat tidak memungkinkan lagi karna tidak ada prinsip prinsip prinsip Al Qur'an.
Berbeda dengan sistem ekonomi Islam masa klasik pada masa Rasulullah sebagai kepala negara juga sebagai pemimpin agama, telah banyak melakukan perubahan dalam menata kehidupan masyarakat Madinah. Baik dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat bahkan negara. Sistem ekonomi yang diterapkan pada masa Rasulullah berakar dari prinsip-prinsip Al Qur'ani. Al Qur'an merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai aturan bagi ummat manusia dalam melakukan aktivitas disetiap aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi.
Pada masa pemerintahan Rasulullah menerapkan sistem jizyah yaitu pajak yang dibebankan kepada orang-orang non-muslim, khususnya ahli kitab, bebagai jaminan perlindungan jiwa, harta milik, kebebasan dalam menjalankan ibadah serta pengecualian dari wajib militer. Selain jizyah Rasulullah juga menerapkan sistem kharaj, yakni pajak tanah yang dipungut dari kaum non-muslim. Selain itu ada juga sumber pendapatan negara yaitu sistem ushr yaitu sebuah pajak yang telah berlangsung pada masa Arab jahiliah pegang oleh Rasulullah, dan terdapat beberapa sumber lain yang bersifat tambahan atau sekunder yaitu uang tebusan para tawanan perang, pinjaman-pinjaman, khums atas rikaz atau harta Karun, amwal Fadilah yaitu harta yang berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau harta seorang muslim yang murtad dan pergi meninggalkan negara nya.
Pada masa pemerintahan Khalifah abu bakar Ash-Shiddiq harta Baitul mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab pendirian lembaga Baitul mal, kepemilikan tanah, klasifikasi dan alokasi pendapatan negara, pengeluaran zakat, ushr, mata uang, sedekah dari non muslim, dimasa Khalifah Utsman bin Affan pendistribusian harta Ghanimah, jizyah, kharaj dan ushr dan yang terakhir Khalifah Ali bin Abi Thalib disibukkan dengan kegiatan mengatasi masalah di dalam negeri. Pada masa Islam klasik perekonomian sangat maju dan berkembang dan semangat makmur, karena menurut prinsip-prinsip Al Qur'an dan Sunnah. Dalam menghimpun pemasukan dan pendapatan negara kita di jaman modern ini kita harus mengikuti sistem ekonomi Islam klasik karena bersumber dari Al Qur'an dan Sunnah.

Unknown said...

Program pembangunan nasional (national development) yang dilaksanakan
pada tahapan pembangunan jangka panjang putaran pertama dalam 25 tahun di
pertengahan pemerintahan Orde Baru berkuasa diakui atau tidak nyatanya
telah memberikan banyak kemajuan dalam meningkatkan taraf hidup bangsa
Indonesia. Sekalipun pada akhirnya pemerintahan Orde Baru mengalami
kebangkrutan dengan berbagai krisis yang menimpanya; mulai dan krisis
finansial, ekonomi dan merembet ke krisis politik yang kemudian
melengserkannya.
Kendatipun begitu, sedikit banyak rezim ini juga membawa perbaikan
bagi bangsa, terutama kemampuannya untuk mengurangi jumlah angka
kemiskinan rakyat Indonesia. Padahal dibandingkan zaman sebelumnya, yakni
di masa pemerintahan Orde Lama justru angka kemiskinan penduduk
mengalami peningkatan drastis. Pemerintahan Orde Lama memang terlalu
menekankan orientasi pembangunan politik sehingga bidang ekonomi yang
semestinya menjadi kebutuhan dasar (basic need) rakyat yang harus segera
dipenuhi malah terabaikan. Oleh karena itu kemiskinan penduduk di masa
Orde Lama tidak berkurang sebagaimana yang terjadi di masa pemerintahan
Orde Baru. Di masa ini justru angka kemiskinan penduduk dapat ditekan
seminimal mungkin.
Merujuk angka-angka statistik yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat,
jumlah penduduk Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan pun telah
berhasil ditekan menjadi (tinggal) sekitar 27 juta orang. Jika saja, hitungan kasar
85 % dan jumlah penduduk Indonesia tersebut adalah umat Islam berarti
paling tidak ada sejumlah 23 juta umat Islam yang masih hidup di bawah garis
kemiskinan.1 Data ini menunjukkan jumlah umat Islam yang hidup dalam
kemiskinan adalah yang terbesar (lima kali lipat) dibanding umat-umat dan
agama lain yang secara kasar jumlahnya dihitung cuma 4 juta berbanding 23
juta.
Selain mereka yang masih di bawah garis kemiskinan itu, terdapat pula
lebih dan 2,5 juta penduduk (per-rumah tangga) yang bermata pencaharian
sebagai pedagang kecil.

Anonymous said...

