BIDVERTISER

Wednesday, June 1, 2016

SEKILAS LINTAS BADAN AMIL ZAKAT (BAZ) KABUPATEN ASAHAN

A.          SEJARAH SINGKAT BAZ KABUPATEN ASAHAN
Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Asahan telah didirikan pada tahun 1991 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan yang berkedudukan di bawah Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan dengan pengurusnya adalah pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan, Pegawai Departemen Agama Kabupaten Asahan, MUI Kabupaten Asahan dan Tokoh Masyarakat.
Pada awalnya lembaga ini bernama Baitul Mal, Kemudian berubah menjadi Lembaga Harta Agama islam (LHAI) dan seiring perjalanannya pada tahun 1997 berubah menjadi Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (BAZIS) Kabupaten Asahan. Kebijakan serta pokok program penyaluran dana zakat, infaq dan shodaqoh lebih difokuskan kepada fakir miskin, sabilillah, ibnu sabil, muallaf dengan objek zakat yang paling utama adalah zakat penghasilan / mal.
Kebijakan program kerja Badan Amil Zakat berdasarkan pada keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Departemen Agama Nomor 29 Tahun 1991 tentang Pembinaan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh. Namun sejak diberlakukannya undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, nama BAZIS Kabupaten Asahan diubah menjadi BAZ Kabupaten Asahan, sebagai lembaga yang berkedudukan semi Independen yang tidak diketuai langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan melainkan pengurus BAZ diajukan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Asahan kepada Bupati Asahan dengan masa bakti selama 3 tahun.
BAZ Kabupaten Asahan merupakan badan hukum yang operasionalnya diatur oleh undang-undang yang mencakup kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. Dengan tugas pokok mengumpulkan dan mendayagunakan serta mendistribusikan dana zakat, infaq dan shodaqoh umat Islam di Kabupaten Asahan. Sebagai lembaga publik yang tidak berorientasi pada keuntungan (non profit organization) BAZ Kabupaten Asahan memerankan dua peranan penting yaitu sebagai lembaga pengelola dana zakat, infaq dan shodaqoh dari umat Islam yang ada di Kabupaten Asahan dan sekaligus sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki fungsi memberdayakan dan mensejahterakan umat.
Seiring perubahan waktu dan perkembangan zaman, BAZ Kabupaten Asahan terus berupaya membenahi diri dengan memperbaharui setiap program yang ada, hingga pada akhirnya nanti BAZ Kabupaten Asahan menjadi lembaga pengelola zakat, infaq dan shodaqoh pilihan masyarakat, yang dipercaya umat dalam menyalurkan dana zakat, infaq dan shodaqoh. Dan setelah dikeluarkannya Undang-undang No. 23 Tahun 2011 BAZDA berubah nama menjadi BAZNAS. Kemudian di tahun 2008 Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor : 09 Tahun 2008 Pengelolaan Zakat di Kabupaten Asahan dan setelah dikeluarkannya Undang-undang No. 23 Tahun 2011 BAZDA berubah nama menjadi BAZNAS, dengan berakhirnya masa kepengurusan BAZ periode 2008-2011, ditetapkan SK Bupati Nomor : 275-KESOS/Tahun 2012 tentang Pengurus Badan Amil zakat Kabupaten Asahan Periode 2011-2014 dengan menunjuk Wakil Bupati (SURYA, BSc) Asahan ex-officio sebagai Ketua Umum BAZ dan Ketua harian dijabat oleh Bapak Dr. H. SYAFI’I, MA.
Setelah berjalan bertahun-tahun BAZ pada waktu itu hanya mampu mengumpulkan ZIS kurang lebih 400.000.000,-per tahun. Pada masa Pemerintahan Bupati Asahan Periode 2010-2015 Bp. Taufan Gama Simatupang lahirlah Surat Edaran tentang Zakat Profesi dan Infaq PNS di lingkungan Kabupaten Asahan yang di keluarkan oleh MUI Kabupaten Asahan (H. SALMAN ABDULLAH TANJUNG, LC, MA) dan BAZ Kabupaten Asahan (Dr. H. Syafi’I, MA) diwajibkan membayar Zakat Profesi sebesar 2,5 % dan infaq dari gaji. Semenjak surat edaran tersebut dan berkat rahmat Allah SWT uang terkumpul di BAZ rata-rata 3 Milyar setahun.


