Kegiatan Kuliah Kerja Nyata tahun ini di laksanakan dengan pengabdian kepada masyarakat dengan memberikan alat yang berdaya guna kepada masyarakat.
Di Desa Sei Beluru pada hari Rabu, 03 Februari 2021, telah dilaksanakan penyerahan Alat
Kegiatan Kuliah Kerja Nyata tahun ini di laksanakan dengan pengabdian kepada masyarakat dengan memberikan alat yang berdaya guna kepada masyarakat.
disampaikan oleh :
Program Studi : Hukum Ekonomi
Syariah (HES)
BAB I
PENDAHULUAN
Uang merupakan inovasi besar
dalam peradaban perekonomian dunia. Posisi uang sangat strategis dalam satu
sistem ekonomi, dan sulit digantikan dengan variabel lainnya. Bisa dikatakan
uang merupakan bagian yang terintegrasi dalam satu sistem ekonomi. Sepanjang
sejarah keberadaannya, uang memainkan peranan penting dalam perjalanan
kehidupan modern. Uan gberhasil memudahkan dan mempersingkat waktu transaksi
pertukaran barang dan jasa. Uang dalam sistem ekonomi memungkinkan perdagangan
berjalan secara efisien.
Ketika jumlah manusia semakin
bertambah, maka peradabannya pun akan semakin maju sehingga kegiatan dan
interaksi antarsesama manusia pun akan meningkat. Jumlah dan jenis kebutuhan
manusia juga akan semakin beragam. Maka dari itu, diperlukan alat tukar yang
dapat diterima semua pihak untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Alat tukar inilah
yang disebut dengan uang.
B.Rumusan Masalah
1. Sejarah Uang?
2. Bagaimana Perkembangan Uang Pada Zaman Rasulullah?
3. Bagaimana Perkembangan Uang Pada Zaman
Khulafaurasyidin?
4. Bagaimana Perkembangan Uang Pada Zaman Bani
Ummayah?
5. Bagaimana Perkembangan Uang Pada Zaman Bani
Abbasiyah?
6. Bagaimana Perkembangan Uang Pada Zaman Bani Turki
Usmani?
7.Apa Hukum Menggunakan Uang Kertas?
BAB ll
PEMBAHASAN
1.
Sejarah Uang
A. Sejarah Munculnya Uang
Uang adalah alat pembayaran
transaksi yang menjadi tolok ukur harga atau nilai suatu barang dan jasa.
Sebelum adanya uang, manusia telah melewati masa mandiri atau sebelum barter,
yaitu harus memenuhi kebutuhannya sendiri.
Kemudian melewati masa barter
atau pertukaran, mengenal uang komoditas, hingga mengenal uang sebagai alat
pembayaran. Sejarah uang secara singkat dijelaskan sebagai berikut.
1. Masa Sebelum Barter
Masa sebelum barter adalah masa
ketika manusia memenuhi kebutuhan dengan kemampuannya sendiri (secara individu)
yang bergantung dengan alam. Pada zaman ini, manusia belum menjadi makhluk
sosial sehingga tidak membutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhannya.
2. Masa Barter
Setelah manusia menjadi makhluk
sosial maka setiap orang membutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhannya.
Seiring perkembangan pada masa itu, mereka saling menyadari bahwa barang-barang
yang dihasilkan tidak cukup dan memerlukan orang lain untuk memenuhinya
sehingga muncul kegiatan saling tukar satu sama lain yang saling membutuhkan.
Kegiatan ini disebut barter
atau in nature. Manusia melakukan barter atau pertukaran barang dan jasa dengan
barang dan jasa lain yang diinginkan sebelum mengenal uang. Misalnya, menukar
sekarung terigu dengan sekantong beras untuk kebutuhan karbohidrat setiap hari.