Program pembangunan nasional (national development) yang dilaksanakan
pada tahapan pembangunan jangka panjang putaran pertama dalam 25 tahun di
pertengahan pemerintahan Orde Baru berkuasa diakui atau tidak nyatanya
telah memberikan banyak kemajuan dalam meningkatkan taraf hidup bangsa
Indonesia. Sekalipun pada akhirnya pemerintahan Orde Baru mengalami
kebangkrutan dengan berbagai krisis yang menimpanya; mulai dan krisis
finansial, ekonomi dan merembet ke krisis politik yang kemudian
melengserkannya.
Kendatipun begitu, sedikit banyak rezim ini juga membawa perbaikan
bagi bangsa, terutama kemampuannya untuk mengurangi jumlah angka
kemiskinan rakyat Indonesia. Padahal dibandingkan zaman sebelumnya, yakni
di masa pemerintahan Orde Lama justru angka kemiskinan penduduk
mengalami peningkatan drastis. Pemerintahan Orde Lama memang terlalu
menekankan orientasi pembangunan politik sehingga bidang ekonomi yang
semestinya menjadi kebutuhan dasar (basic need) rakyat yang harus segera
dipenuhi malah terabaikan. Oleh karena itu kemiskinan penduduk di masa
Orde Lama tidak berkurang sebagaimana yang terjadi di masa pemerintahan
Orde Baru. Di masa ini justru angka kemiskinan penduduk dapat ditekan
seminimal mungkin.
Merujuk angka-angka statistik yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat,
jumlah penduduk Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan pun telah
berhasil ditekan menjadi (tinggal) sekitar 27 juta orang. Jika saja, hitungan kasar
85 % dan jumlah penduduk Indonesia tersebut adalah umat Islam berarti
paling tidak ada sejumlah 23 juta umat Islam yang masih hidup di bawah garis
kemiskinan.1 Data ini menunjukkan jumlah umat Islam yang hidup dalam
kemiskinan adalah yang terbesar (lima kali lipat) dibanding umat-umat dan
agama lain yang secara kasar jumlahnya dihitung cuma 4 juta berbanding 23
juta.
Selain mereka yang masih di bawah garis kemiskinan itu, terdapat pula
lebih dan 2,5 juta penduduk (per-rumah tangga) yang bermata pencaharian O
sebagai pedagang kecil.

Nama : MARDIAN said...

Menurut saya, seharusnya penerapan sistem ekonomi di indonesia harus lebih teliti dan di atur oleh pemerintah negara, supaya negara indonesia mrnjadi negara yang makmur dan kaya.
Cara menerapkannya adalah sebagai warga negara indonesia dan sebagai umat islsm harus kita terapkan tentang sistem perekonomian yang benar benar berdasarkan alquran dan syarish islam. Agar sistem perekonomian di indonesia dapat berjalan dengan mudah dan sampai ke masyarakat yg berada di daerah daerah juga.

Relevansinya dengan sistem perekonomian pada masa klasik yaitu sama sama ingin memajukan perekonomian masyarakat muslim dan non muslim. Juga mengurangi kemiskinan.

Nama : MARDIAN said...

Menurut saya, seharusnya penerapan sistem ekonomi di indonesia harus lebih teliti dan di atur oleh pemerintah negara, supaya negara indonesia mrnjadi negara yang makmur dan kaya.
Cara menerapkannya adalah sebagai warga negara indonesia dan sebagai umat islsm harus kita terapkan tentang sistem perekonomian yang benar benar berdasarkan alquran dan syarish islam. Agar sistem perekonomian di indonesia dapat berjalan dengan mudah dan sampai ke masyarakat yg berada di daerah daerah juga.

Relevansinya dengan sistem perekonomian pada masa klasik yaitu sama sama ingin memajukan perekonomian masyarakat muslim dan non muslim. Juga mengurangi kemiskinan.

Unknown said...

NAMA : WINDA AGUSTINA
PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
SEMESTER : IV A
NPM : 1902050055


Menurut Pendapat Saya Sistem Ekonomi Pancasila dan Penerapannya.
Baik langsung saja dengan Banyaknya sistem ekonomi yang tersebar di seluruh negara di dunia mampu melahirkan adanya masalah ekonomi modern yang kerap kali dialami para pebisnis yang kerepotan untuk menerapkannya pada bisnis yang sedang dilakukan. Tapi, di negara kita ada beberapa sistem ekonomi yang diambil oleh para pebisnis, salah satunya adalah sistem ekonomi Pancasila. Untuk itu, memahami pengertian sistem ekonomi pancasila sangat penting bagi kita, masyrakat Indonesia.

