Berdasarkan materi tersebut,
1. Tentukan judul penelitian anda.
2. Buatlah angket yang sesuai dengan judul penelitian tersebut.
3. Angket ditulis dalam selembar kertas ukuran A4, sertakan Nama dan NPM anda.
4. Foto dan uploadlah ke laman Edlink mata kuliah Metode Penelitian Kuantitatif
5. Isi angket silahkan anda ketikkan di kolom komentar di bawah, dengan menggunakan akun gmail anda masing-masing. (1 comment 1 account)
6. Jawaban paling lambat dikirimkan 2 x 24 jam dari tanggal penerbitan soal ini.
Selamat bekerja.
21 comments:
Judul : Peranan Kepala KUA kec.ujung Padang kab.Simalungun dalam menentukan Saksi nikah yang adil
x : Peranan kepala KUA kec.ujung Padang kab.Simalungun
1.) Apakah kepala KUA kec.ujung padang berperan sangat baik terhadap proses sebuah
pernikahan?
a. Ya ✅
b. tidak
c. tidak sama sekali
2) Apabila kepala KUA kec.ujung padang tidak begitu memantau rukun nikah, apakah
berpengaruh sangat Fatal terhadap sebuah pernikahan ?
A. Ya ✅
B. Tidak
C. Tidak sama sekali
3) Apakah KUA kec.ujung padang sangat menerapkan saksi nikah yang harus adil ?
A. Ya ✅
B. Tidak
C. Tidak sama sekali
Y : Dalam menentukan saksi nikah yang adil
1) Apakah Diharuskan seseorang yang adil dalam menentukan saksi nikah ?
A. Ya ✅
B. Tidak
C. Tidak sama sekali
2.) Seberapa penting Saksi nikah yang adil dalam hukum Islam ?
a. Penting
b. Sangat Penting ✅
C. tidak penting
3) Apabila saksi nikah adalah seseorang yang tidak adil, apakah berpengaruh sangat
fatal terhadap keberlangsungannya sebuah pernikahan ?
A. Ya ✅
B. Tidak
C. Tidak sama sekali
Nama : Fatimah Tuzahro Sitorus
NPM : 1802010009
Prodi: HUKI 6 A
Nama:Murdiah Ritonga
Npm. :1802010026
Judul: "Pengaruh perceraian dalam rumah tangga terhadap hak asuh anak."
X:Pengaruh perceraian dalam rumah tangga.
1.Apakah perceraian sangat berdampak pada anak-anak?
a.Ya b.tidak.
c.tidak sama sekali
2.Apakah sebaiknya masalah rumah tangga diselesaikan dengan perceraian?
a.ya. b.tidak
c.tidak sama sekali
3.Apakah orang tua boleh ikut campur terhadap permasalahan rumah tangga?
a.boleh. b.tidak boleh
c.tidak boleh sama sekali
4.Apakah anda setuju jika seorang anak yang sudah dewasa ikut campur terhadap permasalahan rumah tangga kedua orang tuanya?
a.setuju. b.tidak setuju
c.setuju sekali
5.Apakah anda setuju permasalahan rumah tangga diselesaikan dengan kompromi antara dua pihak, serta berhati sabar dan jangan samapai keluar perkataan perceraian, karena perceraian perbuatan yang halal tetapi dibenci Allah?
a.setuju. b.tidak setuju
c.setuju sekali
Y: pengaruh terhadap hak asuh anak.