Kegiatan barter sudah dimulai
sejak puluhan ribu tahun lalu hingga masa awal manusia modern. Lambat laun,
masalah barter muncul ketika ada dua orang yang ingin bertukar tidak sepakat
dengan nilai pertukaran barang atau jasa, terutama jika salah satu pihak tidak
terlalu butuh dengan barang atau jasa yang akan ditukar. Adanya masalah
tersebut, kemudian manusia mendapat ide untuk mengatasinya dengan menciptakan
uang komoditas.
3. Sistem Uang Barang
Sistem uang barang atau uang
komoditas adalah barang dasar yang hampir dimiliki oleh semua orang seperti
garam, teh, tembakau, dan biji-bijian yang dijadikan sebagai standar atau alat
pembayaran.
Pada tahun 9000 hingga 6000
sebelum masehi (SM), uang komoditas yang dipakai berubah menjadi ternak, bukan
lagi barang yang kecil. Kemudian muncul budaya pertanian sehingga uang
komoditas yang dipakai adalah gandum, sayuran, atau tumbuhan lain.
Seiring berjalannya waktu,
sekitar tahun 1200 SM, uang primitif mulai dipakai. Uang primitif adalah
cangkang kerang atau moluska lainnya yang dipakai sebagai alat pembayaran
bernama cowrie. Cangkang atau Cowrie berasal dari Kepulauan Maladewa di Samudra
Hindia.
2.
Perkembangan Uang pada Zaman Rasulullah.
Sebelum dikenalnya sistem
moneter seperti yang berlaku pada masa kini, pernah berkembang sebelumnya
perekonomian sistem barter yang dikenal dengan istilah silent trade. Dalam
perekonomian barter ini transaksinya dilakukan dengan cara melakukan pertukaran
antara barang yang dimiliki dengan barang yang dibutuhkan. Perekonomian dengan
sistem barter ini terjadi pada masa sebelum dikenalnya sama sekali alat tukar
yang disebut uang atau alat yang berfungsi sebagai alat pembayaran.
Al-Ghazali dan Ibn Khaldun mengartikan uang
sebagai apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai harga, media
transaksi pertukaran dan media simpanan. Bangsa Arab di Hijaz pada masa
Jahiliyah menggunakan mata uang yang mereka peroleh berupa Dinar emas Hercules,
Byziantum dan Dirham perak Dinasti Sasanid dari Iraq. Penduduk Makkah tidak
memperjualbelikannya kecuali sebagai emas yang tidak ditempa dan tidak
menerimanya kecuali dalam ukuran timbangan. Disebabkan beragamnya bentuk dirham
dan ukurannya.
Rasulullah memerintahkan penduduk Makkah untuk mengikuti ukuran
timbangan, karena ketika itu mereka bertransaksi menggunakan dirham dalam
jumlah bilangan, bukan ukuran timbangan. Sebab munculnya perintah itu adalah
perbedaan ukuran dirham Persia karena terdapat tiga bentuk cetakan uang, ada
yang berukuran 20 qirath (karat), 12 karat dan 10 karat. Lalu ditetapkanlah dalam dirham Islam menjadi
14 karat dengan mengambil sepertiga dari semua dirham Persia yang ada. 20 + 12
+ 10 = 42 / 3 = 14, sama dengan 6 daniq. Setiap daniq seukuran 7 mitsqal
(mitsqal dalam ukuran sekarang adalah gram).
3.
Perkembangan Uang pada Zaman khulafaurasyidin.
Masa
Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, keadaan bentuk mata uang dinar masih sama
dengan masa Nabi Muhammad saw. Hal ini disebabkan karena masa pemerintahan
Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq reatif pendek serta banyak pula perkara umat
yang harus ditangani, antara lain adalah memerangi orang murtad dan orang-orang
yang enggan untuk membayar zakat.
Dicetaknya
dirham Islam tepatnya pada tahun 18 H, pada masa kekhalifahan Umar bin Khathab.