Sistem ekonomi Pancasila diharapkan mampu menjadi satu sistem bisnis yang baik untuk para pengusaha di Indonesia. Hal ini terbukti dari lahirnya para pendiri perusahaan start up yang saat ini muncul di pasar konsumen Indonesia. Tapi, sebagian orang masih sulit dan tidak tau apa itu sistem ekonomi Pancasila. Bahkan, sebagian pebisnis di Indonesia acap kali sulit memahami sistem ekonomi Pancasila itu sendiri secara mendalam. Kebanyakan dari mereka lebih memanfaatkan sistem ekonomi tradisional daripada sistem ekonomi Pancasila.

Untuk itu, para pebisnis sudah seharusnya mempelajari dan mencari berbagai info serta ulasan terkait sistem ekonomi Pancasila agar bisa dipahami secara utuh. Relevansinya pada masa klasik yaitu Pada dasarnya pada zaman Rasul tatanan perekonomian Islam masih sangat sederhana, landasannya hanya dari wahyu al-Qur’an dan ijtihad Nabi Muhammad Saw. sendiri yang tertuang dalam hadis. Ekonomi Islam mulai muncul ketika Nabi hijrah ke Madinah, saat pertama kali tiba keadaan Madinah masih kacau.Masyarakat Madinah belum memiliki pemimpin atau raja yang berdaulat. Yang ada hanya kepala-kepala suku yang menguasai daerahnya masing-masing. Suku-suku yang terkenal saat itu adalah suku Aus dan Khazraj. Pada saat masih berupa suku-suku ini kota Madinah belum ada hukum dan pemerintahan. Antar kelompok
masih saling bertikai. Kelompok yang terkaya dan terkuat adalah
Yahudi, namun ekonominya masih lemah dan bertopang pada
bidang pertanian.
Setelah Rasulullah wafat, Abu Bakar melanjutkan praktik perekonomian Islam dengan menitik beratkan pada keakuaratan pembayaran zakat. Dengan menindak tegas dan memerangi
suku-suku yang menolak membayar zakat. Pada masa Umar, praktik ekonomi Islam semakin luas dan semakin maju seiring ditaklukkannya negera-negara di sekitar jazirah Arabia yang
meliputi Romawi timur (Syiria, Palestina dan Mesir) dan seluruh Persia termasuk Irak, titik berat praktik ekonomi Islam pada masa Umar ini pada pengelolaan Baitul Mal dan pajak pengelolaan tanah (kharaj) yang disita dari negera yang ditaklukkan. Pada masa Utsman, ia mengambil kebijakan tidak mengambil upah dari kantornya. Sebaliknya, ia meringankan beban pemerintah dalam hal-hal yang serius, bahkan menyimpan uangnya di bendahara
negara. Jadi pendapat saya seharusnya penerapan sistem ekonomi Indonesia saat ini menggunakan sistem ekonomi campuran (pancasila). Kenapa Menurut saya menggunakan sistem ekonomi Pancasila (campuran). karena masih banyaknya masyarakat Indonesia saat ini yang dibawah garis kemiskinan. Apabila Indonesia menggunakan sistem ekonomi Kapitalis, maka akan menambah memiskinkan masyarakat.Dalam kapitalisme murni, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan hal ini, oleh sebab itu kapitalisme murni tidak bisa diterapkan di Indonesia.

Silvi anggeriani said...

Nama: silvi anggeriani
Fakultas: syariah
Prody: hukum ekonomi syariah
Semester: 4

Menurut pendapat saya:
Pengembangan ekonomi merupakan fundament dasar kehidupan
masyarakat dalam mencari penghidupan, untuk melengkapi dirinya dalam semua
keadaan dan tahapan hidupnya, agar kemiskinan dan pengangguran dapat teratasi
ditengah-tengah kehidupan masyarakat, sehingga memunculkan pemikiran Ibn
Khaldun tentang ekonomi yang tertuang dalam buku Muqaddimah, yang
dikhususkan di bab lima tentang berbagai aspek mencari penghidupan seperti
keuntungan dan pertukangan, segala ihwal yang terjadi sehubungan dengannya,
dan didalamnya terdapat sejumlah persoalan ekonomi.
Menurut Ibn Khaldun ekonomi merupakan suatu proses aktivitas
masyarakat dalam mencari penghidupan, dengan jalan berbagai sistem ekonomi
ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Untuk mencapai kehidupan yang
sejahtera. Dan Yusuf Qardhawi memberikan pengertian ekonomi Islam adalah
ekonomi yang berdasarkan ketuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah,
bertujuan akhir kepada Allah, dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari
syari‟at Allah. pemikiran Ibn Khaldun sangat sejalan dengan ekonomi Islam
dengan mengupayakan tegakanya keadilan ekonomi dan negara sebagai pengelola
ekonomi, untuk kemaslahatan masyarakat secara universal.
Dari beragam pokok pemikiran Ibn Khaldun merupakan sebuah fenomena
yang menarik untuk dikaji, hal tersebut memberikan kesempatan kepada
penyusun, untuk mendeskripsikan pemikiran Ibn Khaldun tentang ekonomi, dan
Relevansi Pemikiran Ibn Khaldun dengan ekonomi Islam.
Dikarenakan penelitian ini pustaka, maka metode yang digunakan, untuk
mencari data Relevansi pemikiran Ibn Khaldun dengan ekonomi Islam yaitu
melalui: metode pengumpulan data, yang bersifat descriptive, metode pengolahan