B.           STRUKTUR ORGANISASI BADAN AMIL ZAKAT (BAZ) KABUPATEN ASAHAN
I. DEWAN PERTIMBANGAN
A.    KETUA                            : Drs. H. TAUFAN GAMA SIMATUPANG, MAP
B.     WAKIL KETUA              : BENTENG PANJAITAN, SH
C.     SEKRETARIS                 : Drs. ZULKARNAEN
D.    WAKIL SEKRETARIS   : H. ABDUL RAHIM, SH
E.     ANGGOTA                     : 1. H. SAIFUDDIN TARIGAN, SH
                                            2. H. A. KOSIM MARPAUNG, S. Ag, M. Si
                                            3. KH. ALIMUDDIN SIREGAR, S. Pd. I
                                            4. SUTRISNO, S. Sos
                                            5. Drs. ADLAN LUBIS
II.    KOMISI PENGAWAS
A.    KETUA                            : Ir. H. SYARIFUDDIN NASUTION, MM
B.     WAKIL KETUA              : Drs. H. MOH. SALIM
C.     SEKRETARIS                 : SYAHRUL EFENDI TAMBUNAN, SH
D.    WAKIL SEKRETARIS   : T. ADI HUZAIFAH, SH
E.     ANGGOTA                      : 1. H. HARPAN HARAHAP, SH
                                                  2. Drs. MHD. SOFYAN, MAP
                                               3. NAZARUDDIN, SH
                                               4. H. SALMAN A. TANJUNG, Lc, MA
                                               5. Drs. H. ABD. AZIZSYAH

III. BADAN PELAKSANA
A.    KETUA                               : H. SURYA, B. Sc
B.     WAKIL KETUA I              : Drs. H. SOFYAN, MM
C.     WAKIL KETUA II             : Drs. H. SYAFI’I, MA
D.    SEKRETARIS                    : KASI PENYELENGGARA ZAKAT DAN WAKAF
                                                  PADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
                                                  KABUPATEN ASAHAN                 
E.     WAKIL SEKRETARIS I    : BUDIONO, S. Pd
F.      WAKIL SEKRETARIS II   : DAHMUL, S. Ag, MA
G.    BENDAHARA                   : SYAHRIZAL, SE

C.          TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI BAZ KABUPATEN ASAHAN
Tugas dan fungsi BAZ Daerah sebagai organisasi pengelolaan zakat di daerah tercantum di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat pada Bab IV Bagian Kedua, Pasal 15, 16 dan 17.
BAB IV
BADAN AMIL ZAKAT DAERAH
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang
Pasal 15
Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bertugas dan berwenang memberikan pertimbangan, baik diminta maupun tidak kepada Badan Pelaksana.
Pasal 16
Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bertugas dan berwenang melaksanakan pengawasan terhadap Badan Pelaksana dalam menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penilaian dan Pengembangan Pengelolaan Zakat.
Pasal 17
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bertugas dan berwenang :
a.      Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat.
b.      Mengumpulkan dan mengelola data yang diperlukan untuk rencana pengelolaan zakat.
c. Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
d.      Menyusun program dan rencana pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat zakat, serta melaksanakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
e.       Melakukan penelitian, pengembangan, dan evaluasi pengelolaan zakat.

D.          MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA BAZ KABUPATEN ASAHAN
Manajemen sumber daya manusia pada BAZ Daerah tercantum di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat pada Bab IV Bagian Ketiga, Pasal 18 sampai dengan Pasal 21.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pembentukan dan Masa Tugas
Pasal 18
(1)   Badan Amil Zakat Daerah dibentuk oleh Bupati atas usulan Kepala Kantor Departemen Agama.
(2)   Pembentukan Badan Amil Zakat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan dengan keputusan Bupati.
Pasal 19
(1)   Susunan personalia yang diusulkan terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(2)   Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ulama, cendekiawan, tokoh masyarakat dan kalangan profesional.
Pasal 20
Susunan personalia yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan setelah Kepala Kantor Departemen Agama melakukan tahapan-tahapan:
a.     Mempublikasikan rencana pembentukan Badan Amil Zakat Daerah;
b. Menyusun dan menetapkan criteria calon pengurus Badan Amil Zakat Daerah dengan mempertimbangkan aspek integritas moral, pengetahuan keagamaan dan kemampuan manajerial; dan
c.   Membentuk Tim Penyeleksi yang terdiri atas unsur Kantor Departemen Agama dan unsur masyarakat.
Pasal 21
Personalia Badan Amil Zakat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 bertugas untuk masa 3 (tiga) tahun. 

Sumber :
Hasil Penelitian Mahasiswa IAIDU Asahan Kisaran di Kantor Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Asahan ,pada bulan Mei 2016

No comments:

KAPITA SELEKTA PENDIDIKAN ISLAM - BUKU PDF

 KAPITA SELEKTA PENDIDIKAN ISLAM Berikut kami sampaikan link untuk download buku KAPITA SELEKTA PENDIDIKAN ISLAM. Silahkan download melalui ...

BIDVERTISER

PROMOSI GRATIS !!!!

ANALYTIC SCRIPT

ADVERTISE HERE

PROMOTE !!!

PASANG IKLAN DI SINI !!!

GABUNG SEGERA !!!!!