Pada awalnya dirham hanya dicetak dengan menggunakan aksara Arab di setiap
sisinya. Setelah itu, barulah Khalifah Umar ra melakukan hal-hal penting dalam
masalah uang, berupa :
Percetakan uang dirham dengan ciri-ciri keislaman,
terdapat tulisan tambahan seperti “Alhamdulillah”, “Muhammad Rasulullah”, “Laa
ilaha illa Allah wahdahu” dan juga nama khalifah “Umar”.
Ditetapkannya standar kadar
dirham, 1 dirham sama dengan 7/10 dinar, atau setara dengan 2,97 gram dengan
landasan standar dinar 4,25 gram emas.
Beliau membuat uang dengan
bentuk lain, yaitu dengan menggunakan bahan dasar kulit hewan (kambing). Karena
Khalifah Umar menganggap bahwa uang kulit reatif lebih mudah untuk dibawa
sehingga memudahkan untuk melakukan kegiatan transaksi.
Pada masa Khalifah Utsman bin Affan, dicetaknya uang dinar dan dirham
baru dengan memodifikasi uang dinar Persia dan ditulis simbol-simbol Islam. Di
mana dalam uang dinar tersebut terdapat tulisan “Allahhu Akbar”. Di batas koin
juga terdapat kata-kata dalam aksara Kuffi, yang artinya “Rahmat, dengan asma
Allah, dengan asma Tuhanku, bagi Allah, Muhammad”.
Adapun pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib, beliau mencetak dirham
mengikuti model dirham Khalifah Utsman bin Affan dan menuliskan di lingkarannya
kalimat Bismillah, Bismillah Rabbi, dan Rabiyallah dengan jenis tulisan Kufi.
4.
Perkemabangan Uang pada Zaman Bani Umayyah.
Mata uang Islam pertama
terbentuk di bawah kekuasaan Khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan, pendiri dinasti
Umayyah pada tahun 661 M, hampir tiga dekade setelah wafatnya Rasulullah
SAW.Sebagai penguasa, Muawiyah membuat seluruh wilayah Islam saat itu di bawah
kendali pusat, dan ia mengumpulkan kekuatan untuk melawan Bizantium. Namun, ia
juga bersusah payah untuk menetralisir perbedaan agama yang mencolok pada koin
emas Bizantium.
Di Suriah, koin jenis Bizantium
masih tetap digunakan walaupun pemerintahan Bizantium sudah runtuh. Dengan
demikian, orang Suriah mewakili kesinambungan budaya antara Kekaisaran
Bizantium dan Kerajaan Arab.
Memuat kata dari Alquran Selama
20 tahun pemerintahan Khalifah Umayyah kelima, yakni Abdul Malik ibnu Marwan,
program keislaman menjadi lebih jelas. Khalifah Abdul Malik membangun Haram al-
Sharif (Kubah Batu) di Yerusalem.
Ia juga membuat dekrit yang menegaskan, semua bisnis
pemerintah dinyatakan dalam Bahasa Arab. Karena itu, gambar Khalifah Abdul
Malik kemudian terpampang di koin menggantikan gambar Kaisar Bizantium. Lambang
salib juga dihilangkan, dan untuk pertama kalinya kata-kata dari Alquran
dimunculkan di dalam koin.
Koin emas baru yang bertuliskan
Bahasa Arab itu pun menimbulkan krisis internasional. Pada 692 M, upaya
Khalifah Abdul Malik untuk membayar upeti kepada Bizantium dengan koin-koin
baru itu ditolak oleh Kaisar Justinian II (669-711). Penolakan upeti itu pun
melanggar perjanjian, dan perang pun pecah.
Koin emas itu menyinggung
Kaisar Justinian II karena di dalamnya tak lagi terdapat simbol Kristen, tapi
digantikan dengan dua kalimat syahadat dalam bahasa Arab. Sejak saat itu,
simbol Islam akhirnya diterapkan pada semua mata uang.