pemikiran yang digagas atau yang dikonsep Ibn Khaldun tentang
ekonomi sangat berkaitan dengan nilai-nilai ekonomi Islam, sebab Ibn
Khaldun mempunyai kesamaan dengan Perekonomian Islam sebagai
salah satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, dan Al-Qur'an
telah mengatur sedemikian rupa. Riba secara tegas telah dilarang
karena merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Al-
Qur'an menggambarkannya sebagai orang yang tidak dapat berdiri
tegak melainkan secara limbung bagai orang yang kemasukan
syaithan. Hal terpenting dari semua itu adalah bahwa kita harus dapat
mengembalikan fungsi asli uang yaitu sebagai alat tukar atau jual-beli.
Memperlakukan uang sebagai komoditi dengan cara memungut bunga
adalah sebuah dosa besar, dan orang-orang yang tetap mengambil riba
setelah tiba larangan Allah, diancam akan dimasukkan ke neraka (QS.
Al-Baqarah [2]:275). Dan pemikiran Ibn Khaldun sangat sejalan
dengan ekonomi Islam dengan mengupayakan tegakanya keadilan
ekonomi dan negara sebagai pengelola ekonomi, untuk kemaslahatan
masyarakat secara universal.
Berdirinya ekonomi Islam seperti bank mu‟amalat, BMT dan
sejenisnya merupakan salah satu contoh tantangan untuk membuktikan
suatu pendapat bahwa konsepsi Islam dalam bidang moneter dapat
data, dengan metode deskriptif, dan metode analisa data, dengan analisa kualitatif
dan komparatif, dengan cara deductive dan inductive.
menjadi konsep alternatif., dari fakta tersebut penulis membuat
kesimpulan, bahwa pemikiran Ibn Khaldun sangat Relevan dengan
ekonom islam, sebab sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam dan
nilai dasar ekonomi Islam yaitu : tauhud, keadilan, kebebasan dan
tanggung jawab.

Rany Astini said...

Nama :Rany Astini
Prodi :Hukum Ekonomi Syari'ah (IV-A)
Npm :1902050042

Menurut saya, penerapan sistem ekonomi di Indonesia saat ini seharusnya tetap pada prinsip awalnya yakni menggunakan sistem ekonomi kerakyatan yang berdasar pancasila. Namun, jika dilihat dari ciri-cirinya Indonesia sendiri seperti dikelola oleh sistem ekonomi Neo-liberal yang berbasis pada ideologi kapitalis. Serta kebanyakan jalannya perekonomian sudah lari dari prinsip-prinsip Al-Quran dan Sunnah. Dimana sektor ekonomi Indonesia dikuasai (dikelola) oleh swasta. Jadi negara ini hanya sebagai regulator pembuat undang-undang serta untuk pelayanan publik dia ambil investor serta meminjam dana yang berupa hutang dan pengelolaan swasta ini tidak lain menjadi semacam aksi jual beli dan hanya memfokuskan untung rugi saja.
Akibatnya, semua harga layanan publik di Indonesia menjadi mahal, serta banyak sekali rakyat kecil yang tidak bisa memenuhi kebutuhannya sementara disisi lain sekelompok orang menjadi menguat ekonominya karena menguasai hajat hidup publik, karenanya kesenjangan ekonomi semakin mendalam dan ini menimbulkan kemiskinan. Maka dari itu indonesia harus teguh pada prinsip sistem ekonomi kerakyatan berdasar pada pancasila yang tegas.
Kemudian relevansi sistem ekonomi Indonesia dengan sistem ekonomi islam klasik yakni sama-sama memiliki tujuan untuk menghindari kemiskinan serta untuk mewujudkan kesejahteraan dalam ekonomi rakyat tanpa membeda-bedakan ras, suku dan agamanya.

Ridwan aflani siahaan said...

Nama : Ridwan aflani siahaan
NPM : 1902050043
Fakultas: Syariah
Frodi : HES IV

Menurut saya penerapan sistem ekonomi islam harus dikembangkan secara pesat.
Karena dari yang saya ketahui bahwa rasulullah sangat baik dalam membentuk perekonomian Di jaman Ny Karena dengan ekonomi Islam rakyat miskin akan tidak tertindas dan meringankan masyarakat muslin, karena tidak Ada unsur riba dan Denda Karena adanya akad bersama, Dan ini sangat membantu rakyat muslim khususnya karena terhindar dari dosa. Maka dari itu kita wajid membantu perekonomian Islam ,khusus nya mengembangakan Bank syariah agar bisa menyaingi Bank konvensonal dan menindas riba.
Terimah kasi itu saja saran dari saya

Mhdbagas said...