1.Apakah Hak asuh anak jatuh ketangan ibu jika masih kecil?
a.ya. b.tidak
c.tidak sama sekali
2.Apakah hak asuh anak jadi bermasalah terjadi perceraian?
a.bermasalah. b.tidak
b.sama sekali tidak
3.Apakah hak asuh anak boleh jatuh kepada kakek dan nenek jika kedua orang tuanya tidak memperdulikan anaknya?
a.boleh. b.tidak.
c.tidak sama sekali
4.Apakah hak asuh anak permasalahan paling utama jika kedua orang tua bercerai?
a.ya. b.tidak
c.tidak sama sekali
5.Apakah anak boleh memilih jika terjadi perceraian, anak tersebut akan ikut siapa?
a.tidak. b.boleh
c.tidak boleh sama sekali
Nama: Opi Wandasari
NPM : 1802010031
PENGARUH PERNIKAHAN DINI TERHADAP KELANGSUNGAN RUMAH TANGGA:
1. Menurut anda pernikahan dini di lakukan pada usia berapa?
a. Dibawah 16 Tahun
b. Diatas 16 Tahun
c. Dibawah 25 tahun
d. Diatas 25 tahun
2. Apa motivasi anda yang mendorong anda untuk menikah
a. Perintah agama
b. Usia cukup
c. Di jodohkan
d. Hamil di luar nikah
3. Apakah ibu mengeluh dengan perekonomian keluarga?
a. Sangat sering
b. Sering
c. Kadang-kadang
d. Tidak pernah
4. Bagaimana keadaan rumah tangga anda
a. Bahagia
b. Kurang bahagia
c. Tidak bahagia
d. Cerai
5. Bagaimana Hubungan antara pernikahan usia dini dan kelangsungan rumah tangga?
a. Sangat Baik
b. Baik
c. Kurang baik
d. Tidak Baik
6. Apakah kewajiban anda sebagai suami sudah terpenuhi?
a. Sangat terpenuhi
b. Cukup terpenuhi
c. Kadang-kadang
d. Tidak pernah
7. Apakah konflik sering terjadi?
a. Sangat sering
b. Sering
c. Kadang-kadang
d. Tidak sering
8. Dengan siapa anda bertempat tinggal ketika sudah menikah
a. Bersama orang tua
b. Rumah sendiri
c. Rumah mertua
d. Nyewa
9. Apakah kewajiban anda sebagai istri atau suami sudah terpenuhi?
a. Sangat Terpenuhi
b. Cukup terpenuhi
c. Kadang-kadang
d. Tidak pernah
10. Apa yang menjadi permasalahan dalam rumah tangga?
a. Perekonomian
b. Selingkuh
c. Ego
d. Kekerasan
Judul : pengaruh hak dan kewajiban suami istri terhadap pernikahn LDR Di Desa Gajah Sakti Kec. Bandar pulau Kab.Asahan
Nama : Sumiaty
Npm. :1802010043
Contoh angket X:
1.Apakah pengaruh hak dan kewajiban suami istri sangat berdampak pada anak-anak?
a. iya
b. tidak
c. tidak sama sekali
2. Apakah hak dan kewajiban suami istri menjadikan keluarga harmonis?
a. iya
b. tidak
c. tidak sama sekali
3.Apakah pengaruh hak dan kewajiban suami istri sangat berdampak pada ekonomi?
a. iya
b. tidak
c. tidak sama sekali
4.Apakah hak dan kewajiban suami istri menjalankan tanggung jawabnya masing-masing maka akan terwujudlah ketentraman dan ketenangan ?
a. iya
b. tidak
c. tidak Sama Sekali
5.Apakah kewajiban suami istri sama -sama saling melindungi dan suami harus menafkahi isti dan anak-anaknya ?
a. iya
b. tidak
c. tidak sama sekali
Contoh angket Y:
1.Apakah pernikahan LDR sangat berdampak pada anak-anak dan keluarga?
a. iya
b. tidak
c. tidak sama sekali
2.Apakah pernikahan LDR dapat membentuk keluarga harmonis?
a. iya
b.tidak
c. tidak sama sekali
3.Apakah pernikahan LDR dapat menjalankan tanggung jawabnya masing-masing terhadap hak suami dan hak istri?