Tahap
berikutnya, dalam membangun sistem koin Arab yang memiliki standardisasi maka
dimunculkan gambar khalifah pada koin emas, perak, dan tembaga. Sejumlah tempat
pencetakan koin berada di daerah perbatasan tempat tentara dikerahkan untuk
melawan Bizantium.
Hal ini menunjukkan, koin-koin
itu diproduksi untuk kepentingan militer. Untuk pertama kalinya, koin-koin itu
menampilkan khalifah. Sementara, di balik koin ditampilkan objek yang dikenal
sebagai qutb (tongkat) yang dikelilingi tulisan kalimat syahadat. Koin-koin ini
dikeluarkan selama empat tahun, yakni pada 693 hingga 697.
Pada periode yang sama di Mesir, koin menunjukkan lebih sedikit variasi. Mesir hanya menggunakan satu percetakan di Alexandria. Koin itu terbuat dari tembaga yang kecil dan tebal, tidak ada koin emas atau perak.
5.
Perkembangan uang pada zaman Bani
Abbasiyah
Pada era khalifah selanjutnya,
Dinasti Umayyah mencetak dinar yang bernilai setengah dan sepertiga dinar.
Ukuran dan beratnya jauh lebih kecil dan ringan dengan uag koin bernilai satu
dinar. Setelah menguasai Afrika Utara dan Spanyol - penguasa Umayyah mulai
membangun percetakan uang koin di provinsi itu. Khalifah pun bertanggung jawab
untuk memastikan kemurnian dan berat koin yang dicetak. * Koin Kekhalifahan
Abbasiyah (750 M - 1258 M)
Ketika kekuasaan kekhalifahan
Umayyah jatuh, percetakan koin di Damaskus pun ditutup. Di era awal
kekuasaannya, Dinasti Abbasiyah mulai mencetak koin di Kufah - ibu kota pertama
Abbasiyah. Khalifah Al-Mansur pun mulai membangun Baghdad dan mendirikan
percetakan dirham di kota itu. Koin emas mulai dicetak pada era kekuasaan
Khalifah Harun Ar-Rasyid yag naik tahta pada tahun 786 M. Harun mencetak koin
emas atas nama gubernur Mesir. Pada masa itu, Abbasiyah memiliki dua tempat
percetakan uang, yakni di Baghdad serta di Fustat - Kairo Tua.
Percetakan koin di Mesir
terbilang produktif. Setiap cetakan koin dari provinsi itu selalu
mengatasnamakan gubernur yang didedikasikan bagi khalifah. Khalifah Al-Ma'mun
(813 M) yang menggantikan Harun Ar-Rasyid mulai mencetak beragam jenis koin.
Dengan cita rasa artistik yang tinggi, Al-Ma'mun memperbaiki tampilan koin.
Sehingga koin yang dicetak tampak lebih indah. Apalagi, tulisan yang tertera
pada koin menggunakan tulisan indah khas Kufah atau Kufi. *Koin Andalusia (711
M - 1494 M)
Berbeda dengan wilayah Arab
lainnya yang ditaklukkan Islam yang menggunakan koin penguasa sebelumnya,
penguasa Islam mencetak khusus koin emas yang baru ketika menguasai Spanyol
pada 711 M. Tulisan yang tercantum dalam koin itu adalah huruf latin. Dinar
khas Andalusia itu dicetak secara langsung di kota itu. Pada tahun 720 M, koin
Arab asli pertama kali masuk ke wilayah itu. Gaya dan tulisan yang tercantum
dalam koin itu menandakan bahwa dinar itu berasal dari Arab Afrika Utara yang
dicetak setahun sebelumnya. Muslim di Andalusia juga mulai memakai koin yang
bernilai setengah dinar yang dicetak di damaskus pada 719 M. Koin emas terakhir
yang dicetak di Andalusia dicetak pada era Nasrid Granada (1238 M - 1492 M). *
Koin Kekhalifahan Fatimiah (909 M - 1171 M)
Tiga khalifah pertama dari
Kekhalifahan Fatimiyah yang berkuasa dari tiga ibu kota berbeda yakni,
Quayrawan, Al-Mahdiya, dan Sabra-Mansuriyah mencetak koin emas dan perak sesuai
dengan kebiasaan ortodok Sunni. Pada tahap awal, dinar yang dicetak Al-Mahdi
mengikuti model dan ukuran serta desain yang digunakan Dinasti Aghlabid. Pada
tahun 912 M, dinasti itu mulai mencetak dinar yang ringan dan berukuran lebih
besar dengan menggunakan tulisan indah Kufi.