Nama:mhd bagas
Npm:1902050027
Prodi:hes
Semester:4
Assalammualaikum wrb.buya

Menurut saya tentang sisten Ekonomi Islam.
Pada dasarnya persoalan ekonomi sama
tuanya dengan
keberadaan manusia itu sendiri. Akan tetapi, bukti-bukti konkret
paling awal yang bisa ditelusuri ke belakang hanya hingga masa
masa Yunani kuno (Noor, 2014). Sedangkan dalam pemikiran
ekonomi Islam, Shiddiqy dalam Abdullah (2010) menjelaskan
bahwa pemikiran ekonomi Islam merupakan respon para pemikir
muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa mereka.
Pemikiran ekonomi tersebut diilhami dan dipandu oleh ajaran Al-
Qur’an dan sunnah, ijtihad (pemikiran) dan pengalaman empiris
mereka. Objek kajian dalam pemikiran ekonomi Islam bukanlah
ajaran tentang ekonomi, tetapi pemikiran para ilmuan islam
tentang ekonomi dalam sejarah atau bagaimana mereka memahami
ajaran Al-Quran dan sunnah tentang ekonomi. Objek pemikiran
ekonomi islam juga mencakup bagaimana sejarah ekonomi Islam
yang terjadi dalam praktik historis.
Merujuk pada al-Qur’an (5:66), ekonomi Islam diidentikkan
dengan iqtis}a>d (muqtashid; golongan pertengahan), atau bisa
diartikan menggunakan rezeki yang ada di sekitar kita dengan
cara berhemat agar kita menjadi manusia-manusia yang baik dan
tidak merusak nikmat apapun yang diberikan kepada-Nya. Uraian
di atas dapat diampil kesimpulkan bahwa ekonomi Islam bukan
nama baku dalam terminology Islam, tidak ada peraturan atau
undang-undang yang menyatakan harus bernama ekonomi Islam

Sehingga bisa saja orang mengatakan ekonomi syariah, ekonomi
ilahiyah, ekonomi Qur’ani, ataupun ekonomi saja. Namun nama
ekonomi Islam lebih popular dikarenakan masyarakat lebih mudah
mengidentifikasi nama Islam di mana nama tersebut lebih familiar
dengan masalah masyarakat sehari-hari (Sudarsono, 2002).Ahram
Khan berpendapat ekonomi Islam atau ekonomi syariat adalah
“Islamic ecomic aims the wtudy of human falah (well being) achieved
by organizing the resources of the earth on the basic of cooperation and
participation” (ilmu ekonomi Islam adalah ilmu yang bertujuan
untuk melakukan kajian tentang kebahagian hidup manusia
(human falah) yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber
daya alam atas dasar gotong royong dan partisipan). Sekilas dapat
disimpulkan bahwa definisi di atas bermaksud memberikan muatan
normatif dalam tujuan-tujuan aktifitas ekonomi yakni kebahagiaan
atau kesuksesan hidup manusia yang tidak saja di dunia akan tetapi
juga di akhirat nanti. Definisi ini secara implicit juga menjelaskan
tentang cara yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan itu, yaitu
berupa kerja sama (ta’awun) dan partisipasi aktif dalam mencapai
tujuan yang baik (Hak, 2011).
Hampir sama apa yang dikemukakan oleh Mannan (1997),
ekonomi Islam adalah “Islamics problems of a people imbued with the
economics problems of a people imbued with the values of Islam” (Ilmu
ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-
nilai Islam). Definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa ilmu
ekonomi Islam tidak hanya mempelajari individu sosial melainkan
juga manusia dengan bakat relegius manusia itu sendiri. Hal ini
disebabkan banyaknya kebutuhan dan kurangnya saran, maka
timbullah masalah ekonomi, baik dalam ekonomi modern maupun
dalam ekonomi Islam (Hak, 2011).
Istilah-istilah di atas menjelaskan antara ekonomi dan
Islam. Dengan adanya lebel Islam dalam ekonomi, ini berarti
menjadi dasar hukum bahwa ekonomi itu bukanlah ekonomi
konvensional. Dari sumber hukum ini yang menyebabkan ilmu
ekonomi ini disebut “ekonomi Islam”, atau kalau dihubungkan dengan sumber ajaran Islam, berarti ekonomi Islam adalah sebuah
ilmu yang didasarkan atas al-Qur’an dan Hadis. Ini berarti bahwa
kata Islam sebagai syarat suatu perilaku manusia dalam memenuhi
kebutuhan didasarkan atas pedoman ekonomi Islam. Maka kalau
kata ekonomi tidak disandingkan dengan kata Islam, maka tidak
menggunakan dasar al-Qur’an dan hadis.

Ayu andira said...

