A.
SEJARAH SINGKAT BAZ KABUPATEN ASAHAN
Badan
Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Asahan telah didirikan pada tahun 1991 oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan yang berkedudukan di bawah Sekretaris Daerah
Kabupaten Asahan diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan
dengan pengurusnya adalah pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan, Pegawai
Departemen Agama Kabupaten Asahan, MUI Kabupaten Asahan dan Tokoh Masyarakat.
Pada
awalnya lembaga ini bernama Baitul Mal, Kemudian berubah menjadi Lembaga Harta
Agama islam (LHAI) dan seiring perjalanannya pada tahun 1997 berubah menjadi
Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (BAZIS) Kabupaten Asahan. Kebijakan serta
pokok program penyaluran dana zakat, infaq dan shodaqoh lebih difokuskan kepada
fakir miskin, sabilillah, ibnu sabil, muallaf dengan objek zakat yang paling
utama adalah zakat penghasilan / mal.
Kebijakan
program kerja Badan Amil Zakat berdasarkan pada keputusan bersama Menteri Dalam
Negeri dan Departemen Agama Nomor 29 Tahun 1991 tentang Pembinaan Badan Amil
Zakat Infaq dan Shodaqoh. Namun sejak diberlakukannya undang-undang nomor 38
tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, nama BAZIS Kabupaten Asahan diubah
menjadi BAZ Kabupaten Asahan, sebagai lembaga yang berkedudukan semi Independen
yang tidak diketuai langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan melainkan
pengurus BAZ diajukan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Asahan kepada
Bupati Asahan dengan masa bakti selama 3 tahun.
BAZ
Kabupaten Asahan merupakan badan hukum yang operasionalnya diatur oleh
undang-undang yang mencakup kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan
dan pengawasan. Dengan tugas pokok mengumpulkan dan mendayagunakan serta
mendistribusikan dana zakat, infaq dan shodaqoh umat Islam di Kabupaten Asahan.
Sebagai lembaga publik yang tidak berorientasi pada keuntungan (non profit organization) BAZ Kabupaten
Asahan memerankan dua peranan penting yaitu sebagai lembaga pengelola dana
zakat, infaq dan shodaqoh dari umat Islam yang ada di Kabupaten Asahan dan
sekaligus sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki fungsi
memberdayakan dan mensejahterakan umat.
Seiring
perubahan waktu dan perkembangan zaman, BAZ Kabupaten Asahan terus berupaya
membenahi diri dengan memperbaharui setiap program yang ada, hingga pada
akhirnya nanti BAZ Kabupaten Asahan menjadi lembaga pengelola zakat, infaq dan
shodaqoh pilihan masyarakat, yang dipercaya umat dalam menyalurkan dana zakat,
infaq dan shodaqoh. Dan setelah dikeluarkannya Undang-undang No. 23 Tahun 2011
BAZDA berubah nama menjadi BAZNAS. Kemudian di tahun 2008 Pemerintah Daerah
Kabupaten Asahan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor : 09 Tahun 2008
Pengelolaan Zakat di Kabupaten Asahan dan setelah dikeluarkannya Undang-undang
No. 23 Tahun 2011 BAZDA berubah nama menjadi BAZNAS, dengan berakhirnya masa
kepengurusan BAZ periode 2008-2011, ditetapkan SK Bupati Nomor :
275-KESOS/Tahun 2012 tentang Pengurus Badan Amil zakat Kabupaten Asahan Periode
2011-2014 dengan menunjuk Wakil Bupati (SURYA, BSc) Asahan ex-officio sebagai Ketua Umum BAZ dan Ketua harian dijabat oleh
Bapak Dr. H. SYAFI’I, MA.
Setelah
berjalan bertahun-tahun BAZ pada waktu itu hanya mampu mengumpulkan ZIS kurang
lebih 400.000.000,-per tahun. Pada masa Pemerintahan Bupati Asahan Periode
2010-2015 Bp. Taufan Gama Simatupang lahirlah Surat Edaran tentang Zakat
Profesi dan Infaq PNS di lingkungan Kabupaten Asahan yang di keluarkan oleh MUI
Kabupaten Asahan (H. SALMAN ABDULLAH TANJUNG, LC, MA) dan BAZ Kabupaten Asahan
(Dr. H. Syafi’I, MA) diwajibkan membayar Zakat Profesi sebesar 2,5 % dan infaq
dari gaji. Semenjak surat
edaran tersebut dan berkat rahmat Allah SWT uang terkumpul di BAZ rata-rata 3
Milyar setahun.
B.
STRUKTUR ORGANISASI BADAN AMIL ZAKAT (BAZ) KABUPATEN ASAHAN
I. DEWAN
PERTIMBANGAN
A.