Pada tahun 922 M, percetakan uang
dipindahkan ke Al-Mahdiyah dan lalu ke Al-Mansuriyah. Khalifah Al-Qa'im pada
tahun 934 M mulai mengganti desain dan mulai mengadopsi tulisan indah Kufi.
Koin yang bernilai seperempat dinar juga dicetak dinasti itu dari wilayah
kekuasaannya di Sicilia. Ciri khas koin Fatimiyah yang beraliran Syiah adalah
pernyataan yang mengungkapkan pertaliannya dengan Ali bin Abi Thalib
6.
Perkembangan Uang pada Masa Turki Usmani.
Daulah Turki Usmani juga
mencetak mata uang, nama sultan juga dicantumkan pada setiap mata uang yang
beredar sebagai tanda penguasa di masa itu dimana krtika terjadi inflasi
,Sultan Murad IV mengeluarkan kebijakan penambahan nilai tukar mata uang emas
dan perak ,di samping melakukan efisiensi mengeluarkan terhadap gaji pasukan
dan keperluan istana . sebagai bangsa yang bedarah militer Daulah Turki Usmani
lebih memfokuskan kegiatannya dalam bidang kemiliteran sehingga aktivitas di
bidang pengembangan ilmu pengetahuan tidak terlalu menonjol selama masa
pemerintahannya .namum kemudian ,mereka banyak melakukan pembangunan bebagai
mesjid dan istana yang megah,sekolah,rumah sakit, panti asuhan,
penginapan,pemandian umum dan pusat-pusat terekat.
Pada awal abad ke 16 Daulah
Turki Usmani terlibat konfrontasi dengan bangsa Eropa dalam memperebutkan
pengaturan tata ekonomi dunia Daulah Turki Usmani menguasai semenanjung Balkan
dan Afrika Utara ,sementara bangsa Eropa melakukan ekspansi ke benua Amerika
dan Afrika ,termasuk menguasai jalur pedangangan AsiaTenggara perseteruan ini
semakin peruncing pada abad –abad berikutnya hingga akhirnya Daulah Turki
Usmani kalah perang dan kehilangan seluruh wilayah kekuasaannya akibat
perperangan tersebut di samping pemberontakan di berbagai wilayah kekuasaannya
,pemerintah Daulah Turki Usmani berakhir pada tahun 1924 M.
7.
Hukum Menggunakan Uang Kertas
Keputusan ke-enam al-Mujamma’
al-Fiqhi al-Islami pada daurahnya yang kelima di kota Makkah Mukarramah dari
tanggal 8 sampai 16 Rabi’ul awal 1402 H.Setelah didikusikan diantara anggota
majlis maka diputuskan hal-hal sebagai berikut :
Pertama :
• Bahan awal alat pembayaran
(an-naqd) adalah emas dan perak
• Illat (sebab hukum-pent) berlakunya hukum
riba pada emas dan perah adalah tsamaniyah (standar alat pembayaran) menurut
pendapat yang paling shahih di kalangan para pakar ilmu fikih
• Kriteria tsamaniyah ini menurut fuqaha tidak
hanya terbatas pada emas dan perak sekalipun asalnya materi adalah emas dan
perak
• Mata uang kertas telah menjadi sebuah alat
pembayaran yang memiliki harga dan berperan layaknya emas dan perak dalam penggunaannya.