Nama:Ayu Andira
Npm:190205008
Fakultas:Syari'ah
Prodi:HES IV A


Menurut saya:

aktivitas organisasi dan pola kerjasama dalam pengembangan struktur ekonomi di tingkat lokal.Pola relasi kerja baik dalam kerangka hubungan ekonomis, Berbagai bentuk dan pola perilaku ekonomi masyarakat mereka untuk senantiasa dapat mempertahankan hidup sesuai dengan tuntutan kehidupan sosial, budaya, sekaligus ekonomi yang senantiasa berubah ke arah yang lebih "modern" dan "praktis", tetapi tetap bergerak dalam tatanan kerangka ekonomi yakni Peranan lembaga ekonomi, yangh telah terbentuk hal tersebut disinyalir karena belum adanya lembaga ekonomi atau lembaga perkumpulan yang bertugas menaungi keperluan peningkatan hasil produksi mengakibatkan rendahnya produktivitas itu kadang kala dibawa kesudut pandang yang kurang jalas pada diuntungkan bagaimana sudut pandangnya

Penyebab ketidakpastian kondisi ekonomi ini memang tidak datang sendirinya komplek dan ambius. Adanya perubahan memang menjadi faktor penentu yang membuat sesuatu yang abdi dan unik yang muncul dan yang nyata serta tak bisa dihindari terutama pebisnis hanya bisa pasif saja dalam hal menerimanya.

Dari keempat yang dikemuakan diatas masih terdapat banyangan ekonomi kapitalis yang berpadu dengan ekonomi islam sehingga semuanya masih dalam bentuk abu-abu yang tidak dapat dipisahkan ibarat komponen yang ada di pokok ekonomi kapitalis masih saja muncul sehingga ekonomi tersebut mempunyai peran yang tidak dapat dipisahkan dan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan dari kemajuan zaman.

Dari sisi lain dapat kita lihat pengembangan dan perkembangan perbankan syariah pada dasarnya merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari Perkembangan Ekonomi Islam. Salah satu alternatif yang sesuai untuk diterapkan misalnya, di Indonesia dalam rangka memperbaiki keterpurukan ekonomi yang terjadi di Indonesia dewasa ini adalah dengan cara mengembangbiakkan Perbankan Syariah yang beroperasional secara syariah Islam secara lebih luas. Tentunya pengembangan Perbankan Syariah ini tidak dapat berhasil dengan baik apabila tidak ada dukungan dari semua pihak baik pemerintah, ulama, cendekiawan, pengusaha, pengelola Bank bahkan masyarakat sendiri serta adanya satu kesatuan pola pikir tentang Bank Syariah dari semua pihak tersebut di atas, sehingga dalam perjalanan/operasional Bank Syariah tidak lagi ditemukan adanya perbedaan pendapat yang kontroversial. Karena kontroversi yang merebak hanya akan membingungkan umat, yang berakibat kepada keraguan mereka untuk menyambut kehadiran “bayi ekonomi Islam” yang untuk masa sekarang ini muncul sebagai pionir dalam bentuk/matra Perbankan Syariah.

Kekurangan keberhasilan Perbankan Syariah di Indonesia dikhawatirkan akan semakin menjauhkan umat dari kepercayaan atas kemungkinan diterapkannya konsep ekonomi Islam didalam kehidupan nyata,demikian hal yang sama dikemukan oleh Bank Dunia mengingatkan kondisi ekonomi global saat ini masih lemah dan rentan sehingga berpotensi semakin volatil atau kurang stabil,dan bagaimana supaya bisa membaca peluang yang ada, shingga bisa mengatasi benturan yang mungkin timbul, bagaimana agar bisa merencanakan sesuatu di masa depan, hal ini membutuhkan pendidikan yang bisa menjawab dan memberikan arah yang tepat. Islam merupakan agama yang memberikan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan orang banyak yang meliputi bidang ekonomi, sosial, politik, dan pendidikan serta yang terpenting ekonomi islam memberikan rambu-rambu kepada manusia untuk menjawab permasalahan hidup terhadap tumbuh kembangnya perekonomian secara global.

Unknown said...