KETUA : Drs. H. TAUFAN
GAMA SIMATUPANG, MAP
B.
WAKIL KETUA :
BENTENG PANJAITAN, SH
C.
SEKRETARIS : Drs. ZULKARNAEN
D.
WAKIL SEKRETARIS : H. ABDUL RAHIM, SH
E.
ANGGOTA : 1. H. SAIFUDDIN TARIGAN, SH
2. H. A.
KOSIM MARPAUNG, S. Ag, M. Si
3. KH. ALIMUDDIN SIREGAR, S. Pd. I
4. SUTRISNO, S. Sos
5. Drs. ADLAN LUBIS
II. KOMISI
PENGAWAS
A.
KETUA : Ir. H. SYARIFUDDIN
NASUTION, MM
B.
WAKIL KETUA :
Drs. H. MOH. SALIM
C.
SEKRETARIS :
SYAHRUL EFENDI TAMBUNAN, SH
D.
WAKIL SEKRETARIS : T. ADI HUZAIFAH, SH
E.
ANGGOTA : 1. H. HARPAN HARAHAP,
SH
2. Drs. MHD. SOFYAN, MAP
3. NAZARUDDIN, SH
4. H. SALMAN A. TANJUNG, Lc, MA
5. Drs. H. ABD. AZIZSYAH
III. BADAN
PELAKSANA
A.
KETUA : H. SURYA, B. Sc
B.
WAKIL KETUA I : Drs. H. SOFYAN, MM
C.
WAKIL KETUA II : Drs. H. SYAFI’I, MA
D.
SEKRETARIS : KASI PENYELENGGARA ZAKAT
DAN WAKAF
PADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN ASAHAN
E.
WAKIL SEKRETARIS I : BUDIONO, S. Pd
F.
WAKIL SEKRETARIS II : DAHMUL, S. Ag, MA
G.
BENDAHARA : SYAHRIZAL, SE
C.
TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI BAZ KABUPATEN ASAHAN
Tugas
dan fungsi BAZ Daerah sebagai organisasi pengelolaan zakat di daerah tercantum
di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Zakat pada Bab IV Bagian Kedua, Pasal 15, 16 dan 17.
BAB
IV
BADAN
AMIL ZAKAT DAERAH
Bagian
Kedua
Tugas
dan Wewenang
Pasal
15
Dewan Pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bertugas dan berwenang memberikan
pertimbangan, baik diminta maupun tidak kepada Badan Pelaksana.
Pasal
16
Komisi Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bertugas dan berwenang melaksanakan
pengawasan terhadap Badan Pelaksana dalam menyelenggarakan tugas administratif
dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penilaian
dan Pengembangan Pengelolaan Zakat.
Pasal
17
Badan Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bertugas dan berwenang :
a. Menyelenggarakan tugas
administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat.
b.
Mengumpulkan dan
mengelola data yang diperlukan untuk rencana pengelolaan zakat.
c. Menyelenggarakan
bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat.
d.
Menyusun program dan
rencana pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
zakat, serta melaksanakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat.
e.
Melakukan penelitian,
pengembangan, dan evaluasi pengelolaan zakat.
D.
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA BAZ KABUPATEN ASAHAN
Manajemen
sumber daya manusia pada BAZ Daerah tercantum di dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat pada Bab IV Bagian
Ketiga, Pasal 18 sampai dengan Pasal 21.
Bagian
Ketiga
Tata
Cara Pembentukan dan Masa Tugas
Pasal
18
(1)
Badan Amil Zakat Daerah
dibentuk oleh Bupati atas usulan Kepala Kantor Departemen Agama.
(2)
Pembentukan Badan Amil Zakat
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan dengan keputusan Bupati.
Pasal
19
(1)
Susunan personalia yang
diusulkan terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(2)
Unsur masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ulama, cendekiawan, tokoh
masyarakat dan kalangan profesional.
Pasal
20
Susunan personalia yang
diusulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan setelah Kepala Kantor
Departemen Agama melakukan tahapan-tahapan:
a. Mempublikasikan rencana
pembentukan Badan Amil Zakat Daerah;
b. Menyusun dan menetapkan
criteria calon pengurus Badan Amil Zakat Daerah dengan mempertimbangkan aspek
integritas moral, pengetahuan keagamaan dan kemampuan manajerial; dan
c. Membentuk Tim Penyeleksi
yang terdiri atas unsur Kantor Departemen Agama dan unsur masyarakat.
Pasal
21
Personalia Badan Amil
Zakat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 bertugas untuk masa 3 (tiga)
tahun.
Sumber :
Hasil Penelitian Mahasiswa IAIDU Asahan Kisaran di Kantor Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Asahan ,pada bulan Mei 2016
No comments:
Post a Comment