Uang kertas telah menjadi standar ukuran nilai barang-barang di zaman ini,
karena penggunaan emas dan perak (sebagai alat tukar) tidak lagi nampak dalam
intraksi dan jiwa masyarakat merasa tenang dengan menganggapnya sebagai alat
tukar (Tamawwul) dan menyimpannya. Penunaian pembayaran yang sah terwujud
dengannya dalam skala umum.
• Kesimpulan tentang illat
berlakunya hukum riba pada emas dan perak adalah tsamaniyah dan illat ini juga
terwujud pada uang kertas. Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas seluruhnya,
Majlis al-Mujamma’ al-Fiqhi al-Islami menetapkan bahwa mata uang kertas
merupakan alat pembayaran yang berdiri sendiri dan mengambil hukum emas dan
perak, sehingga zakat menjadi wajib padanya dan dua jenis riba, fadhl dan
nasa’i berlaku pada uang kertas ini, sebagaimana hal itu berlaku pada mata uang
emas dan perak secara sempurna dengan mempertimbangkan kriteria tsamaniyah pada
mata uang kertas, sehingga ia diqiyaskan kepada emas dan perak. Dengan demikian
mata uang kertas mengambil hukum-hukum uang emas dna perak (Nuquud) dalam
segala konsekwensi yang telah ditetapkan syariat.
Usaha Kedua : Uang kertas
dianggap sebagai alat bayar independen sebagaimana fungsi emas, perak dan
benda-benda berharga lainnya. Demikian juga uang kertas diklasifikasikan
sebagai jenis-jenis yang berbeda-beda dan beraneka-ragam sesuai dengan pihak
penerbitnya di negara-negara yang berbeda-beda pula. Artinya uang kertas Saudi
Arabiah adalah satu jenis dan uang kertas Amerika adalah satu jenis. Begitulah
setiap uang kertas adalah satu jenis independen secara dzatnya. Dengan demikian
hukum riba dengan kedua macamnya riba fadhl dan riba nasi`ah berlaku padanya,
sebagaimana kedua riba ini berlaku pada emas dan perak serta barang berharga
lainnya. Semua ini berkonsekuensi sebagai berikut:
1. Tidak boleh menjual mata
uang sebagian dengan sebagian yang lain atau dengan mata uang yang berbeda dari
jenis-jenis alat pembayaran lainnya berupa emas atau perak atau selain keduanya
secara nasi`ah (tunda) secara mutlak, tidak boleh misalnya menjual sepuluh
riyal Saudi dengan mata uang lain dengan selisih harga secara tunda tanpa serah
terima secara kontan
2. Tidak boleh menjual satu
jenis mata uang dengan jenisnya sendiri di mana salah satunya lebih banyak dari
yang lain, baik hal itu dilakukan secara kontan maupun tunda. Tidak boleh
–sebagai contoh- menjual sepuluh riyal Saudi kertas dengan sebelas riyal Saudi
kertas secara kontan maupun tunda.
3. Boleh menjual satu jenis
mata uang dengan jenis lain yang berbeda bila hal itu dilakukan secara kontan.
Diperbolehkan menjual Lira Suriah atau Lebanon dengan riyal Saudi, baik berupa
uang kertas atau perak dalam jumlah yang sama atau lebih murah atau lebih
tinggi. Juga diperbolehkan menjual dolar Amerika dengan tiga riyal Saudi atau lebih
rendah dari itu atau lebih tinggi bila hal itu terjadi secara kontak
BAB III
PENUTUP
Dari pembahasan yang
dijabarkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa Uang adalah benda-benda yang
disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar
menukar/perdagangan. Disetujui adalah terdapat kata sepakat di antara
anggota-anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai
alat perantara dalam kegiatan tukar menukar.