Nama: NOVI RAHMAINI
Fakultas: syariah
Prody: hukum ekonomi syariah
Semester: 4

Menurut pendapat saya:
Pengembangan ekonomi merupakan fundament dasar kehidupan
masyarakat dalam mencari penghidupan, untuk melengkapi dirinya dalam semua
keadaan dan tahapan hidupnya, agar kemiskinan dan pengangguran dapat teratasi
ditengah-tengah kehidupan masyarakat, sehingga memunculkan pemikiran Ibn
Khaldun tentang ekonomi yang tertuang dalam buku Muqaddimah, yang
dikhususkan di bab lima tentang berbagai aspek mencari penghidupan seperti
keuntungan dan pertukangan, segala ihwal yang terjadi sehubungan dengannya,
dan didalamnya terdapat sejumlah persoalan ekonomi.
Menurut Ibn Khaldun ekonomi merupakan suatu proses aktivitas
masyarakat dalam mencari penghidupan, dengan jalan berbagai sistem ekonomi
ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Untuk mencapai kehidupan yang
sejahtera. Dan Yusuf Qardhawi memberikan pengertian ekonomi Islam adalah
ekonomi yang berdasarkan ketuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah,
bertujuan akhir kepada Allah, dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari
syari‟at Allah. pemikiran Ibn Khaldun sangat sejalan dengan ekonomi Islam
dengan mengupayakan tegakanya keadilan ekonomi dan negara sebagai pengelola
ekonomi, untuk kemaslahatan masyarakat secara universal.
Dari beragam pokok pemikiran Ibn Khaldun merupakan sebuah fenomena
yang menarik untuk dikaji, hal tersebut memberikan kesempatan kepada
penyusun, untuk mendeskripsikan pemikiran Ibn Khaldun tentang ekonomi, dan
Relevansi Pemikiran Ibn Khaldun dengan ekonomi Islam.
Dikarenakan penelitian ini pustaka, maka metode yang digunakan, untuk
mencari data Relevansi pemikiran Ibn Khaldun dengan ekonomi Islam yaitu
melalui: metode pengumpulan data, yang bersifat descriptive, metode pengolahan

pemikiran yang digagas atau yang dikonsep Ibn Khaldun tentang
ekonomi sangat berkaitan dengan nilai-nilai ekonomi Islam, sebab Ibn
Khaldun mempunyai kesamaan dengan Perekonomian Islam sebagai
salah satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, dan Al-Qur'an
telah mengatur sedemikian rupa. Riba secara tegas telah dilarang
karena merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Al-
Qur'an menggambarkannya sebagai orang yang tidak dapat berdiri
tegak melainkan secara limbung bagai orang yang kemasukan
syaithan. Hal terpenting dari semua itu adalah bahwa kita harus dapat
mengembalikan fungsi asli uang yaitu sebagai alat tukar atau jual-beli.
Memperlakukan uang sebagai komoditi dengan cara memungut bunga
adalah sebuah dosa besar, dan orang-orang yang tetap mengambil riba
setelah tiba larangan Allah, diancam akan dimasukkan ke neraka (QS.
Al-Baqarah [2]:275). Dan pemikiran Ibn Khaldun sangat sejalan
dengan ekonomi Islam dengan mengupayakan tegakanya keadilan
ekonomi dan negara sebagai pengelola ekonomi, untuk kemaslahatan
masyarakat secara universal.
Berdirinya ekonomi Islam seperti bank mu‟amalat, BMT dan
sejenisnya merupakan salah satu contoh tantangan untuk membuktikan
suatu pendapat bahwa konsepsi Islam dalam bidang moneter dapat
data, dengan metode deskriptif, dan metode analisa data, dengan analisa kualitatif
dan komparatif, dengan cara deductive dan inductive.
menjadi konsep alternatif., dari fakta tersebut penulis membuat
kesimpulan, bahwa pemikiran Ibn Khaldun sangat Relevan dengan
ekonom islam, sebab sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam dan
nilai dasar ekonomi Islam yaitu : tauhud, keadilan, kebebasan dan
tanggung jawab.

Andika prasetya said...

Nama:Andika prasetya
NPM:1902050004
Prodi:HES/4

Penerapan sistem ekonomi diindonesia menggunakan sistem ekonomi demokrasi, pancasila dan kerakyatan yang cocok dengan ideologi pancasila
pada pemerintahan rasullah SAW, rasullah menerapkan sistem yang berdasarkan qur'ani

Unknown said...

Robby Hamzah Sugianto
Hes 4 a
Mengganti jawaban

Menurut saya sistem ekonomi yang harus diterapkan Indonesia yaitu sistem ekonomi yang berdasarkan pancasila yang artinya merangkul dan membantu rakyat yang berdasarkan kemanusiaan, adil, beradab dan nilai-nilai luhur, dalam artian sistem ekonomi berdasarkan pancasila ini, tidak membedakan agama satu dengan agama yg lain,otomatis dengan sistem ini, Indonesia akan mendapatkan kesejahteraan( falah) untuk kehidupan masyarakatnya.
Dan Berdasarkan ekonomi islami itu adalah yang berlandaskan Al-Quran dan sunnah Rasulullah saw.

Unknown said...