a. iya
b. tidak
c. tidak sama sekali
4. Apakah pernikahn LDR dapat menjalankan kewajiban masing-masing?
a. iya
b. tidak
c. tidak sama sekali
5.Apakah pernikahan LDR harus saling menjaga kepercayaan satu sama lain?
a. iya
b. tidak
c. tidak sama sekali
Nama : Eva Hadriyani
Npm : 1802010008
" Pengaruh Kesepakatan Calon pengantin Terhadap pemilihan mahar Dalam Bentuk uang Hias "
Angket (X)
1. Apakah kesepakatan calon pengantin dalam pemilihan Mahar itu sangat penting?
a. Ya ✅
b. Tidak
c. Tidak sama sekali
2) Apakah Keluarga boleh ikut campur dalam kesepakatan calon pengantin?
a. Ya ✅
b. Tidak
c. Tidak sama sekali
3) Apabila ada yang mencampuri kesepakatan calon pengantin apakah mengakibatkan suatu hal yang fatal?
a. Ya
b. Tidak ✅
c. Tidak Sama Sekali
Angket (y)
1) Apakah boleh mahar pernikahan berbentuk uang hias ?
a. Ya ✅
b. Tidak
c. Tidak Sama Sekal
2. Apakah ada manfaat mahar dalam bentuk uang hias ?
a. Ya ✅
b. Tidak
c. Tidak sama sekali
3) Apakah mahar dalam bentuk uang hias mempengaruhi syariat Islam yang sudah ada ?
a. Ya
b. Tidak ✅
c. Tidak sama sekali
Nama: Rezeki wahyu rahmadhani siregar
Npm: 1802010036
Judul: ‘‘ peranan pegawai pencatat nikah dalam penyelesainya pernikahan wali adhal.
X: peranan pegawai pencatat nikah
1. Apakah pegawai pencatat nikah menyelesaikan pernikahan wali adhal?
A. Ya B. Tidak C. Tidak sama sekali
2. Apakah boleh pegawai pencatat nikah tidak menulis pernikahan wali adhal?
A. Boleh. Tidak boleh. Tidak sama sekali
3. Apakah pegawai pencatat nikah boleh menggantikn wali adhal?
A. Boleh. B. Tidak boleh. C tidak sama sekali
Y: penyelesain pernikahan wali adhal.
1. Apakah penyelesain pernikahan wali adhal harus di catatkan?
A. Ya. B. Tidak. C. Tidak sama sekali
2. Apakah penyelesain pernikahan wali adhal tidak bisa diselesaikn tanpa pencatat nikah?
A. Ya. B. Bisa. C. Tidak bisa
3. Apakah pernikahan wali adhal harus dari saudara yang menikah
A. Ya B. Tidak perlu. C harus
Nama: Rezeki wahyu rahmadhani siregar
Npm: 1802010036
Judul: ‘‘ peranan pegawai pencatat nikah dalam penyelesainya pernikahan wali adhal.
X: peranan pegawai pencatat nikah
1.Apakah pegawai pencatat nikah menyelesaikan pernikahan wali adhal?
A.Ya B.Tidak C.Tidak sama sekali
2.Apakah boleh pegawai pencatat nikah tidak menulis pernikahan wali adhal?
A.Boleh B.Tidak boleh C.Tidak sama sekali
3.Apakah pegawai pencatat nikah boleh menggantikn wali adhal?
A.Boleh B.Tidak boleh C.tidak sama sekali
Y:penyelesain pernikahan wali adhal.
1.Apakah penyelesain pernikahan wali adhal harus di catatkan?
A.Ya B.Tidak C.Tidak sama sekali
2.Apakah penyelesain pernikahan wali adhal tidak bisa diselesaikn tanpa pencatat nikah?