Perbedaan konsep uang dalam ekonomi
Islam dan konvensional terdapat pada uang yang tidak identik dengan modal, uang
adalah public goods, modal adalah private goods, uang adalah flow concept, dan
modal adalah stock concept dalam konsep uang secara Islam. Sedangkan konsep
uang dalam konvensional yaitu uang seringkali diidentikkan dengan modal, uang
(modal) adalah private goods, Uang (modal) adalah flow concept bagi Fisher, dan
Uang (modal) adalah stock concept bagi Cambridge School.
Kemudian dalam perubahan fungsi
uang terbagi menjadi tiga yaitu commodity money atau uang barang, token money
atau uang kertas serta deposit money atau uang giral.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI, 2004, Al-Qur’an
dan Terjemahnya, Surabaya, Mekar.
Hasan , Ahmad 2005, Mata Uang Islami: Telaah Komprehensif Sistem
Keuangan Islami, Diterjemahkan oleh
Saifurrahman Barinto, Jakarta PT. Raja Grafindo Persada.
Nasution Mustafa Edwin, dkk,
2006, Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam ,
Jakarta, Kencana Predana Media Group.
IAIDU Asahan Kisaran melanjutkan program Asahan Bersih dengan membagikan secara gratis alat pengolahan sampah organik ke desa-desa di seputar wilayah kabupaten Asahan.
Untuk kali ini, penyerahan Alat Pengolahan Sampah Organik dilaksanakan di Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu pada hari Senin, 15 Februari 2021.
Bertindak selaku pemateri yang mewakili kampus dalam menyerahkan alat pengolah sampah, adalah saudara Eko Priadi, SH, MH (Ka. Badan Penjaminan Mutu) Kampus IAIDU Asahan Kisaran.
Dalam kesempatan ini hadir berbagai kalangan masyarakat sekitar desa untuk menyaksikan penjelasan penggunaan alat pengolahan sampah organik tersebut.
Ujian diikuti oleh 16 orang mahasiswa tingkat akhir yang dibagi dalam 2 gelombang, sebanyak 8 orang mahsiswa dalam setiap pelaksanaannya.
Dalam arahannya ketika membuka pelaksanaan ujian, Dekan fakultas Syariah, Taufik, S.Ag, MA meminta keseriusan seluruh mahasiswa yang menjadi peserta dalam mengikuti ujian ini. Ujian ini menjadi tolak ukur keberhasilan mahasiswa ketika sedang melaksanakan perkuliahan selama ini.PERBEDAAN MODEL KUANTITATIF DENGAN KUALITATIF
No |
Model Kuantitatif |
Model Kualitatif |
1 |
Mengukur fakta
yang objektif |
Mengkonstruksikan
realitas social, makna budaya |
2 |
Terfokus pada
variable variable |
Berfokus pada
proses interpretasi dan peristiwa peristiwa |
3 |
Reliabilitas
merupakan kunci |
Keaslian
merupakan kunci |
4 |
Bersifat bebas
nilai |
Nilai hadir dan
nyata |
5 |
Tidak tergantung
pada konteks |
Terikat pada
situasi / terikat pada konteks |
6 |
Terdiri atas
kasus atau subyek yang banyak |
Terdiri dari
beberapa kasus atau subyek |
7 |
Menggunakan
analisa statistic |
Bersifat analisa
tematik |
8 |
Peneliti tidak
terlibat |
Peneliti terlibat |
Penyerahan Alat Pengolahan Sampah Organik di Desa Air Putih Kecamatan Meranti hari kamis 4 Februari 2021.
Bertindak selaku pemateri adalah saudara Andri Nurwandri, S.Sy, M.Ag dosen fakultas Syariah IAIDU Asahan Kisaran.
Dilokasi ini mahasiswa yang ditempatkan sebanyak 5 orang berupaya secara maksimal untuk dapat menjadi ujung tombak kampus IAIDU Asahan di tengah - tengah masyarakat dalam upaya melakukan sosialisasi kampus terhadap masyarakat.
Semoga bermanfaat bagi masyarakat.