Nama : Putri Mandasari
Prodi : HES
Semester : 4A

Menurut pendapat saya sistem perekonomian yang diterapkan oleh Indonesia adalah sistem perekonomian pancasila. Maka, secara normatif pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia. Dasar politik perekonomian ini diatur dalam UUD 1945 pasal 33 yang berbunyi.
Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat 3: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dlam proses pembangunan sistem ekonomi di suatu negara dipengaruhi banyak faktor, baik internal maupun eksternal. Faktor-faktor internal, di antaranya adalah kondisi fisik, lokasi geografi, jumlah, serta kualitas sumber daya alam dan manusia. Faktor-faktor eksternal di antaranya adalah perkembangan teknologi, kondisi perekonomian dan politik dunia, serta keamanan global. Nah, jadi dalam sistem ekonomi Pancasila dipilih untuk diterapkan di negara kita karena di dalamnya terdapat makna demokrasi ekonomi.. Kegiatan ekonomi yang dilakukan juga harus memiliki prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.Pemerintah juga mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh swasta secara umum, agar terhindar dari praktik kecurangan seperti penipuan, praktik monopoli yang merugikan, serta mafia perdagangan. Tujuannya, agar tercipta keadilan di tengah-tengah masyarakat.Wujud dari penerapan ayat ini adalah digalakkannya program badan usaha koperasi dengan tujuan salah satunya adalah untuk menyejahterakan anggota serta masyarakat.Barang-barang yang dianggap sangat penting bagi eksistensi negara dan dibutuhkan banyak orang tidak boleh diserahkan pada pihak swasta. Negara dapat membuat kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola, dan mengawasi produksi strategis tersebut. Jika kekayaan tersebut dibiarkan begitu saja jatuh pada pihak yang salah maka kemakmuran masyarakat dalam memanfaatkan kekayaan tersebut sulit terwujud.
Walau begitu, sistem ekonomi pancasila mengedepankan peran bersama dari pihak pemerintah maupun swasta dalam mengelola perekonomian. Hal tersebut diwujudkan dalam pembagian peran yang jelas antara badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pemerintah mengelola barang-barang yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, sedangkan selebihnya diperkenankan dikelola swasta dengan pengawasan dari pemerintah.Artinya jangan sampai terjadi eksploitasi yang berlebihan, agar generasi berikutnya dapat memanfaatkan pula kekayaan alam yang ada dan juga tetap menjaga lingkungan. Ekonomi klasik menyatakan bahwa pasar bebas akan mengatur dirinya sendiri jika tidak ada campur tangan dari pihak apapun. ... Postulat lainnya yang ditekankan oleh ekonomi klasik adalah keseimbangan antara tabungan dan investasi, dengan asumsi bahwa suku bunga fleksibel akan selalu menjaga ekuilibrium.sistem perekonomian suatu sistem yang dimanfaatkan oleh suatu negara untuk mengalokasikan setiap sumber daya yang dimiliki oleh negara tersebut, baik untuk individu maupun organisasi yang berdiri di negara tersebut. Perbedaan dasar antara suatu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya terletak dari bagaimana sistem itu mengatur seluruh faktor produksinya

UTS SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM an: fenty sumarsih said...

Nama : fenty sumarsih
NPM : 1902050016
Prodi : HES
Semester: 4a

UTS SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM an: fenty sumarsih said...

Nama : fenty sumarsih
Prodi: HES
Semester: 4a

Menurut saya sistem ekonomi diindonesia saat ini yg digunakan adalah pancasila. Mengapa pada akhirnya indonesia menerapkan sistem ekonomi pancasila. Karna didalam pancasila atau poin poin yg terdapat dipancasila sudah mencakup semuanya, baik dari sisi keagaman, keadilan, serta kepemimpinan yg rakyat juga ikut andil didalamnya, sehingga dapat dijalankan dengan baik. Dan juga sistem ekonomi pancasila ini lebih ke dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Sementara itu relevansinya terhadap sistem ekonomi islam pada masa klasik
Adalah sama sama untuk meningkatkan perekonomian dikalangan masyarakat dan mensejahterakan rakyat dengan peran atau cara yg berbeda-beda ditiap kepemimpinannya.

Putri Aulia said...

Nama : Putri Aulia
Npm : 1902050034

Pendapat saya seharusnya penerapan sistem ekonomi Indonesia saat ini menggunakan sistem ekonomi campuran (pancasila).Karena Dengan menggunakan sistem ekonomi Pancasila (campuran) akan lebih menguntungkan masyarakat.

Relevansi dengan sistem ekonomi islam pada masa klasik, dapat dilihat dari sistem penerapan pajak dan sama sama ingin memajukan perekonomian masyarakat nya.

KAPITA SELEKTA PENDIDIKAN ISLAM - BUKU PDF

 KAPITA SELEKTA PENDIDIKAN ISLAM Berikut kami sampaikan link untuk download buku KAPITA SELEKTA PENDIDIKAN ISLAM. Silahkan download melalui ...

BIDVERTISER

PROMOSI GRATIS !!!!

ANALYTIC SCRIPT

ADVERTISE HERE

PROMOTE !!!

PASANG IKLAN DI SINI !!!

GABUNG SEGERA !!!!!