A.Ya. B.Bisa. C.Tidak bisa
3.Apakah pernikahan wali adhal harus dari saudara yang menikah
A.Ya B.Tidak perlu. C.harus
Nama: Niken anggri syahputri
Npm : 1802010027
Judul : "Pengaruh lamanya pelaksanaan pernikahan Karena Faktor biaya serta tingginya uang hantaran terhadap kedua mempelai dan keluarga"
Angket : x
1. Apakah sulitnya ekonomi berpengaruh
bagi lamanya Pelaksanaan Pernikahan?
a.Ya ✔️
b.Tidak
c.Tidak Sama Sekali
2. Apakah Faktor biaya Sangat berpengaruh bagi lamanya Pelaksanaan Pernikahan?
a. Ya ✔️
b. Tidak
c. Tidak Sama Sekali
3. Apakah Tingginya Uang Hantaran berpengaruh bagi lamanya Proses Pelaksanaan Pernikahan?
a.Ya ✔️
b.Tidak
c.Tidak Sama Sekali
Angket : y
1. Apakah diharuskan Tingginya Uang hantaran Terhadap pelaksanaan pernikahan bagi kedua mempelai dan keluarga?
a. Ya
b. Tidak ✔️
c. Tidak sama sekali
2. Apakah ada dampak negatif terhadap kedua mempelai dan keluarga Jika Pernikahan dilaksanakan dalam jangka waktu yang lama?
a. Ya ✔️
b. Tidak
c. Tidak Sama Sekali
3. Apakah keluarga menjadi Pengaruh yang Sangat besar terhad Tingginya Uang hantaran?
a. Ya ✔️
b. Tidak
c. Tidak Sama Sekali
Nama : Sri Evi Wardhani
Prodi : HKI 6A
NPM : 1802010042
Judul : Pengaruh Pekerjaan Wanita Yang Tak Bisa Ditinggalkan Terhadap Masa Iddah
X: Pekerjaan wanita yang tak bisa ditinggalkan
1. Apakah Pekerjaan wanita harus ditinggalkan untuk sementara waktu?
a. Ya ✔️
b. Tidak
C. Tidak sama sekali.
2. Apakah Pekerjaan wanita yang tak bisa ditinggalkan sangat penting untuk kelangsungan hidup?
a. Ya ✔️
b. Tidak
c. Tidak sama sekali.
3. Setujukah anda apabila pekerjaan wanita yang tak bisa ditinggalkan itu baik untuk menghibur diri yang masih dalam masa iddah?
a. Ya
b. Tidak ✔️
C. Tidak sama sekali
4. Apakah Pekerjaan wanita yang tak bisa ditinggalkan lebih baik dilakukan demi memenuhi nafkah anak?
a. Ya ✔️
b. Tidak
c. Tidak sama sekali
5. Apakah Pekerjaan yang dilakukan secara online di rumah saja lebih baik untuk masa iddah wanita?
a. Ya ✔️
b. Tidak
c. Tidak sama sekali.