SILABUS
MATA KULIAH : METODOLOGI PENELITIAN KUANTITATIF
KODE MATA KULIAH : SYA 6204
SEMESTER :
VI
(ENAM) - A
PROGRAM STUDI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (MUAMALAT)
TAHUN AKADEMIK : 2020 /2021
NO |
TOPIK
PERKULIAHAN |
MATERI |
TANGGAL
PERTEMUAN, METODE,
NARA SUMBER |
1 |
Penentuan Kontrak
Kuliah |
1.
Penentuan Kontrak
Kuliah 2.
Pembagian Kelompok
Diskusi |
09 Februari 2021 Klassikal, Dosen |
2 |
Pendahuluan |
1.
Pola berpikir ilmiah /
non ilmiah 2.
Hakikat, tujuan dan
fungsi penelitian 3.
Penelitian dan ilmu
pengetahuan |
16 Februari 2021 Diskusi Kelompok |
3 |
Pengertian dan
Karakteristik Penelitian Kuantitatif |
1.
Pengertian 2.
Karakteristik penelitian
kuantitatif 3.
Perbedaan dengan
peneltian Kualitatif |
23 Februari 2021 Diskusi Kelompok |
4 |
Identifikasi
Permasalahan |
1.
Pengertian dan sumber
permasalahan 2.
Pertimbangan,
Karakteristik, Kriteria pemilihan masalah 3.
Pembatasan dan
Perumusan Masalah |
02 Maret 2021 Diskusi Kelompok |
5 |
Variable penelitian |
1.
Pengertian 2.
Macam-macam variabel 3.
Batasan operasinal
variabel 4.
Hubungan variabel |
09 Maret 2021 Diskusi Kelompok |
6 |
Landasan Teori |
1.
Penjelasan Ilmiah dan
Teori 2.
Macam-macam sumber
literatur/kepustakaan 3.
Isi studi Kepustakaan 4.
Jumlah referensi yang
diperlukan 5.
Mengorganisasi
substansi kajian pustaka |
16 Maret 2021 Diskusi Kelompok |
7 |
Merumuskan hipotesis |
1.
Pengertian dan
macam-macam hipotesis 2.
Merumuskan hipotesis 3.
Kriterina penerimaan
dan penolakan hipotesis |
23 Maret 2021 Diskusi Kelompok |
8 |
Instrumen penelitian |
1.
Pengertian 2.
Jenis-jenis instrument
penelitian 3.
Langkah-langkah
penyusunan instrumen |
30
Maret 2021 Diskusi Kelompok |
9 |
UJIAN TENGAH SEMESTER |
06 April 2021 |
|
10 |
Subjek penelitian |
1.
Populasi dan sampel 2.
Teknik sampling 3.
Penentuan ukuran
sample |
20 April 2021 Diskusi Kelompok |
11 |
Pengumpulan data |
1.
Jenis Data Penelitian 2.
Teknik Pengumpulan
Data |
27 April 2021 Diskusi Kelompok |
12 |
Analisis Data |
Teknik Analisis Data |
04 Mei 2021 Diskusi Kelompok |
13 |
Analisis Data |
Pengujian Hipotesis |
25 Mei 2021 Diskusi Kelompok |
14 |
Penyusunan Proposal |
Penyusunan laporan
penelitian |
08 Juni 2021 Pribadi / Seluruh
mahasiswa |
15 |
Penyusunan Proposal |
Penyusunan laporan penelitian |
15 Juni 2021 Pribadi / Seluruh
mahasiswa |
16 |
Penyusunan Proposal |
Penyusunan laporan
penelitian |
22 Juni 2021 Pribadi / Seluruh
mahasiswa |
Kisaran,
2 Pebruari 2021
Dosen
Penanggung Jawab,
MUHAMMAD
ABDUH ISMA, S.Ag, M.E.I
NIDN.
2124027602
KAPITA SELEKTA PENDIDIKAN ISLAM Berikut kami sampaikan link untuk download buku KAPITA SELEKTA PENDIDIKAN ISLAM. Silahkan download melalui ...