Y: Masa Iddah
1. Apakah masa iddah mengganggu karir wanita?
a. Ya
b. Tidak ✔️
c. Tidak sama sekali
2. Bolehkah wanita tetap bekerja di luar rumah pada masa iddah?
a. Ya
b. Tidak ✔️
c. Tidak sama sekali
3. Apakah yang Paling baik wanita tetap di rumah saja selama masa iddah?
a. Ya ✔️
b. Tidak
c. Tidak sama sekali
4. Apakah nafkah untuk wanita di masa iddah dan anak-anaknya ditanggung oleh keluarga Pihak suami?
a. Ya ✔️
b. Tidak
c. Tidak sama sekali
5. Apakah anda setuju jika masa iddah ditiadakan untuk wanita?
a. Ya
b. Tidak
c. Tidak sama sekali.✔️
NAMA : IRMA
NPM : 1802010014
JUDUL⤵️
PENGARUH PERKAWINAN USIA MUDA TERHADAP TINGGINYA TINGKAT PERCERAIAN
CONTOH ANGKET X
PENGARUH PERKAWINAN USIA MUDA
1. Apakah ada dampak nrgatif dari perkawinan usia muda?
a. Ada
b. Tidak
c. Tidak sama sekali
2. Apakah ada dampak positif dari perkawiman usia muda?
a. Ada
b. Tidak
c. Tidak sama sekali
3. Apakah ada faktor-faktor pendorong pernikahan usia muda?
a. Ada
b. Tidak
c. Tidak sama sekali
4. Apakah perkawinan usia muda akan menjauhkan pasanagan untuk melakukan penyimpangan seksual?
a. Ada
b. Tidak
c. Tidak sama sekali
5. Apakah anda setuju salah satu risiko perkawinan Muda adalah perselingkuhan dan perceraian?
a. Ada
b. Tidak
c. Tidak sama sekali
CONTOH ANGKET Y
TERHADAP TINGGINYA TINGKAT PERCERAIAN.
1. Apakah ada tingginya tingkat perceraian merupakan salah satu ketidak dewasaan?
a. Ada
b. Tidak
c. Tidak sama sekali
2. Apakah ada pengaruh terhadap tinghinya tingkat perceraian dari pasangan?
a. Ada
b. Tidak
c. Tidak sama sekali
3. Apakah anda setuju terhadap tingginya perceraian dapat mengakibatkan dampak yang buruk?
a. Ada
b. Tidak
c. Tidak Sama Sekali
4. Apakah ada faktor yang memengaruhi tingginya tingkat perceraian?
a. Ada
b. Tidak
c. Tidak sama sekali
5. Apakah tingginya tingkat perceraian di karenakan faktor ekonomi?
a. Ada
b. Tidak
c. Tidak sama sekali
Nama: SITI HAJAR
NPM: 1802010041
Prodi: Hukum Keluarga Islam
Judul : “PENGARUH POLIGAMI DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP KEHARMONISAN BERKELUARGA”
Contoh angket X:
1. Di dalam Al- quran surah An- Nisa ayat ke 3, memperbolehkan seorang pria menikahi dua, tiga, atau empat orang wanita yang di senangi. Apakah anda (wanita) setuju di poligami !
2. Bila anda sebagai wanita tidak dapat memberikan seorang keturunan, apakah anda (wanita) setuju untuk di poligami !
3. Apakah anda setuju dengan tindakan seperti ini, bila seorang wanita memutuskan untuk menggugat cerai karna tak ingin di poligami sementara ia menyadari memiliki kekurangan (cacat/ tidak bisa memberikan keturunan) !
4. Apakah anda setuju bila istrimu memberikan izin untukmu berpoligami !
5. Apakah anda setuju, menentang poligami dan memilih bercerai ! sementara Firman Allah saja memperbolehkan untuk seorang pria berpoligami.
No Sangat Setuju Setuju Kurang Setuju Tidak Setuju
1.
2.
3.
4.
5.
Contoh angket Y:
1. Apakah anda setuju bila keharmonisan dapat terjadi bila anda di poligami !
2. Bila yang menjadi madu anda adalah teman semasa sekolah anda, apakah anda setuju membentuk suatu keluarga yang harmonis dalam 1 rumah bersama !
3. Jika suami anda dapat berlaku adil dan menciptakan suasana rumah tangga yang harmonis. Apakah anda setuju !
4. Jika madu anda ternyata tak seperti yang anda inginkan dan keharmonisan itu tidak ada, apakah anda setuju untuk mengalah !
5. Jika para istrimu hidup dalam keharmonisan karna sikap dan perlakuanmu, lalu mereka merencanakan program keluarga berencana dan meminta hak mereka yang merupakan kewajibanmu, apakah kamu setuju memberikan hal itu !
No Sangat Setuju Setuju Kurang Setuju Tidak Setuju
1.
2.
3.
4.
5.
Nama: Nurzannah
NPM: 1802010030
Angket Penelitian
Petunjuk Pengisian:
1. Isilah semua pernyataan dengan lengkap dan sejujur-jujurnya.
2. Jawablah dengan sebenar-benarnya yang Anda ketahui dengan memberikan tanda ❌ di salah satu keterangan berikut: SS/S/TS/STS.
Ket.
SS: Sangat Setuju
S: Setuju
TS: Tidak Setuju
STS: Sangat Tidak Setuju
Judul: "Pengaruh Problematika Wali Adhal Terhadap Hak Waris Puteri Kandungnya".
Pengaruh Problematika Wali Adhal terhadap Hak Waris Puteri Kandungnya
Angket X: Pengaruh Problematika Wali Adhal
1. Berdasarkan hukum Islam apakah Anda setuju dengan adanya sebutan Wali Adhal!
Ket. SS/S/TS/STS
2. Apakah Anda setuju apabila Wali Adhal memiliki hak sepenuhnya dalam menentukan apa yang terbaik bagi Puteri nya dan mengabaikan Peraturan-peraturan yang telah ada!
Ket. SS/S/TS/STS.
3. Bagaimana jika Wali Adhal memberatkan permintaan Puteri kandungnya dengan syarat-syarat tertentu! Apakah Anda setuju?
Ket. SS/S/TS/STS.
4. Ayah adalah seorang Wali nikah bagi Puteri kandungnya. Apabila seorang ayah tidak diketahui keberadaan nya! Apakah Anda setuju untuk menyatakan nya sebagai wali Adhal dan menggantikan nya?
Ket. SS/S/TS/STS.
5. Apabila Wali Adhal tidak merestui pernikahan Puteri kandungnya sebab belum mapannya laki-laki yang menikahi Puterinya tersebut bukan karena alasan agama! Apakah Anda setuju dengan keputusan Wali Adhal tersebut?
Ket. SS/S/TS/STS.
Y: Hak Waris Puteri Kandung
1. Dalam hukum Waris telah jelas pembagian waris untuk anak-anak kandung salah satunya untuk anak perempuan. Jika Wali Adhal bersikeras menahan hak waris anak perempuannya tersebut! Apakah Anda setuju?
Ket. SS/S/TS/STS.
2. Apakah Anda setuju apabila Wali Adhal berdalih menolak untuk memberikan hak waris Puteri kandungnya dengan alasan-alasan yang belum jelas?
Ket. SS/S/TS/STS.
3. Jika Puteri dari Wali Adhal membunuh Wali Adhal nya tersebut! Apakah Anda setuju jika Puterinya tersebut tetap mendapatkan waris?
Ket. SS/S/TS/STS.
4. Bila terjadi selisih paham antara Wali Adhal dengan putri kandungnya yang menyebabkan Wali Adhal bersikeras tidak akan membagi harta warisnya kepada puterinya tersebut apakah Anda setuju?
Ket. SS/S/TS/STS.
5. Apakah Anda setuju terhadap penyebab terkendalanya hak waris seorang Puteri dikarenakan ia tidak menuruti kemauan Wali Adhal?
Ket. SS/S/TS/STS.
Nama : Sri Evi Wardhani
Prodi : HKI 6A
NPM : 1802010042
Judul : Pengaruh Pekerjaan Wanita Yang Tak Bisa Ditinggalkan Terhadap Masa Iddah
X: Pekerjaan wanita yang tak bisa ditinggalkan
1. Apakah Pekerjaan wanita harus ditinggalkan untuk sementara waktu?
a. Ya ✔️
b. Tidak
C. Tidak sama sekali.
2. Apakah Pekerjaan wanita yang tak bisa ditinggalkan sangat penting untuk kelangsungan hidup?
a. Ya ✔️
b. Tidak
c. Tidak sama sekali.
3. Setujukah anda apabila pekerjaan wanita yang tak bisa ditinggalkan itu baik untuk menghibur diri yang masih dalam masa iddah?
a. Ya
b. Tidak ✔️
C. Tidak sama sekali
4. Apakah Pekerjaan wanita yang tak bisa ditinggalkan lebih baik dilakukan demi memenuhi nafkah anak?
a. Ya ✔️
b. Tidak
c. Tidak sama sekali
5. Apakah Pekerjaan yang dilakukan secara online di rumah saja lebih baik untuk masa iddah wanita?
a. Ya ✔️
b. Tidak
c. Tidak sama sekali.
Y: Masa Iddah
1. Apakah masa iddah mengganggu karir wanita?
a. Ya
b. Tidak ✔️
c. Tidak sama sekali
2. Bolehkah wanita tetap bekerja di luar rumah pada masa iddah?
a. Ya
b. Tidak ✔️
c. Tidak sama sekali
3. Apakah yang Paling baik wanita tetap di rumah saja selama masa iddah?
a. Ya ✔️
b. Tidak
c. Tidak sama sekali
4. Apakah nafkah untuk wanita di masa iddah dan anak-anaknya ditanggung oleh keluarga Pihak suami?
a. Ya ✔️
b. Tidak
c. Tidak sama sekali
5. Apakah anda setuju jika masa iddah ditiadakan untuk wanita?
a. Ya
b. Tidak
c. Tidak sama sekali.✔️
Nama: Sonia Lubis
Prodi: HES 6 A
Judul: "Analisis Perbandingan terhadap minat Menabung Nasabah di Bank Muamalat cabang Kisaran dan Bank BRI Simpang Empat"
X : "Analisis Perbandingan terhadap minat Menabung Nasabah di Bank Muamalat cabang Kisaran dan Bank BRI Simpang Empat"
1. Apakah Nasabah lebih suka menabung di Bank Muamalat cabang Kisaran atau bank BRI Simpang Empat ?
A. suka Bank BRI Simpang Empat✓
B. Suka Bank Muamalat cabang Kisaran
2. Apakah ada pengaruh promosi yang dilakukan pada bank Muamalat Kisaran dan Bank BRI Simpang Empat ?
A. ada ✓
B. Tidak ada
Y: Perbandingan terhadap minat Nasabah menabung di Bank Muamalat cabang Kisaran dan Bank BRI Simpang Empat
1. Apakah Nasabah harus menabung di kedua Bank tersebut ?
A. Ya✓
B. Tidak
2. Apakah harus di adakannya Promosi agar bisa menarik minat Nasabah untuk menabung ?
A. Ya✓
B. Tidak
Nama : Rahma wani
NPM : 1802050050
Prodi: HES VI A
Judul: Analisis hukum Islam terhadap khiyar jual beli pakaian di pasar tradisional kisaran*
1.seberapa sering anda melakukan khiyar dalam jual beli pakaian di pasar tradisional kisaran?
a. Sering b. Jarang c. Tidak pernah
2. Apa yang membuat anda melakukan khiyar
a. Barangnya bagus b. Harganya mahal
1. Apa yang terjadi jika penjual tidak memberikan khiyar kepada pembeli?
a. Pembeli akan pergi b. Pembeli akan berkurang
2. Serapa sering penjual memberikan khiyar terhadap pembeli
a. Jarang b. Tidak pernah
1.
Nama : Rahma wani
NPM : 1802050050
Prodi: HES VI A
Judul: Analisis hukum Islam terhadap khiyar jual beli pakaian di pasar tradisional kisaran*
1.seberapa sering anda melakukan khiyar dalam jual beli pakaian di pasar tradisional kisaran?
a. Sering b. Jarang c. Tidak pernah
2. Apa yang membuat anda melakukan khiyar
a. Barangnya bagus b. Harganya mahal
1. Apa yang terjadi jika penjual tidak memberikan khiyar kepada pembeli?
a. Pembeli akan pergi b. Pembeli akan berkurang
2. Serapa sering penjual memberikan khiyar terhadap pembeli
a. Jarang b. Tidak pernah
1.
Post a Comment